25.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

PT STTC Tak Ditindak, BLH Dinilai Lemah

TANPA IMB: Aktivitas  di PT STTC. Pabrik yang memproduksi rokok ini membangun gudang tanpa IMB.
TANPA IMB: Aktivitas di PT STTC. Pabrik yang memproduksi rokok ini membangun gudang tanpa IMB.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pembangunan PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC) tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), menuai kritikan dari Pengamat Lingkungan Kota Medan, Jaya Rajuna.

Jaya Rajuna mengatakan, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Medan dinilai tidak berfungsi menjalankan tugasnya untuk menindak bangunan yang tidak memiliki izin lingkungan yang manjadi dasar untuk mengurus izin bangunan.

“Apapun ceritanya, lahan yang dibangun STTC seluas 2 hektare itu harus ada izin lingkungan. Bagaimana mereka bisa urus IMB, kalau izin dasar dari lingkungan tidak ada. Semua itu sejalan untuk diurus, desaian bangunan yang akan diajukan dapat merinci restribusi yang harus mereka bayar nantinya untuk izin pembangunan tersebut,” pungkas Jaya Arjuna.

Tidak adanya izin lingkungan yang dipegang oleh STTC, kata Dosen USU ini menduga, BLH yang tidak mampu menindak atau memberi sanksi sudah jelas tidak berfungsi menjalankan tugasnya.

“Coba kita lihat saja seperti Podomor, jelas – jelas AMDAL-nya bermasalah, tapi mereka tidak berani membongkar. Apalagi sekelas STTC, menurut saya bubarkan saja BLH kalau memang tidak berfungsi,” tegasnya.

Jaya Rajuna mendesak, agar BLH Kota Medan bekerja berdasarkan fungsinya. Bila pembangunan itu mau dilanjutkan, harus melaksanakan proses izin yang sudah ditetapkan. Tetapi tidak dilakukan pembiaran pembangunnya secara ilegal.

“Sebenarnya, AMDAL itu ada gunanya juga bagi pengusaha, masyarakat dan pemerintah. Kenapa harus berat mengurus izinnya, jadi kita minta pemerintah harus tegas dalam hal lingkungan,” pungkas Jaya Arjuna.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Medan, Sudari ST sangat menyayangkan sekaligus mengkritik lambannya kinerja DLH Kota Medan dalam merespon kabar PT STTC tersebut. Sebab, sampai saat ini DLH tak kunjung datang juga ke sana. “Padahal informasi sudah didapatkan, tapi responnya lamban,” ucap Sudari ST.

Dikatakan Sudari, alasan Kepala DLH Kota Medan, Armansyah Lubis yang menunggu arahan dari Komisi II untuk mengunjungi PT STTC sangat tidak tepat. Sebab, menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan PT STTC merupakan kewajiban DLH Kota Medan.

“Kalau mau kesana ya segera lah, kenapa harus menunggu arahan dari Komisi II? Itukan tanggungjawabnya. Kalau misalnya mau sama-sama dengan Komisi II ke lokasi, ya sudah, bisa berkoordinasi dan tunggu arahan Komisi. Tapi kalau sebelumnya mereka juga mau meninjau sendiri dulu ke lokasi, ya kan gak ada yang melarang juga. Jangan jadikan koordinasi dengan Komisi II sebagai alasan lambannya DLH ke PT STTC,” kata Sudari.

Sudari berharap, DLH Kota Medan dan OPD terkait bisa segera mengunjungi proyek pembangunan gudang PT STTC guna melihat dan segera menindaklanjuti pelanggaran yang mereka lakukan.

“Lebih cepat mereka kesana lebih baik. Tolong lah, DLH dan OPD terkait jangan tidur melihat kondisi ini, beri respon yang cepat atas pelanggaran yang jelas-jelas terjadi. Hal-hal seperti ini bisa kita kategorikan sebagai pembiaran, dan ini tidak boleh terjadi,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan, Benny Iskandar ST MT membenarkan bahwa PT STTC memang belum memiliki IMB. Dijelaskannya, pihak PT STTC memang sudah pernah mengajukan izin tersebut, namun ditolak karena masih bermasalah dengan pihak kepolisian.

Seperti diketahui, PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC) mendirikan pabrik untuk pergudangan mega proyek seluas 2 hektare lebih di Jalan Raya Pelabuhan Belajar, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan tanpa memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Hal ini jelas melanggar aturan dan UU yang berlaku serta merusak tatanan aturan yang telah diterapkan oleh Pemerintah Kota Medan. Karena, perusahaan yang bergerak di bidang produksi rokok ini sejak awal proses penimbunan, penembokan hingga pembangunan, diketahui tidak memiliki izin. (fac/map/ila)

TANPA IMB: Aktivitas  di PT STTC. Pabrik yang memproduksi rokok ini membangun gudang tanpa IMB.
TANPA IMB: Aktivitas di PT STTC. Pabrik yang memproduksi rokok ini membangun gudang tanpa IMB.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pembangunan PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC) tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), menuai kritikan dari Pengamat Lingkungan Kota Medan, Jaya Rajuna.

Jaya Rajuna mengatakan, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Medan dinilai tidak berfungsi menjalankan tugasnya untuk menindak bangunan yang tidak memiliki izin lingkungan yang manjadi dasar untuk mengurus izin bangunan.

“Apapun ceritanya, lahan yang dibangun STTC seluas 2 hektare itu harus ada izin lingkungan. Bagaimana mereka bisa urus IMB, kalau izin dasar dari lingkungan tidak ada. Semua itu sejalan untuk diurus, desaian bangunan yang akan diajukan dapat merinci restribusi yang harus mereka bayar nantinya untuk izin pembangunan tersebut,” pungkas Jaya Arjuna.

Tidak adanya izin lingkungan yang dipegang oleh STTC, kata Dosen USU ini menduga, BLH yang tidak mampu menindak atau memberi sanksi sudah jelas tidak berfungsi menjalankan tugasnya.

“Coba kita lihat saja seperti Podomor, jelas – jelas AMDAL-nya bermasalah, tapi mereka tidak berani membongkar. Apalagi sekelas STTC, menurut saya bubarkan saja BLH kalau memang tidak berfungsi,” tegasnya.

Jaya Rajuna mendesak, agar BLH Kota Medan bekerja berdasarkan fungsinya. Bila pembangunan itu mau dilanjutkan, harus melaksanakan proses izin yang sudah ditetapkan. Tetapi tidak dilakukan pembiaran pembangunnya secara ilegal.

“Sebenarnya, AMDAL itu ada gunanya juga bagi pengusaha, masyarakat dan pemerintah. Kenapa harus berat mengurus izinnya, jadi kita minta pemerintah harus tegas dalam hal lingkungan,” pungkas Jaya Arjuna.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Medan, Sudari ST sangat menyayangkan sekaligus mengkritik lambannya kinerja DLH Kota Medan dalam merespon kabar PT STTC tersebut. Sebab, sampai saat ini DLH tak kunjung datang juga ke sana. “Padahal informasi sudah didapatkan, tapi responnya lamban,” ucap Sudari ST.

Dikatakan Sudari, alasan Kepala DLH Kota Medan, Armansyah Lubis yang menunggu arahan dari Komisi II untuk mengunjungi PT STTC sangat tidak tepat. Sebab, menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan PT STTC merupakan kewajiban DLH Kota Medan.

“Kalau mau kesana ya segera lah, kenapa harus menunggu arahan dari Komisi II? Itukan tanggungjawabnya. Kalau misalnya mau sama-sama dengan Komisi II ke lokasi, ya sudah, bisa berkoordinasi dan tunggu arahan Komisi. Tapi kalau sebelumnya mereka juga mau meninjau sendiri dulu ke lokasi, ya kan gak ada yang melarang juga. Jangan jadikan koordinasi dengan Komisi II sebagai alasan lambannya DLH ke PT STTC,” kata Sudari.

Sudari berharap, DLH Kota Medan dan OPD terkait bisa segera mengunjungi proyek pembangunan gudang PT STTC guna melihat dan segera menindaklanjuti pelanggaran yang mereka lakukan.

“Lebih cepat mereka kesana lebih baik. Tolong lah, DLH dan OPD terkait jangan tidur melihat kondisi ini, beri respon yang cepat atas pelanggaran yang jelas-jelas terjadi. Hal-hal seperti ini bisa kita kategorikan sebagai pembiaran, dan ini tidak boleh terjadi,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan, Benny Iskandar ST MT membenarkan bahwa PT STTC memang belum memiliki IMB. Dijelaskannya, pihak PT STTC memang sudah pernah mengajukan izin tersebut, namun ditolak karena masih bermasalah dengan pihak kepolisian.

Seperti diketahui, PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC) mendirikan pabrik untuk pergudangan mega proyek seluas 2 hektare lebih di Jalan Raya Pelabuhan Belajar, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan tanpa memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Hal ini jelas melanggar aturan dan UU yang berlaku serta merusak tatanan aturan yang telah diterapkan oleh Pemerintah Kota Medan. Karena, perusahaan yang bergerak di bidang produksi rokok ini sejak awal proses penimbunan, penembokan hingga pembangunan, diketahui tidak memiliki izin. (fac/map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/