26.7 C
Medan
Friday, May 24, 2024

Aihh… Perda Larangan Merokok ’Ngendap’ di Lemari

SANKSI BAGI PELAGGAR KTR
Setiap orang yang merokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR, diancam kurungan selama tiga hari atau pidana denda paling banyak Rp50.000. Sedangkan bagi setiap orang atau badan yang mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau membeli rokok di area KTR, maka ada pidana denda paling banyak Rp5 juta atau pidana kurungan paling lama 7 hari.

Lalu setiap pengelola, pimpinan dan/atau penanggung jawab KTR yang tidak melakukan pengawasan internal, membiarkan orang merokok, tidak menyingkirkan asbak atau sejenisnya, dan tidak memasang tanda-tanda dilarang merokok di area atau tempat KTR, maka akan diancam pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 10 juta.

Foto: Riadi/PM Seorang pemuda naik sepeda motor membonceng temannya, dengan sebatang rokok di mulutnya. Foto dijepret di salahsatu kawasan di Kota Medan.
Foto: Riadi/PM
Seorang pemuda naik sepeda motor membonceng temannya, dengan sebatang rokok di mulutnya. Foto dijepret di salahsatu kawasan di Kota Medan.

Usma juga menyebutkan saat ini, KTR belum bisa menjadi prioritas, sebab masih banyak hal lain yang menjadi fokus Dinkes Medan untuk diperbaiki. Sosialisasi tetap dilakukan dan diharapkan Perda KTR dapat terwujud sepenuhnya dalam waktu 2 tahun kedepan. “Kita bukan tidak konsen ke Perda KTR, saat ini yang kita lakukan hanya sosialisasi secara persuasif. Pengawasan itu belum bisa kita lakukan, sebab keterbatasan anggaran,” kata dia. Pengawasan pelaksanaan Perda KTR, kata Usma, mungkin akan baru bisa dilaksanakan di APBD 2016.

Dirinya juga berharap anggaran juga berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2015 untuk mencetak media-media sosialisasi seperti stiker, leaflet, baliho dan sebagainya. Karena hasil cukai rokok tak bisa dipakai untuk aktivitas anti-rokok, Usma mengatakan akan mengubah kalimat larangan pada stiker atau baliho dengan “Terimakasih telah menegakkan Perda KTR” atau “Terimakasih tidak merokok di KTR”.

Kalimat-kalimat itu diharapkan dapat meloloskan permohonan anggaran ke DBHCHT 2015 sebab di kota lain, anggaran untuk Perda KTR adalah dari sektor cukai rokok.

“Itu mungkin akan diajukan di tahun 2016. Untuk sementara, kita akan memanfaatkan anggaran dari pajak cukai tembakau,” katanya. Pada rapat Laporan Kinerja Pertanggungjawaban (LKPj) Dinas Kesehatan Kota Medan, sejumlah dewan sempat mempertanyakan anggaran Sosialisasi Perda KTR sebesar Rp245.470.000 dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2014. Menurut mereka sosialisasi Perda KTR sama sekali belum terasa di masyarakat. Sementara, dengan anggaran tersebut Kepala Dinkes Medan, Usma mengatakan sosialisasi sudah dilakukan di 7 titik yakni tempat umum, fasilitas pelayanan kesehatan, perkantoran, lokasi belajar, hotel, angkutan umum, rumah ibadah yang telah ditetapkan sebagai KTR.

Anggaran tahun 2015 sebesar Rp281.400.000, kata Usma pun belum bisa mencover sosialisasi secara besar-besaran di Medan. “Ya sekarang masih kita sosialisasi dululah,”ujarnya. Dalam pelaksanaannya Dinas Kesehatan masih melakukan sosialisasi berupa penyuluhan ke sekolah dan tempat umum lainnya, penyebaran beberapa baliho dan sebagainya. Namun, untuk penerapan sanksi, belum bisa dilakukan sebab masih terkendala anggaran dalam pengadaan tim pengawas dan ruangan khusus rokok.Perda ini juga sempat dinilai hanya pemborosan sebab SKPD terkait terlihat tidak siap dalam pelaksanaanya baik dari segi SDM maupun anggaran. (win/deo)

SANKSI BAGI PELAGGAR KTR
Setiap orang yang merokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR, diancam kurungan selama tiga hari atau pidana denda paling banyak Rp50.000. Sedangkan bagi setiap orang atau badan yang mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau membeli rokok di area KTR, maka ada pidana denda paling banyak Rp5 juta atau pidana kurungan paling lama 7 hari.

Lalu setiap pengelola, pimpinan dan/atau penanggung jawab KTR yang tidak melakukan pengawasan internal, membiarkan orang merokok, tidak menyingkirkan asbak atau sejenisnya, dan tidak memasang tanda-tanda dilarang merokok di area atau tempat KTR, maka akan diancam pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 10 juta.

Foto: Riadi/PM Seorang pemuda naik sepeda motor membonceng temannya, dengan sebatang rokok di mulutnya. Foto dijepret di salahsatu kawasan di Kota Medan.
Foto: Riadi/PM
Seorang pemuda naik sepeda motor membonceng temannya, dengan sebatang rokok di mulutnya. Foto dijepret di salahsatu kawasan di Kota Medan.

Usma juga menyebutkan saat ini, KTR belum bisa menjadi prioritas, sebab masih banyak hal lain yang menjadi fokus Dinkes Medan untuk diperbaiki. Sosialisasi tetap dilakukan dan diharapkan Perda KTR dapat terwujud sepenuhnya dalam waktu 2 tahun kedepan. “Kita bukan tidak konsen ke Perda KTR, saat ini yang kita lakukan hanya sosialisasi secara persuasif. Pengawasan itu belum bisa kita lakukan, sebab keterbatasan anggaran,” kata dia. Pengawasan pelaksanaan Perda KTR, kata Usma, mungkin akan baru bisa dilaksanakan di APBD 2016.

Dirinya juga berharap anggaran juga berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2015 untuk mencetak media-media sosialisasi seperti stiker, leaflet, baliho dan sebagainya. Karena hasil cukai rokok tak bisa dipakai untuk aktivitas anti-rokok, Usma mengatakan akan mengubah kalimat larangan pada stiker atau baliho dengan “Terimakasih telah menegakkan Perda KTR” atau “Terimakasih tidak merokok di KTR”.

Kalimat-kalimat itu diharapkan dapat meloloskan permohonan anggaran ke DBHCHT 2015 sebab di kota lain, anggaran untuk Perda KTR adalah dari sektor cukai rokok.

“Itu mungkin akan diajukan di tahun 2016. Untuk sementara, kita akan memanfaatkan anggaran dari pajak cukai tembakau,” katanya. Pada rapat Laporan Kinerja Pertanggungjawaban (LKPj) Dinas Kesehatan Kota Medan, sejumlah dewan sempat mempertanyakan anggaran Sosialisasi Perda KTR sebesar Rp245.470.000 dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2014. Menurut mereka sosialisasi Perda KTR sama sekali belum terasa di masyarakat. Sementara, dengan anggaran tersebut Kepala Dinkes Medan, Usma mengatakan sosialisasi sudah dilakukan di 7 titik yakni tempat umum, fasilitas pelayanan kesehatan, perkantoran, lokasi belajar, hotel, angkutan umum, rumah ibadah yang telah ditetapkan sebagai KTR.

Anggaran tahun 2015 sebesar Rp281.400.000, kata Usma pun belum bisa mencover sosialisasi secara besar-besaran di Medan. “Ya sekarang masih kita sosialisasi dululah,”ujarnya. Dalam pelaksanaannya Dinas Kesehatan masih melakukan sosialisasi berupa penyuluhan ke sekolah dan tempat umum lainnya, penyebaran beberapa baliho dan sebagainya. Namun, untuk penerapan sanksi, belum bisa dilakukan sebab masih terkendala anggaran dalam pengadaan tim pengawas dan ruangan khusus rokok.Perda ini juga sempat dinilai hanya pemborosan sebab SKPD terkait terlihat tidak siap dalam pelaksanaanya baik dari segi SDM maupun anggaran. (win/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/