26 C
Medan
Sunday, February 23, 2025
spot_img

Medan Banjir, Solusinya Normalisasi Sungai dan Drainase

Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos Diskusi membahas permasalahan banjir di Kota Medan dan apa solusinya, di gedung Graha Pena Medan, Kamis (6/10). Diskusi dihadiri Wakil Walikota Medan, Akhtar Nasution.
Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos
Diskusi membahas permasalahan banjir di Kota Medan dan apa solusinya, di gedung Graha Pena Medan, Kamis (6/10). Diskusi dihadiri Wakil Walikota Medan, Akhtar Nasution.

Mendengar paparan Wakil Wali Kota, Anggota Dewan Kota, Budi Sinulingga menyebut untuk mengatasi masalah banjir tidak semudah membalikkan telapak tangan. Butuh waktu setidaknya tiga tahun untuk mengatasi masalah banjir, dengan catatan punya program yang komprehensif. Informasi yang berhasil diterimanya, rencana kerja BWSS II di 2016 sama sekali tidak ada yang secara khusus untuk menangani banjir. “2017 itu pun hanya sedikit,”ujarnya.

Secara pribadi, Budi pun menyayangkan rencana kerja dari BWSS II dalam dua tahun kedepan. Padahal, 2011 lalu Kota Medan pernah menghadapi persoalan banjir yang cukup besar. “Harusnya sudah dibuat perencanaan yang komprehensif, kenyataannya tidak demikian,”ucapnya.

Dia menilai BWSS II perlu mendapat dukungan secara politik agar dapat mensukseskan program kerjanya. “Masalah okupasi juga harus dicarikan jalan keluar, kalau direlokasi, kemana tempatnya, dan Pemko Medan harus memasukkannya dalam program kerjanya,” ucapnya.

Lebih jauh, Budi mengungkapkan pejabat saat ini lebih memilih berbuat aman dalam bekerja. Ia mencontohkan sebuah kasus, dimana ada sebuah saluran drainase yang menjadi tugas BWSS II dikorek oleh pejabat kota Medan, tentu secara regulasi salah karena anggarannya tak bisa dipertanggungjawabkan. Padahal, drainaset itu sudah terjadi masalah sendimentasi. “Ketika dikorek banjirnya sudah berkurang, tapi pejabatnya dipanggil aparat penegak hukum. Seharusnya kebijakan seperti ini bisa bebas dari delik hukum pidana, masalahnya seperti itu, makanya pejabat lebih memilih mencari aman dalam bekerja,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Pelaksanaan Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II, Junjungan Saragi memaparkan ada kendala persoalan lahan yang dialami pihaknya saat hendak melakukan normalisasi sungai guna membantu upaya pemerintah kota (Pemko) Medan mengatasi banjir.

Saragi memaparkan, Kementrian PUPR tidak menyetujui kegiatan normalisasi sungai yang diajukan ketika persoalan lahan belum selesai. “Banyak masyarakat yang sudah berokupasi kepinggiran sungai, ini menghambat proses normalisasi. Kementrian Pekerjaan Umum memastikan kegiatan normalisasi sungai akan disetujui, asalkan lahan sudah tidak ada masalah. Terlebih, kegiatan normalisasi sungai itu biasanya menggunakan anggaran tahun jamak,” katanya.

Menurutnya, yang dilakukan BWSS II saat ini adalah menghambat aliran air sampai ke Kota Medan ketika banjir di hulu. Sementara, ketika banjir di Kota Medan, airnya harus bisa mengalir sampai ke laut.

“Saat ini kami menangani drainse primer. Sementara untuk Sungai Deli, Sungai Percut, Sungai Kera, Sungai Belawan, dan Bedera belum bisa dinormalisasi karena masalah lahan yang belum ada jalan keluarnya,” paparnya.

Sementara itu, rekan satu kantornya yang juga hadir dalam diskusi memaparkan, Kepala Seksi Perencanaan BWSS II, Herbet Sihite menambahkan bahkan sejauh ini pihaknya belum bisa membuat bendungan diwilayah kerjanya, karena masalah yang sama yakni pembebasan lahan.

“Aceh itu sudah berhasil membuat 7 bendungan, padahal BWSS II yang membuat gambarnya. Sementara kami belum satupun membuat bendungan, pembebasan di Aceh tidak serumit di Sumut,” ungkap Sihite. “Untuk kordinasi ke Pemko Medan memang tidak detail, karena BWSS II itu menangani sungai secera makro,” tambahnya.

Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos Diskusi membahas permasalahan banjir di Kota Medan dan apa solusinya, di gedung Graha Pena Medan, Kamis (6/10). Diskusi dihadiri Wakil Walikota Medan, Akhtar Nasution.
Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos
Diskusi membahas permasalahan banjir di Kota Medan dan apa solusinya, di gedung Graha Pena Medan, Kamis (6/10). Diskusi dihadiri Wakil Walikota Medan, Akhtar Nasution.

Mendengar paparan Wakil Wali Kota, Anggota Dewan Kota, Budi Sinulingga menyebut untuk mengatasi masalah banjir tidak semudah membalikkan telapak tangan. Butuh waktu setidaknya tiga tahun untuk mengatasi masalah banjir, dengan catatan punya program yang komprehensif. Informasi yang berhasil diterimanya, rencana kerja BWSS II di 2016 sama sekali tidak ada yang secara khusus untuk menangani banjir. “2017 itu pun hanya sedikit,”ujarnya.

Secara pribadi, Budi pun menyayangkan rencana kerja dari BWSS II dalam dua tahun kedepan. Padahal, 2011 lalu Kota Medan pernah menghadapi persoalan banjir yang cukup besar. “Harusnya sudah dibuat perencanaan yang komprehensif, kenyataannya tidak demikian,”ucapnya.

Dia menilai BWSS II perlu mendapat dukungan secara politik agar dapat mensukseskan program kerjanya. “Masalah okupasi juga harus dicarikan jalan keluar, kalau direlokasi, kemana tempatnya, dan Pemko Medan harus memasukkannya dalam program kerjanya,” ucapnya.

Lebih jauh, Budi mengungkapkan pejabat saat ini lebih memilih berbuat aman dalam bekerja. Ia mencontohkan sebuah kasus, dimana ada sebuah saluran drainase yang menjadi tugas BWSS II dikorek oleh pejabat kota Medan, tentu secara regulasi salah karena anggarannya tak bisa dipertanggungjawabkan. Padahal, drainaset itu sudah terjadi masalah sendimentasi. “Ketika dikorek banjirnya sudah berkurang, tapi pejabatnya dipanggil aparat penegak hukum. Seharusnya kebijakan seperti ini bisa bebas dari delik hukum pidana, masalahnya seperti itu, makanya pejabat lebih memilih mencari aman dalam bekerja,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Pelaksanaan Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II, Junjungan Saragi memaparkan ada kendala persoalan lahan yang dialami pihaknya saat hendak melakukan normalisasi sungai guna membantu upaya pemerintah kota (Pemko) Medan mengatasi banjir.

Saragi memaparkan, Kementrian PUPR tidak menyetujui kegiatan normalisasi sungai yang diajukan ketika persoalan lahan belum selesai. “Banyak masyarakat yang sudah berokupasi kepinggiran sungai, ini menghambat proses normalisasi. Kementrian Pekerjaan Umum memastikan kegiatan normalisasi sungai akan disetujui, asalkan lahan sudah tidak ada masalah. Terlebih, kegiatan normalisasi sungai itu biasanya menggunakan anggaran tahun jamak,” katanya.

Menurutnya, yang dilakukan BWSS II saat ini adalah menghambat aliran air sampai ke Kota Medan ketika banjir di hulu. Sementara, ketika banjir di Kota Medan, airnya harus bisa mengalir sampai ke laut.

“Saat ini kami menangani drainse primer. Sementara untuk Sungai Deli, Sungai Percut, Sungai Kera, Sungai Belawan, dan Bedera belum bisa dinormalisasi karena masalah lahan yang belum ada jalan keluarnya,” paparnya.

Sementara itu, rekan satu kantornya yang juga hadir dalam diskusi memaparkan, Kepala Seksi Perencanaan BWSS II, Herbet Sihite menambahkan bahkan sejauh ini pihaknya belum bisa membuat bendungan diwilayah kerjanya, karena masalah yang sama yakni pembebasan lahan.

“Aceh itu sudah berhasil membuat 7 bendungan, padahal BWSS II yang membuat gambarnya. Sementara kami belum satupun membuat bendungan, pembebasan di Aceh tidak serumit di Sumut,” ungkap Sihite. “Untuk kordinasi ke Pemko Medan memang tidak detail, karena BWSS II itu menangani sungai secera makro,” tambahnya.

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru

/