32 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Polisi Batal Bongkar Rumah Syamsul

Foto: Prasetiyo/PM Warga mengintip rumah Syamsul-Radika yang berantakan bekas penggalian. Dari penggalian sebelumnya, ditemukan tulang-belulang yang diduga berkas penguburan mayat PRT, Minggu (14/12/2014).
Foto: Prasetiyo/PM
Warga mengintip rumah Syamsul-Radika yang berantakan bekas penggalian. Dari penggalian sebelumnya, ditemukan tulang-belulang yang diduga berkas penguburan mayat PRT, Minggu (14/12/2014).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Medan batal melakukan penggalian di kamar rumah Syamsul, Jalan Beo No. 17, Sidodadi, Medan Timur, Rabu (7/1). Batalnya pembongkaran tersebut dipastikan Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta Karokaro saat ditemui di halaman kantor Polresta Medan, Jalan HM Said.

“Soal itu (pembongkaran, red), belum. Kami masih koordinasi dengan tim kejaksaan dan tim LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban),” kata Nico singkat.

Namun Nico enggan memberi penjelasan lebih jauh terkait batal penggalian tersebut. “Silakan tanya ke Kasat Reskrim saja ya. Tadi kami baru koordinasi dengan tim LPSK,” ungkap Nico yang buru-buru meninggalkan wartawan.

Kepala Unit Vice Control/Judisila Sat Reskrim Polresta Medan AKP Martuasah Tobing yang dikonfirmasi mengaku, pembongkaran rumah Syamsul batal dilakukan lantaran informasi yang diperoleh polisi belum akurat.

“Kita masih menunggu perintah Kapolresta dan disarankan dalami dulu informasi dan alat bukti terkait penggalian kembali,” ujar Martuasah melalui sambungan telepon.

Diakuinya, memang ada rencananya pembongkaran hari ini (kemarin, red). Namun, lantaran informasinya belum A1 (akurat) maka batal. “Sejauh ini kita masih mengumpulkan informasi terbaru dari berbagai sumber soal adanya bukti baru yang diyakini masih ada ditanam di dalam rumah tersangka Syamsul. Nanti kalau sudah A1 baru kita laksanakan. Itupun tergantung perintah pak Kapolresta. Karena, saya kan hanya menjalankan perintah pak Kapolresta,” ungkap Martuasah.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Bram menyatakan, bakal melakukan pembongkaran kembali di rumah Syamsul. Pembongkaran itu menyusul adanya informasi baru soal bukti yang konon kabarnya masih tertanam di dalam rumah pemilik CV Maju Jaya tersebut. Pembongkaran tersebut dilakukan di depan kamar tidur Syamsul dan isterinya.

Namun demikian, penggalian tersebut menemukan hambatan. Pasalnya, bagian depan kamar Syamsul terhalang pagar rumah sehingga tak bisa menggunakan alat berat. Untuk itu, penggalian bakal dilakukan secara manual. “Penggalian yang dilakukan kali ini adalah untuk mengumpulkan barang bukti dan memperkuat isi berkas yang diajukan ke jaksa,” ujarnya.

 

LPSK SAMBANGI POLRESTA MEDAN

Sementara itu, sekira pukul 10.00 Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai bersama sejumlah timnya menyambangi ruang Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Bram. Hampir satu jam berada di ruang Kasat, rombongan tim LPSK pun keluar.

Abdul Haris Semendawai mengatakan, pihaknya menemui Kasat Reskrim karena para saksi korban (Anis Rahayu, Rukmiani dan Endah) perlu perlindungan ketika memberikan keterangan.

“Kedatangan kami terkait korban traficking. Penyidik meminta kepada LPSK dapat memberikan perlindungan. Terlebih bisa mengupayakan kehadiran dalam setiap pemeriksaan,” kata Haris.

Ia mengatakan, tim LPSK juga akan memberikan layanan psikologis terhadap para korban. “Kita pun tadi bertemu Kapolres, untuk memastikan jadwal pemeriksaan para saksi. Apalagi saksi kan masih trauma, dan perlu layanan psikolgisnya,” ujar Haris. (ris/smg/bd)

Foto: Prasetiyo/PM Warga mengintip rumah Syamsul-Radika yang berantakan bekas penggalian. Dari penggalian sebelumnya, ditemukan tulang-belulang yang diduga berkas penguburan mayat PRT, Minggu (14/12/2014).
Foto: Prasetiyo/PM
Warga mengintip rumah Syamsul-Radika yang berantakan bekas penggalian. Dari penggalian sebelumnya, ditemukan tulang-belulang yang diduga berkas penguburan mayat PRT, Minggu (14/12/2014).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Medan batal melakukan penggalian di kamar rumah Syamsul, Jalan Beo No. 17, Sidodadi, Medan Timur, Rabu (7/1). Batalnya pembongkaran tersebut dipastikan Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta Karokaro saat ditemui di halaman kantor Polresta Medan, Jalan HM Said.

“Soal itu (pembongkaran, red), belum. Kami masih koordinasi dengan tim kejaksaan dan tim LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban),” kata Nico singkat.

Namun Nico enggan memberi penjelasan lebih jauh terkait batal penggalian tersebut. “Silakan tanya ke Kasat Reskrim saja ya. Tadi kami baru koordinasi dengan tim LPSK,” ungkap Nico yang buru-buru meninggalkan wartawan.

Kepala Unit Vice Control/Judisila Sat Reskrim Polresta Medan AKP Martuasah Tobing yang dikonfirmasi mengaku, pembongkaran rumah Syamsul batal dilakukan lantaran informasi yang diperoleh polisi belum akurat.

“Kita masih menunggu perintah Kapolresta dan disarankan dalami dulu informasi dan alat bukti terkait penggalian kembali,” ujar Martuasah melalui sambungan telepon.

Diakuinya, memang ada rencananya pembongkaran hari ini (kemarin, red). Namun, lantaran informasinya belum A1 (akurat) maka batal. “Sejauh ini kita masih mengumpulkan informasi terbaru dari berbagai sumber soal adanya bukti baru yang diyakini masih ada ditanam di dalam rumah tersangka Syamsul. Nanti kalau sudah A1 baru kita laksanakan. Itupun tergantung perintah pak Kapolresta. Karena, saya kan hanya menjalankan perintah pak Kapolresta,” ungkap Martuasah.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Bram menyatakan, bakal melakukan pembongkaran kembali di rumah Syamsul. Pembongkaran itu menyusul adanya informasi baru soal bukti yang konon kabarnya masih tertanam di dalam rumah pemilik CV Maju Jaya tersebut. Pembongkaran tersebut dilakukan di depan kamar tidur Syamsul dan isterinya.

Namun demikian, penggalian tersebut menemukan hambatan. Pasalnya, bagian depan kamar Syamsul terhalang pagar rumah sehingga tak bisa menggunakan alat berat. Untuk itu, penggalian bakal dilakukan secara manual. “Penggalian yang dilakukan kali ini adalah untuk mengumpulkan barang bukti dan memperkuat isi berkas yang diajukan ke jaksa,” ujarnya.

 

LPSK SAMBANGI POLRESTA MEDAN

Sementara itu, sekira pukul 10.00 Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai bersama sejumlah timnya menyambangi ruang Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Bram. Hampir satu jam berada di ruang Kasat, rombongan tim LPSK pun keluar.

Abdul Haris Semendawai mengatakan, pihaknya menemui Kasat Reskrim karena para saksi korban (Anis Rahayu, Rukmiani dan Endah) perlu perlindungan ketika memberikan keterangan.

“Kedatangan kami terkait korban traficking. Penyidik meminta kepada LPSK dapat memberikan perlindungan. Terlebih bisa mengupayakan kehadiran dalam setiap pemeriksaan,” kata Haris.

Ia mengatakan, tim LPSK juga akan memberikan layanan psikologis terhadap para korban. “Kita pun tadi bertemu Kapolres, untuk memastikan jadwal pemeriksaan para saksi. Apalagi saksi kan masih trauma, dan perlu layanan psikolgisnya,” ujar Haris. (ris/smg/bd)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/