25.6 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat Dilakukan Grab, KPPU Temukan Dua Alat Bukti

Foto Tekno
GrabCar.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) terus melakukan penyelidikan atas dugaan persaingan usaha tidak sehat dilakukan Grab. Yakni, Grab melalui GrabCar memberikan keistimewaan kepada PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) untuk mendapatkan order. Hal itu diungkapkan oleh Komisioner KPPU, Guntur Syahputra Saragih.

Dikatakannya, dalam kasus dilakukan Grab ini, KPPU sudah menemukan dua alat bukti kecurangan dilakukan Grab. Namun, Guntur enggan membeberkan temuan alat bukti tersebut.

“Sudah tahap penyeledikan, sudah kita temukan 2 alat bukti. Kita masukan pemberkasan. Tapi, Grab menjadi permasalahan di KPPU itu, antara Grab dengan PT TPI,” kata Guntur di Medan, Rabu (6/3).

Guntur menjelaskan, ditemukannya persaingan tidak sehat dilakukan GrabCar dalam orderan. GrabCar memberikan prioritas orderan kepada driver dibawah naungan PT TPI dari driver tunggal sebagai mitra usaha dari perusahaan transportasi online itu.

“Yang dilakukan Grab melanggar persaingan usaha. Hubungan Grab dan TPI, membuat deskriminatif terhadap pelaku usaha driver tunggal itu. Grab memberikan prioritas kepada TPI untuk mendapatkan orderan,” ungkap Guntur.

Dengan itu, Guntur mengatakan sangat merugikan Driver tunggal atau Driver diluar naungan PT TPI. Hal ini, menurutnya Grab sudah menciptakan suasana persaiang antar driver untuk mendapat orderan penumpang yang tidak sehat. “Bahkan ada beberapa program, Grab memberikan keunggulan dan keutamaan anggota TPI. Ini masuk dalam persaingan tidak sehat,” tandas Guntur.

Kondisi ini, membuat Driver GrabCar di Indonesia mengeluhkan hal tersebut. Termasuk di Kota Medan, para driver GrabCar sudah beberapa kali melakukan aksi unjukrasa di Kantor Grab di Medan dan Kantor Gubernur Sumut meminta PT TPI untuk ditutup. Karena, akan merugikan driver sebagai mitra Grab sendiri. (gus/ila)

Foto Tekno
GrabCar.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) terus melakukan penyelidikan atas dugaan persaingan usaha tidak sehat dilakukan Grab. Yakni, Grab melalui GrabCar memberikan keistimewaan kepada PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) untuk mendapatkan order. Hal itu diungkapkan oleh Komisioner KPPU, Guntur Syahputra Saragih.

Dikatakannya, dalam kasus dilakukan Grab ini, KPPU sudah menemukan dua alat bukti kecurangan dilakukan Grab. Namun, Guntur enggan membeberkan temuan alat bukti tersebut.

“Sudah tahap penyeledikan, sudah kita temukan 2 alat bukti. Kita masukan pemberkasan. Tapi, Grab menjadi permasalahan di KPPU itu, antara Grab dengan PT TPI,” kata Guntur di Medan, Rabu (6/3).

Guntur menjelaskan, ditemukannya persaingan tidak sehat dilakukan GrabCar dalam orderan. GrabCar memberikan prioritas orderan kepada driver dibawah naungan PT TPI dari driver tunggal sebagai mitra usaha dari perusahaan transportasi online itu.

“Yang dilakukan Grab melanggar persaingan usaha. Hubungan Grab dan TPI, membuat deskriminatif terhadap pelaku usaha driver tunggal itu. Grab memberikan prioritas kepada TPI untuk mendapatkan orderan,” ungkap Guntur.

Dengan itu, Guntur mengatakan sangat merugikan Driver tunggal atau Driver diluar naungan PT TPI. Hal ini, menurutnya Grab sudah menciptakan suasana persaiang antar driver untuk mendapat orderan penumpang yang tidak sehat. “Bahkan ada beberapa program, Grab memberikan keunggulan dan keutamaan anggota TPI. Ini masuk dalam persaingan tidak sehat,” tandas Guntur.

Kondisi ini, membuat Driver GrabCar di Indonesia mengeluhkan hal tersebut. Termasuk di Kota Medan, para driver GrabCar sudah beberapa kali melakukan aksi unjukrasa di Kantor Grab di Medan dan Kantor Gubernur Sumut meminta PT TPI untuk ditutup. Karena, akan merugikan driver sebagai mitra Grab sendiri. (gus/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/