33 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Kabag Hukum Pastikan: Taman Cadika Aset Pemko Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Taman Cadika yang terletak di Jalan Karya Wisata, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor merupakan Aset Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang tercatat dan terdaftar pada Kartu Inventaris Barang (KIB) A Tanah dengan alas hak Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1 Tahun 1994 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Hal itu ditegaskan Kabag Hukum Setdako Medan, Yunita Sari SH, Kamis (6/4) menyikap pihak-pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan Taman Cadika Kita Medan. “Bahwa terhadap aset Pemerintah Kota Medan tersebut, telah beberapa kali diklaim oleh pihak-pihak yang menyatakan memiliki hak. Saat ini, hal tersebut telah berproses di Pengadilan Negeri Medan,” ucap Yunita.

Dijelaskan Yunita, salah satu pihak yang menyatakan memiliki hak terhadap aset Pemerintah Kota Medan tersebut, yakni Jamuda Tampubolon. Pihak Jamuda Tampubolon pada saat itu mengajukan 2 (dua) gugatan yang didaftarkan pada Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan (PTUN).

Bahwa gugatan pihak Jamuda Tampubolon di Pengadilan Negeri Medan dimenangkan oleh Pemerintah Kota Medan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 23/Pdt.G/2000/PN.Mdn Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 96/Pdt/2001/PT.Mdn Jo. Putusan Kasasi n Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1462.K/Pdt/2002 Jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 202 PK/Pdt/2004. “Sementara itu, untuk gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan (PTUN), dimenangkan pihak Jamuda Tampubolon,” ujarnya.

Yunita Sari, menambahkan bahwa pada saat ini pihak Ahli Waris Jamuda Tampubolon melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan untuk penghapusan aset atas objek Taman Cadika dari daftar aset Pemerintah Kota Medan.

Dalam hal ini, Pemerintah Kota Medan menyampaikan langsung kepada kuasa hukum dari ahli waris Jamuda Tampubolon, bahwa permohonan penghapusan aset tersebut tidak dapat dilakukan dikarenakan adanya putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 23/Pdt.G/2000/PN.Mdn Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 96/Pdt/2001/PT.Mdn Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1462.K/Pdt/2002 Jo, dan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 202 PK/Pdt/2004.

Dalam putusan-putusan itu disebutkan, bahwa perkara tersebut diperiksa dan diadili pada Pengadilan Negeri yang merupakan perkara mengenai kepemilikan atas tanah dan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2022.

Kemudian saat ini, penguasaan fisik atas Taman Cadika masih berada pada Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Pemuda Olahraga Kota Medan sebagai pengguna barang.

“Hari Senin kemarin (3/4) Pemerintah Kota Medan dipanggil oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan berdasarkan adanya permohonan eksekusi dari Kuasa Hukum ahli waris Jamuda Tampubolon,” katanya.

Namun pada saat itu Badan Pertanahan Nasional Kota Medan tidak hadir yang termasuk dalam pihak yang dipanggil, maka pertemuan tersebut dijadwalkan ulang pada senin (10/4). Sebab, Badan Pertanahan Nasional Kota Medan adalah pihak yang berwenang untuk melaksanakan isi putusan Tata Usaha Negara tersebut.

“Pada dasarnya Pemerintah Kota Medan terkait dengan aset tersebut melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta putusan Pengadilan yang ada,” pungkasnya. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Taman Cadika yang terletak di Jalan Karya Wisata, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor merupakan Aset Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang tercatat dan terdaftar pada Kartu Inventaris Barang (KIB) A Tanah dengan alas hak Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1 Tahun 1994 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Hal itu ditegaskan Kabag Hukum Setdako Medan, Yunita Sari SH, Kamis (6/4) menyikap pihak-pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan Taman Cadika Kita Medan. “Bahwa terhadap aset Pemerintah Kota Medan tersebut, telah beberapa kali diklaim oleh pihak-pihak yang menyatakan memiliki hak. Saat ini, hal tersebut telah berproses di Pengadilan Negeri Medan,” ucap Yunita.

Dijelaskan Yunita, salah satu pihak yang menyatakan memiliki hak terhadap aset Pemerintah Kota Medan tersebut, yakni Jamuda Tampubolon. Pihak Jamuda Tampubolon pada saat itu mengajukan 2 (dua) gugatan yang didaftarkan pada Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan (PTUN).

Bahwa gugatan pihak Jamuda Tampubolon di Pengadilan Negeri Medan dimenangkan oleh Pemerintah Kota Medan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 23/Pdt.G/2000/PN.Mdn Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 96/Pdt/2001/PT.Mdn Jo. Putusan Kasasi n Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1462.K/Pdt/2002 Jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 202 PK/Pdt/2004. “Sementara itu, untuk gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan (PTUN), dimenangkan pihak Jamuda Tampubolon,” ujarnya.

Yunita Sari, menambahkan bahwa pada saat ini pihak Ahli Waris Jamuda Tampubolon melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan untuk penghapusan aset atas objek Taman Cadika dari daftar aset Pemerintah Kota Medan.

Dalam hal ini, Pemerintah Kota Medan menyampaikan langsung kepada kuasa hukum dari ahli waris Jamuda Tampubolon, bahwa permohonan penghapusan aset tersebut tidak dapat dilakukan dikarenakan adanya putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 23/Pdt.G/2000/PN.Mdn Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 96/Pdt/2001/PT.Mdn Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1462.K/Pdt/2002 Jo, dan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 202 PK/Pdt/2004.

Dalam putusan-putusan itu disebutkan, bahwa perkara tersebut diperiksa dan diadili pada Pengadilan Negeri yang merupakan perkara mengenai kepemilikan atas tanah dan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2022.

Kemudian saat ini, penguasaan fisik atas Taman Cadika masih berada pada Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Pemuda Olahraga Kota Medan sebagai pengguna barang.

“Hari Senin kemarin (3/4) Pemerintah Kota Medan dipanggil oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan berdasarkan adanya permohonan eksekusi dari Kuasa Hukum ahli waris Jamuda Tampubolon,” katanya.

Namun pada saat itu Badan Pertanahan Nasional Kota Medan tidak hadir yang termasuk dalam pihak yang dipanggil, maka pertemuan tersebut dijadwalkan ulang pada senin (10/4). Sebab, Badan Pertanahan Nasional Kota Medan adalah pihak yang berwenang untuk melaksanakan isi putusan Tata Usaha Negara tersebut.

“Pada dasarnya Pemerintah Kota Medan terkait dengan aset tersebut melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta putusan Pengadilan yang ada,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/