25.6 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Kadinkes: Anggaran Rp245 Juta Tak Ada Apa-apanya

Foto: Riadi/PM Seorang pemuda naik sepeda motor membonceng temannya, dengan sebatang rokok di mulutnya. Foto dijepret di salahsatu kawasan di Kota Medan.
Foto: Riadi/PM
Seorang pemuda naik sepeda motor membonceng temannya, dengan sebatang rokok di mulutnya. Foto dijepret di salahsatu kawasan di Kota Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Medan tak berjalan sesuai rencana semula. Para perokok masih sesuka hati merokok di sembarang tempat. Ditengarai, perda belum tersosialisasi dengan baik.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Medan, H. Drg.Usma Polita Nasution mengatakan, anggaran sosialisasi Perda KTR sebesar Rp245.470.000 belum termasuk besar.

“Anggaran segitu belum ada apa-apanya. Kalau besar, pasti ada iklan untuk media elektroniknya. Berapa itu sekali tayang? Buat acara kongkow pojok di televisi, kita bicarakan soal KTR. Yang pasti, sosialisasi sudah dilakukan di 7 titik yakni tempat umum, fasilitas pelayanan kesehatan, perkantoran, lokasi belajar, hotel, angkutan umum, rumah ibadah yang telah ditetapkan sebagai KTR. Anggaran itu juga digunakannya untuk pencetakan plang, leaflet, brosur stiker yang berisi Perda KTR. Jadi, anggaran segitu sudah kita lakukan secara maksimal walaupun seadanya,” ujarnya.

Anggaran tahun 2015 sebesar Rp281.400.000, kata Usma, belum bisa mencover sosialisasi secara besar-besaran di Medan. Namun pihaknya sudah menyelesaikan sosialisasi KTR di tahun 2015 yang sekaligus mengawinkan sosialisasi HIV-AIDS di 21 Kecamatan Kota Medan. Ini dilakukan pihaknya pada bulan Juli 2015 lalu.

Dinkes Medan mendapat formasi anggaran dari Bapeda Kota Medan sebesar Rp400 juta untuk tahun 2015. Ini merupakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Hanya saja dana ini dimasukkan ke dalam P-APBD 2015 yang belum diketok sampai saat ini. Dana itu nantinya akan diperuntukkan kembali untuk sosialisasi di 7 KTR.

Foto: Riadi/PM Seorang pemuda naik sepeda motor membonceng temannya, dengan sebatang rokok di mulutnya. Foto dijepret di salahsatu kawasan di Kota Medan.
Foto: Riadi/PM
Seorang pemuda naik sepeda motor membonceng temannya, dengan sebatang rokok di mulutnya. Foto dijepret di salahsatu kawasan di Kota Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Medan tak berjalan sesuai rencana semula. Para perokok masih sesuka hati merokok di sembarang tempat. Ditengarai, perda belum tersosialisasi dengan baik.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Medan, H. Drg.Usma Polita Nasution mengatakan, anggaran sosialisasi Perda KTR sebesar Rp245.470.000 belum termasuk besar.

“Anggaran segitu belum ada apa-apanya. Kalau besar, pasti ada iklan untuk media elektroniknya. Berapa itu sekali tayang? Buat acara kongkow pojok di televisi, kita bicarakan soal KTR. Yang pasti, sosialisasi sudah dilakukan di 7 titik yakni tempat umum, fasilitas pelayanan kesehatan, perkantoran, lokasi belajar, hotel, angkutan umum, rumah ibadah yang telah ditetapkan sebagai KTR. Anggaran itu juga digunakannya untuk pencetakan plang, leaflet, brosur stiker yang berisi Perda KTR. Jadi, anggaran segitu sudah kita lakukan secara maksimal walaupun seadanya,” ujarnya.

Anggaran tahun 2015 sebesar Rp281.400.000, kata Usma, belum bisa mencover sosialisasi secara besar-besaran di Medan. Namun pihaknya sudah menyelesaikan sosialisasi KTR di tahun 2015 yang sekaligus mengawinkan sosialisasi HIV-AIDS di 21 Kecamatan Kota Medan. Ini dilakukan pihaknya pada bulan Juli 2015 lalu.

Dinkes Medan mendapat formasi anggaran dari Bapeda Kota Medan sebesar Rp400 juta untuk tahun 2015. Ini merupakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Hanya saja dana ini dimasukkan ke dalam P-APBD 2015 yang belum diketok sampai saat ini. Dana itu nantinya akan diperuntukkan kembali untuk sosialisasi di 7 KTR.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/