27.8 C
Medan
Saturday, April 27, 2024

Gaji PNS Dipotong 15 Persen

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PNS_Beberapa orang PNS sedang menunggu jemputan usai jam selesai jam kerja di Kantor Walikota Medan, beberapa waktu lalu.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Skema pembayaran tunjangan pensiun PNS saat ini yang berbasis pay as you go sudah banyak ditinggalkan. Sebab selain menggerogoti APBN, skema ini menghasilkan nilai manfaat yang kecil. Pemerintah berencana mengubahnya menjadi fully funded dengan konsekuensi iuran bulanannya sekitar 15 persen.

Dalam skema pay as you go yang berjalan sekarang ini, PNS hanya dibebani iuran bulanan sebesar 4,75 persen dari gajinya. Sementara benefit yang diperoleh saat pensiun adalah ’’gaji’’ bulanan sebesar 75 persen dari gaji pokok terakhir. Ternyata supaya bisa mendapatkan benefit tersebut, ada suntikan dana APBN yang cukup besar.

Data dari paparan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS Kementerian PAN-RB disebutkan bahwa belanja pensiun di APBN 2016 lalu mencapai 103,26 triliun. Sementara pada 2018 ini belanja pensiun membengkak jadi Rp 107,98 triliun. Jika skema pay as you go dilaksanakan terus-menerus, pada 2074 nanti belanja pensiun di APBN mencapai Rp 248,56 triliun.

Sementara dalam skema fully funded tidak ada lagi suntikan dana APBN untuk urusan uang pensiun PNS. Dana pensiun PNS murni dari iuran yang mereka bayar setiap bulan selama masih aktif bekerja. Jika ingin mendapatkan benefit yang besar, maka PNS bersangkutan bisa menambah sendiri besaran iurannya.

Dalama skema yang dibuat Kementerian PAN-RB, penerapan skema fully funded memang tidak serta merta membuat belanja pensiun di APBN langsung tidak ada seketika. Tetapi baru benar-benar tidak ada atau nol pada 2074 nanti.

Menteri PAN-RB Asman Abnur menyatakan skeman pensiun akan dibahas bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam rapat terbatas (ratas). Dia menjelaskan dalam sistem pembayaran pay as you go yang berjalan sekarang, gaji PNS dipotong 10 persen untuk berbagai macam jaminan dan tunjangan. Seperti tunjangan kesehatan (BPJS Kesehatan) dan tunjangan kematian.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PNS_Beberapa orang PNS sedang menunggu jemputan usai jam selesai jam kerja di Kantor Walikota Medan, beberapa waktu lalu.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Skema pembayaran tunjangan pensiun PNS saat ini yang berbasis pay as you go sudah banyak ditinggalkan. Sebab selain menggerogoti APBN, skema ini menghasilkan nilai manfaat yang kecil. Pemerintah berencana mengubahnya menjadi fully funded dengan konsekuensi iuran bulanannya sekitar 15 persen.

Dalam skema pay as you go yang berjalan sekarang ini, PNS hanya dibebani iuran bulanan sebesar 4,75 persen dari gajinya. Sementara benefit yang diperoleh saat pensiun adalah ’’gaji’’ bulanan sebesar 75 persen dari gaji pokok terakhir. Ternyata supaya bisa mendapatkan benefit tersebut, ada suntikan dana APBN yang cukup besar.

Data dari paparan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS Kementerian PAN-RB disebutkan bahwa belanja pensiun di APBN 2016 lalu mencapai 103,26 triliun. Sementara pada 2018 ini belanja pensiun membengkak jadi Rp 107,98 triliun. Jika skema pay as you go dilaksanakan terus-menerus, pada 2074 nanti belanja pensiun di APBN mencapai Rp 248,56 triliun.

Sementara dalam skema fully funded tidak ada lagi suntikan dana APBN untuk urusan uang pensiun PNS. Dana pensiun PNS murni dari iuran yang mereka bayar setiap bulan selama masih aktif bekerja. Jika ingin mendapatkan benefit yang besar, maka PNS bersangkutan bisa menambah sendiri besaran iurannya.

Dalama skema yang dibuat Kementerian PAN-RB, penerapan skema fully funded memang tidak serta merta membuat belanja pensiun di APBN langsung tidak ada seketika. Tetapi baru benar-benar tidak ada atau nol pada 2074 nanti.

Menteri PAN-RB Asman Abnur menyatakan skeman pensiun akan dibahas bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam rapat terbatas (ratas). Dia menjelaskan dalam sistem pembayaran pay as you go yang berjalan sekarang, gaji PNS dipotong 10 persen untuk berbagai macam jaminan dan tunjangan. Seperti tunjangan kesehatan (BPJS Kesehatan) dan tunjangan kematian.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/