“Misalnya saya walikota, saya akan perintahkan inspektorat untuk mengusut ini, benar atau tidak. Kalau benar, bisa dicopot semua pihak-pihak yang terlibat. Kalau saya kepala dinas pedidikan, saya akan hadirkan semua kepala sekolah dan meminta pertanggungjawaban atas kasus ini. Dan kalau saya kepala sekolah, akan saya panggil bawahan saya, bagaimana ini bisa bocor. Bukan seperti sekarang, dengan caci maki, menyebut temuan kami fitnah dan sebagainya,” sebut Abyadi.
Sementara Asisten Muda Ombudsman Sumut Dedi Irsan, memastikan pengawasan yang dilakukan Ombudsman selama pelaksanaan UN sudah sesuai dengan Prosedur Operasional Stadar(POS) UN yang dikeluarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Ia justru menilai Kepala Dinas Pendidikan Medan Marasutan Siregar tidak memahami aturan UN. “Kepala dinas pendidikan Medan jangan asal ngomong. Dia sebagai penyelenggara UN, seharusnya membaca dan memahami sepenuhnya POS UN yang dikeluarkan BSNP, dan semua peraturan-perarutan BSNP terkait pelaksanaan UN. Kalau itu dipahami, dia tidak akan asal bicara,” kata Dedi.
Dedi menambahkan, statement-statement yang dikeluarkan Kadis Pendidikan Medan menunjukkan bahwa dia tidak memahami POS UN. “POS dan peraturan UN itu dibaca, jangan dijadikan bantal,” tegas Dedi. Lebih lanjut Dedi mengatakan, terkait ucapan Sekda Medan yang meminta bukti-bukti temuan Ombudsman, pihaknya dapat menunjukkannya jika Sekda datang ke Kantor Ombudsman di Jalan Majapahit No 2 Medan.
“Kalau Sekda perlu bukti-bukti, datang saja ke kator Ombudsman. Maka Ombudsman akan menunjukkan sedikitnya 10 bukti yang dia minta. Semua buktinya ada pada Ombudsman,” jelas Dedi. Selain itu, buruknya pelaksanaan UN di Medan dapat dilihat dari mayoritas pengawas UN yang tidak memiliki kompetensi untuk mengawas. Sebab masih ditemukan kecurangan-kecurangan di dalam ruangan ujian. Bahkan, ujar Dedi, ada seorang pengawas ujia di SMPN 10 Medan mengaku tugasnya hanya membagikan soal dan baru turun tangan jika ada keributan dan kerusuhan di kelas.
“Dia mengatakan tugasnya hanya membagikan soal dan baru turun tangan kalau ada keributan dan kerusahan. Kalau ada siswa menyontek bukan kewenangan dia untuk menegurnya. Masa dia tidak tahu kewenangan dia sebagai pengawas,” sebut Dedi.