25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Satukan Regulasi Senjata Api

Padahal, sebelumnya Dankorbrimob Irjen Murad Ismail menyebut bahwa amunisi tajam SAGL itu hanya ditujukan untuk memberikan kejutan agar musuh keluar dari persembunyiannya.

Teknisnya, amunisi tajam SAGL ini berkarakter peluru tabur. Saat ditembakkan akan menyebar hingga membuat musuh yang sembunyi harus berpindah lokasi. Berbeda sekali dengan spesifikasi yang disebut Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo yang bisa digunakan untuk menembus tank.

Kadivhumas Polri Irjen Setyo Wasisto tidak secara klir menjelaskan penyebab amunisi tajam itu harus dititipkan. Menurutnya, saat ini sedang dikaji kembali terkait senjata dan amunisi tersebut. ”Kelompok kerja (Pokja) yang ini dipimpin Menkopolhukam yang mengkaji,” ujarnya.

Termasuk juga soal pengadaan SAGL pada 2015 dan 2016. Dalam pengkajian itu akan dikerucutkan soal regulasi persenjataan. ”Dikaji ulang juga pengadaan sebelumnya, lalu regulasinya diatur,” jelasnya.

Selama amunisi tajam dititipkan, Polri masih bisa untuk mengambilnya sesuai yang diperlukan. ”Kalau diperlukan kami lapor untuk mengambilnya, itu sudah yang terbaik, kita ikuti saja Menkopolhukam,” ujar jenderal berbintang tiga tersebut.

Yang pasti, SAGL itu akan digunakan dalam berbagai operasi dengan ancaman tinggi. Jika, polisi menghadapi ancaman tinggi dengan senjata, maka berhak pula polisi untuk menghadapinya dengan senjata tersebut. ”Ada dasar hukumnya sesuai konvensi PBB,” jelasnya.

Regulasi persenjataan untuk kepolisian yang dibuat PBB adalah Basic Principles on the Used of Force and Firearms by Law Enforcment Officials Adopted by Eight United Nation Congress on The Prevention of Crime and Treatment of Offenders, Havana, Cuba 27 Agustus to 7 September 1990. ”Sesuai regulasi itu polisi bisa menggunakan senjata untuk melindungi diri dan melindungi jiwa orang lain yang terancam,” ujarnya.

Sementara Executive Vice Director of Partnership for Avancing Democracy and Integrity (PADI) M Zuhdan menjelaskan, dalam konvensi PBB tersebut terdapat aturan bahwa polisi dalam menggunakan senjata harus meminimalkan dampak kerusakan, cidera dan harus menghargai kehidupan. ”Cara untuk bisa melakukannya dengan menganalisa tingkat kejahatan di Indonesia,” jelasnya.

Jadi, kejahatan di Indonesia ini harus diprediksi kualitasnya. Apakah penjahat menggunakan senjata api, atau tidak. ” Dengan analisa itu kemudian barulah ditentukan senjata apa yang diperlukan kepolisian untuk bisa menaklukkan ancaman kejahatan,” ujarnya.

Saat ini jarang sekali ditemui adanya tindakan kejahatan yang menggunakan senjata api. Barangkali ada beberapa kejadian, seperti terorisme dan pembegalan yang menggunakan senjata. Senjata itupun kebanyakan rakitan. ”Maka, kemudian apakah perlu melawan teroris dengan SAGL,” terangnya.

Dia mengatakan, saat ini militer juga sudah mulai bergeser penggunaan senjatanya, yang awalnya perang territorial menjadi perang yang melindungi manusia. ”Maka senjatanya mulai mengadaptasi hal tersebut. Lalu, mengapa justru polisi menggunakan senjata mengarah ke militer,” paparnya. (byu/bay/idr/jpg)

Padahal, sebelumnya Dankorbrimob Irjen Murad Ismail menyebut bahwa amunisi tajam SAGL itu hanya ditujukan untuk memberikan kejutan agar musuh keluar dari persembunyiannya.

Teknisnya, amunisi tajam SAGL ini berkarakter peluru tabur. Saat ditembakkan akan menyebar hingga membuat musuh yang sembunyi harus berpindah lokasi. Berbeda sekali dengan spesifikasi yang disebut Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo yang bisa digunakan untuk menembus tank.

Kadivhumas Polri Irjen Setyo Wasisto tidak secara klir menjelaskan penyebab amunisi tajam itu harus dititipkan. Menurutnya, saat ini sedang dikaji kembali terkait senjata dan amunisi tersebut. ”Kelompok kerja (Pokja) yang ini dipimpin Menkopolhukam yang mengkaji,” ujarnya.

Termasuk juga soal pengadaan SAGL pada 2015 dan 2016. Dalam pengkajian itu akan dikerucutkan soal regulasi persenjataan. ”Dikaji ulang juga pengadaan sebelumnya, lalu regulasinya diatur,” jelasnya.

Selama amunisi tajam dititipkan, Polri masih bisa untuk mengambilnya sesuai yang diperlukan. ”Kalau diperlukan kami lapor untuk mengambilnya, itu sudah yang terbaik, kita ikuti saja Menkopolhukam,” ujar jenderal berbintang tiga tersebut.

Yang pasti, SAGL itu akan digunakan dalam berbagai operasi dengan ancaman tinggi. Jika, polisi menghadapi ancaman tinggi dengan senjata, maka berhak pula polisi untuk menghadapinya dengan senjata tersebut. ”Ada dasar hukumnya sesuai konvensi PBB,” jelasnya.

Regulasi persenjataan untuk kepolisian yang dibuat PBB adalah Basic Principles on the Used of Force and Firearms by Law Enforcment Officials Adopted by Eight United Nation Congress on The Prevention of Crime and Treatment of Offenders, Havana, Cuba 27 Agustus to 7 September 1990. ”Sesuai regulasi itu polisi bisa menggunakan senjata untuk melindungi diri dan melindungi jiwa orang lain yang terancam,” ujarnya.

Sementara Executive Vice Director of Partnership for Avancing Democracy and Integrity (PADI) M Zuhdan menjelaskan, dalam konvensi PBB tersebut terdapat aturan bahwa polisi dalam menggunakan senjata harus meminimalkan dampak kerusakan, cidera dan harus menghargai kehidupan. ”Cara untuk bisa melakukannya dengan menganalisa tingkat kejahatan di Indonesia,” jelasnya.

Jadi, kejahatan di Indonesia ini harus diprediksi kualitasnya. Apakah penjahat menggunakan senjata api, atau tidak. ” Dengan analisa itu kemudian barulah ditentukan senjata apa yang diperlukan kepolisian untuk bisa menaklukkan ancaman kejahatan,” ujarnya.

Saat ini jarang sekali ditemui adanya tindakan kejahatan yang menggunakan senjata api. Barangkali ada beberapa kejadian, seperti terorisme dan pembegalan yang menggunakan senjata. Senjata itupun kebanyakan rakitan. ”Maka, kemudian apakah perlu melawan teroris dengan SAGL,” terangnya.

Dia mengatakan, saat ini militer juga sudah mulai bergeser penggunaan senjatanya, yang awalnya perang territorial menjadi perang yang melindungi manusia. ”Maka senjatanya mulai mengadaptasi hal tersebut. Lalu, mengapa justru polisi menggunakan senjata mengarah ke militer,” paparnya. (byu/bay/idr/jpg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/