Peneliti Institute for Development of Economics & Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan terlalu berat jika untuk potongan dana pensiun saja gaji PNS dipotong sampai 10 persen. ’’Apalagi 15 persen,’’ katanya. Dalam perhitungannya, kalaupun mau dinaikkan, pemotongan gaji untuk tunjangan pensiun yang masih wajar di kisaran 5 persen sampai 7 persen.
Dia menjelaskan jika terlalu tinggi pemotongannya, malah bisa memengaruhi ke daya beli PNS itu sendiri. Bhima menjelaskan jika beban iuran untuk dana pensiun itu naik, otomatis PNS akan mengurangi porsi belanja lainnya. ’’Konsumsi rumah tangga bisa anjlok,’’ paparnya.
Bhima mengatakan pada prinsipnya rencana fully funded merupakan upaya postif. Apalagi jika tujuannya untuk mensejahterakan PNS di hari tua nanti. Dia menjelaskan jumlah dana pensiun yang berdasarkan gaji pokok saat ini banyak dianggap terlalu kecil. Padahal tidak sedikit dana APBN yang digunakan untuk belanja pensiun. Apalagi setiap tahun rata-rata ada seratus ribu PNS yang pensiun.
Dia mengatakan untuk menghadirkan manfaat dana pensiun yang besar jalannya hanya ada dua. Yakni menaikkan iuran dana pensiun atau memaksimalkan pengelolaan dana di Taspen. Sehingga bisa dihasilkan return yang maksimal. Bhima juga tidak ingin isu skema baru dana pensiun ini dipolitisasi karena jelang pemilu saja. ’’Harus benar-benar matang konsep penghitungan ulang (dana, red) pensiun PNS,’’ tuturnya.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia Lina Miftahul Jannah mengatakan pada prinsipnya pemberian tunjangan pensiun tujuannya supaya pensiunan PNS tetap sejahtera. ’’Kalau prinsipnya itu (iuran dana pensiun, red) jangan dipatok 15 persen,’’ katanya.
Dia mengatakan bagi PNS anyar misalnya golongan 3A dengan masa kerja 0 (nol) besaran gaji pokoknya tidak sampai Rp 3 juta. Persisnya hanya Rp 2,4 jutaan. Maka jika nanti dipotong 15 persen untuk dana pensiun, berarti setara dengan Rp 360 ribu/bulan. Menurut Lina potongan gaji sebesar Rp 360 ribu khusus untuk dana pensiun bagi PNS baru itu sangat memberatkan.
’’Belum lagi misalnya nanti punya cicilan KPR sekitar 30 persen dari gaji,’’ katanya. Jangan sampai hanya gara-gara ingin menaikkan nilai manfaat dana pensiun kelak, para PNS justru menjadi sengsara ketika masih aktif bekerja. Menurutnya tujuan mensejahterakan PNS harus imbang baik itu ketika saat aktif bekerja maupun setelah pensiun nanti.
Untuk itu Lina mengusulkan supaya pemerintah membuat kategorisasi dalam penetapan besaran iuran dana pensiun PNS. Misalnya PNS baru sampai masa kerja tertentu, hanya dibebani iuran dana pensiun 5 persen saja. Kemudian untuk kelompok berikutnya dibebani iuran dana pensiun 10 persen. Lalu PNS yang sudah senior baru dibebani iuran dana pensiun 15 persen. ’’PNS senior mungkin sudah punya rumah dan gajinya relatif lebih besar,’’ tuturnya.