Namun dirinya mengatakan paling tidak itu adalah upaya yang dilakukan pihaknya dalam mengenalkan Perda KTR di Kota Medan. Sebab, dirinya mengatakan perlu waktu 2 tahun untuk benar-benar melihat keberhasilan Perda KTR. Bicara mengenai anggaran sosialisasi Perda KTR di 2015 pun meningkat jumlahnya dibanding tahun 2014 lalu. Tahun 2015, anggaran sebesar Rp281.400.000 tersebut akan digunakan berbarengan dengan sosialisasi HIV AIDS. Sehingga jika dibuat klinik khusus bagi pecandu merokok, anggaran tersebut tak dapat menampungnya.
Lagi pula kata Usma, di beberapa Puskesmas di kota Medan sudah menyediakan jasa konseling bagi pecandu rokok. “Efeknya pusing di awal. Ini bisa berhasil tapi tergantung niat seseorang. Mau dikasih obat sebanyak apapun kalau tidak niat, maka tidak akan berhasil,”ujar Usma. Seperti diketahui, Perda KTR No 3 Tahun 2014 merupakan rujukan Undang-undang No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang mewajibkan pemerintah daerah untuk menerapkannya. Perda KTR disahkan pada Januari 2014 lalu. KTR sendiri bertujuan agar terciptanya ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat.
Selain itu untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak buruk rokok baik langsung maupun tidak langsung dan menciptakan kesadaran masyarakat untuk hidup sehat. “Semua masyarakat berhak mendapatkan udara sehat,”ujar tegas Usma.
Dipaparkannya,ada 7 kawasan yang diatur dalam Perda KTR. 7 KTR yang dimaksud meliputi fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, Puskesmas, Poliklinik, Balai pengobatan, laboratorium, posyandu, tempat praktek kesehatan swasta, apotik dan tempat pelaynanan kesehatan lainnya.
Lalu tempat proses belajar mengajar, seperti sekolah, perguruan tinggi, balai pendidikan dan pelatihan, balai latihan kerja, bimbingan belajar, tempat kursus dan tempat proses belajar mengajar lainnya. Ada pula tempat anak bermain seperti kelompok bermain, penitipan anak, PAUD, TK, tempat hiburan anak dan tempat anak bermain lainnya. Tempat ibadah seperti masjid, mushola, gereja, pura, vihara, kelenteng dan tempat ibadah lainnya.
Tempat kerja, seperti perkantoran pemerintah baik sipil, TNI maupun Polri, perkantoran swasta, industri, bengkel, SPBU dan tempat kerja lainnya. Tempat umum seperti pasar modern, pasar tradisional, tempat wisata, tempat hiburan hotel, restoran, tempat rekreasi, tempat olahraga, halte, terminal angkutan umum maupun barang, pelabuhan laut, bandara dan lainnya. Di angkutan umum, seperti bus umum, taxi, angkutan kota termasuk kendaraan wisata, bus anak sekolah, bus karyawan, angkutan antar kota, kereta api dan lain-lain.
“Di tempat anak bermain kenapa ga boleh merokok? Kan terbuka tempatnya? Nah ada dua hal yang harus diperhatikan dampaknya pada anak. Yang pertama anak itu ga bisa bilang tidak. Jadi racun rokok itu masuk ke dalam tubuh si anak dan akan sangat cepat merusak tubuhnya. Lalu yang kedua, anak itu kan cepat meniru. Apa yang dilihatnya itulah yang ditirunya. Apalagi kalau lihat bapaknya merokok. Bapak yang dijadikan panutannya, jadi tinggal tunggu aja umur berapa dia merokok nanti,”ungkap Usma. Di dalam Perwal sendiri, sebut Usma, mengatur tim khusus untuk mengawasi pemberlakuan KTR di Kota Medan. Seperti pengelola atau pimpinan tempat yang termasuk KTR menjadi pengawas langsung terhadap program ini. “Pengawasan dan implementasinya diatur di dalam Perwal,” ujar Usma.