30 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Burhanuddin Sitepu Minta Pemko Gerakkan Lagi Menabung Sampah di Sekolah

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Sampah hingga saat ini masih menjadi persoalan pelik di Kota Medan. Guna meminimalisir persoalan tersebut, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan Burhanuddin Sitepu meminta Pemko Medan untuk serius melakukan pengelolaan persampahan di Kota Medan.

Menurut Burhanuddin Sitepu, beberapa waktu lalu sudah ada program dari Pemko Medan terkait gerakan menabung sampah di bank sampah sekolah. Di mana para siswa dibudayakan menabung sampah di bank sampah sekolah. “Program ini sangat baik untuk mengedukasi pelajar sejak dini agar peduli kebersihan lingkungan,” kata Burhanuddin Sitepu dalam sosialisasi produk hukum daerah Nomor 6 Tahun 2015 di Jalan Bunga Mawar Nomor 104, Kelurahan PB Selayang II, Medan Selayang, Minggu (7/1/2024) petang.

Sayangnya, kata Burhanuddin, program ini nyaris tidak berjalan. Karenanya, dia kembali mengingatkan Pemko Medan untuk serius melaksanakan program tersebut melalui dinas pendidikan berkolaborasi dengan dinas lingkungan hidup. ”Dinas pendidikan mewajibkan para siswa untuk menabung sampah di sekolahnya masing-masing. Setiap sekolah melakukan pendataan anak didik yang telah menyerahkan kewajiban setoran sampahnya,” sebut politisi senior Partai Demokrat Sumatera Utara ini.

Dari sampah yang ditabung tersebut, lanjut Burhanuddin, hasilnya akan kembali lagi kepada siswa dalam bentuk tabungan uang. ”Jadi, uangnya bisa digunakan siswa untuk membayar uang sekolah atau keperluan lainnya. Jadi, selain membiasakan siswa menjaga kebersihan lingkungan, juga membudayakan mereka menabung. Program ini sangat positif sekali, dan harus kita dukung,” tegasnya.

Sementara Staf Ahli DPRD Medan, Arifin Siregar yang didaulat sebagai narasumber dalam sosialisasi ini menyebutkan, Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan ini diterbitkan DPRD dan Pemko Medan, secara umum untuk mengatur pengelolaan persampahan di Kota Medan. “Di dalam perda ini diatur hak dan kewajiban masyarakat Kota Medan dalam pengelolaan persampahan. Selain itu, ada juga sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan, termasuk membuang sampah ke sungai. Itu bisa dikenakan sanksi kurungan atau denda hingga Rp10 juta,” bebernya.

Narasumber lainnya, Direktur Pengolahan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, M Indra Utama mengungkapkan, setiap harinya masyarakat Kota Medan menghasilkan sampah 1.500 hingga 2.000 ton per hari. Karenanya dia mengimbau agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan, apalagi ke drainase atau sungai. ”Di Pasal 32 ayat 1 Perda Nomor 6 Tahun 2015, diatur larangan membuang sampah sembarangan. Dan di Pasal 35, diatur sanksi bagi siapa saja yang membuang sampah sembarangan. Sanksinya bisa berupa kurungan selama 3 bulan atau denda hingga Rp10 juta,” bebernya.

Menurut Indra, saat ini armada yang dimiliki Pemko Medan untuk mengangkut sampah milik masyarakat terbilang minim. Meski begitu, pihaknya tetap mengupayakan pelayanan maksimal kepada masyarakat. “Kita akui sarana Pemko Medan, masih terbilang minim. Idealnya, setiap lingkungan minimal punya satu becak sampah. Jumlah lingkungan di Kota Medan ada 2.001, sementara becak yang tersedia 1.200 unit becak. Kondisi ini membuat petugas kita dilapangan kelimpungan juga melayani masyarakat,” ungkapnya.

Dia pun mengimbau kepada masyarakat, jika ada sampah yang tidak diangkut oleh petugas hingga berhari-hari, segera melaporkan ke nomor layanan 082272578320. “Kami upayakan, paling lama 15 menit setelah dilaporkan, petugas kami akan turun ke lokasi untuk mengangkut sampahnya,” tandasnya.(adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Sampah hingga saat ini masih menjadi persoalan pelik di Kota Medan. Guna meminimalisir persoalan tersebut, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan Burhanuddin Sitepu meminta Pemko Medan untuk serius melakukan pengelolaan persampahan di Kota Medan.

Menurut Burhanuddin Sitepu, beberapa waktu lalu sudah ada program dari Pemko Medan terkait gerakan menabung sampah di bank sampah sekolah. Di mana para siswa dibudayakan menabung sampah di bank sampah sekolah. “Program ini sangat baik untuk mengedukasi pelajar sejak dini agar peduli kebersihan lingkungan,” kata Burhanuddin Sitepu dalam sosialisasi produk hukum daerah Nomor 6 Tahun 2015 di Jalan Bunga Mawar Nomor 104, Kelurahan PB Selayang II, Medan Selayang, Minggu (7/1/2024) petang.

Sayangnya, kata Burhanuddin, program ini nyaris tidak berjalan. Karenanya, dia kembali mengingatkan Pemko Medan untuk serius melaksanakan program tersebut melalui dinas pendidikan berkolaborasi dengan dinas lingkungan hidup. ”Dinas pendidikan mewajibkan para siswa untuk menabung sampah di sekolahnya masing-masing. Setiap sekolah melakukan pendataan anak didik yang telah menyerahkan kewajiban setoran sampahnya,” sebut politisi senior Partai Demokrat Sumatera Utara ini.

Dari sampah yang ditabung tersebut, lanjut Burhanuddin, hasilnya akan kembali lagi kepada siswa dalam bentuk tabungan uang. ”Jadi, uangnya bisa digunakan siswa untuk membayar uang sekolah atau keperluan lainnya. Jadi, selain membiasakan siswa menjaga kebersihan lingkungan, juga membudayakan mereka menabung. Program ini sangat positif sekali, dan harus kita dukung,” tegasnya.

Sementara Staf Ahli DPRD Medan, Arifin Siregar yang didaulat sebagai narasumber dalam sosialisasi ini menyebutkan, Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan ini diterbitkan DPRD dan Pemko Medan, secara umum untuk mengatur pengelolaan persampahan di Kota Medan. “Di dalam perda ini diatur hak dan kewajiban masyarakat Kota Medan dalam pengelolaan persampahan. Selain itu, ada juga sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan, termasuk membuang sampah ke sungai. Itu bisa dikenakan sanksi kurungan atau denda hingga Rp10 juta,” bebernya.

Narasumber lainnya, Direktur Pengolahan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, M Indra Utama mengungkapkan, setiap harinya masyarakat Kota Medan menghasilkan sampah 1.500 hingga 2.000 ton per hari. Karenanya dia mengimbau agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan, apalagi ke drainase atau sungai. ”Di Pasal 32 ayat 1 Perda Nomor 6 Tahun 2015, diatur larangan membuang sampah sembarangan. Dan di Pasal 35, diatur sanksi bagi siapa saja yang membuang sampah sembarangan. Sanksinya bisa berupa kurungan selama 3 bulan atau denda hingga Rp10 juta,” bebernya.

Menurut Indra, saat ini armada yang dimiliki Pemko Medan untuk mengangkut sampah milik masyarakat terbilang minim. Meski begitu, pihaknya tetap mengupayakan pelayanan maksimal kepada masyarakat. “Kita akui sarana Pemko Medan, masih terbilang minim. Idealnya, setiap lingkungan minimal punya satu becak sampah. Jumlah lingkungan di Kota Medan ada 2.001, sementara becak yang tersedia 1.200 unit becak. Kondisi ini membuat petugas kita dilapangan kelimpungan juga melayani masyarakat,” ungkapnya.

Dia pun mengimbau kepada masyarakat, jika ada sampah yang tidak diangkut oleh petugas hingga berhari-hari, segera melaporkan ke nomor layanan 082272578320. “Kami upayakan, paling lama 15 menit setelah dilaporkan, petugas kami akan turun ke lokasi untuk mengangkut sampahnya,” tandasnya.(adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/