25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Pelaksanaan UN SMP di Medan Sangat Buruk

Foto: Wiwin/PM Abyadi menunjukkan lembar kunci jawaban dari SMPN 1 dan SMPN 2 Medan, saat UN SMP hari pertama, Senin (4/5/2015).
Foto: Wiwin/PM
Abyadi menunjukkan lembar kunci jawaban dari SMPN 1 dan SMPN 2 Medan, saat UN SMP hari pertama, Senin (4/5/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara menilai pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tingkat SMP sederajat di Kota Medan tahun ini sangat buruk. Hal itu menjadi kesimpulan sementara Ombudsman Sumut dari monitoring atau pengawasan yang mereka lakukan di 9 sekolah di Medan, selama 4 hari pelaksanaan UN.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Abyadi Siregar mengatakan, ada beberapa hal yang mendasari Ombusman membuat kesimpulan tersebut. Pertama, adanya kecurangan pelaksanaan UN, karena soal ujian dipastikan bocor. Dari kebocoran tersebut, kemudian beredar jawaban UN yang ditemukan Ombudsman di tiga sekolah. Kebocoran soal ujian itu dipastikan Ombudsman karena dari jawaban yang disita Ombudsman, setelah dicocokkan sangat identik dengan soal yang diujikan, mulai dari soal Bahasa Indonesia, Matematika, dan Bahasa Inggris.

Peredaran jawaban itu tidak hanya ditemukan di satu sekolah saja, tapi di tiga sekolah dengan jarak yang cukup jauh. Yaitu di SMPN 1 Jalan Bunga Asoka, pada UN hari pertama, kemudian di SMPN 2 Jalan Brigjend Katamso dan di SMPN 3 Jalan Pelajar Medan pada pelaksanaan UN hari kedua. “Itu mengindikasikan kalau jawaban itu sudah beredar di Medan. Ini adalah sebuah kelalaian panitia pelaksana UN di Sumut, khususnya Medan. Ini salah satu yang menguatkan pandangan kita bahwa pelaksanaan UN di Medan sangat buruk,” kata Abyadi kepada wartawan, Kamis (7/5).

Abyadi menuturkan, bila pengawas UN benar-benar melaksanakan tugasnya dengan baik dan jujur, maka tidak akan terjadi kebocoran soal sehingga jawaban tersebar. Bahkan, menurut Abyadi, dari informasi yang diperoleh Ombudsman, jawaban UN tersebut dapat ditemukan di beberapa tempat di Kota Medan, seperti di Jalan S. Parman dan beberapa tempat fotocopy. Selain di SMP Negeri, pihaknya juga mendapat informasi indikasi kecurangan juga terjadi di SMP swasta secara sistemik, dimana siswa dikumpulkan pukul 05.30 WIB, lalu jawaban dibagikan, dan setelah ujian selesai para siswa dikumpulkan kembali untuk mengembalikan jawaban yang sudah dibagikan sebelumnya.

Abyadi menambahkan, indikasi lain terkait buruknya pelaksanaan UN di Medan adalah sikap pihak sekolah yang tidak kooperatif pada Ombudsman saat melakukan tugas pengawasan. Seperti di SMPN 6 yang menutup pintu dan sama sekali tidak memperkenankan Ombudsman masuk. Kemudian reaksi beberapa kepala sekolah yang tidak mengakui temuan Ombudsman. Selain itu, sejumlah pejabat penyelenggara UN di Medan yang bersikap reaktif atas temuan Ombudsman, turut memperburuk pelaksanaan UN di Medan. Seperti adanya oknum yang mengaku dari Ispektorat Jenderal Kemendikbud bernama Tio Damanik, yang langsung menelpon Ombudsman dan marah-marah sebelum tahu duduk persoalan.

“Dia marah temuan kita dipublish, sampai mengancam melaporkan kita ke polisi. Sampai statemen-statemen dan sikap reaktif Sekda dan Kepala Dinas Pendidikan Medan, ini semua cermin pelaksaan UN di Medan buruk. Mungkin mereka mau pelaksanaan UN ini terkesan baik di depan publik, padahal tidak begitu yang sebenarnya,” ungkap Abyadi. Ombudsman berharap pelaksanaan UN di Medan ke depan lebih baik dan pejabat seharusnya bersikap positif dan menindaklanjuti temuan Ombudsman dan menjadikan temuan itu sebagai masukan untuk perbaikan pelaksanaan UN ke depan.

Foto: Wiwin/PM Abyadi menunjukkan lembar kunci jawaban dari SMPN 1 dan SMPN 2 Medan, saat UN SMP hari pertama, Senin (4/5/2015).
Foto: Wiwin/PM
Abyadi menunjukkan lembar kunci jawaban dari SMPN 1 dan SMPN 2 Medan, saat UN SMP hari pertama, Senin (4/5/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara menilai pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tingkat SMP sederajat di Kota Medan tahun ini sangat buruk. Hal itu menjadi kesimpulan sementara Ombudsman Sumut dari monitoring atau pengawasan yang mereka lakukan di 9 sekolah di Medan, selama 4 hari pelaksanaan UN.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Abyadi Siregar mengatakan, ada beberapa hal yang mendasari Ombusman membuat kesimpulan tersebut. Pertama, adanya kecurangan pelaksanaan UN, karena soal ujian dipastikan bocor. Dari kebocoran tersebut, kemudian beredar jawaban UN yang ditemukan Ombudsman di tiga sekolah. Kebocoran soal ujian itu dipastikan Ombudsman karena dari jawaban yang disita Ombudsman, setelah dicocokkan sangat identik dengan soal yang diujikan, mulai dari soal Bahasa Indonesia, Matematika, dan Bahasa Inggris.

Peredaran jawaban itu tidak hanya ditemukan di satu sekolah saja, tapi di tiga sekolah dengan jarak yang cukup jauh. Yaitu di SMPN 1 Jalan Bunga Asoka, pada UN hari pertama, kemudian di SMPN 2 Jalan Brigjend Katamso dan di SMPN 3 Jalan Pelajar Medan pada pelaksanaan UN hari kedua. “Itu mengindikasikan kalau jawaban itu sudah beredar di Medan. Ini adalah sebuah kelalaian panitia pelaksana UN di Sumut, khususnya Medan. Ini salah satu yang menguatkan pandangan kita bahwa pelaksanaan UN di Medan sangat buruk,” kata Abyadi kepada wartawan, Kamis (7/5).

Abyadi menuturkan, bila pengawas UN benar-benar melaksanakan tugasnya dengan baik dan jujur, maka tidak akan terjadi kebocoran soal sehingga jawaban tersebar. Bahkan, menurut Abyadi, dari informasi yang diperoleh Ombudsman, jawaban UN tersebut dapat ditemukan di beberapa tempat di Kota Medan, seperti di Jalan S. Parman dan beberapa tempat fotocopy. Selain di SMP Negeri, pihaknya juga mendapat informasi indikasi kecurangan juga terjadi di SMP swasta secara sistemik, dimana siswa dikumpulkan pukul 05.30 WIB, lalu jawaban dibagikan, dan setelah ujian selesai para siswa dikumpulkan kembali untuk mengembalikan jawaban yang sudah dibagikan sebelumnya.

Abyadi menambahkan, indikasi lain terkait buruknya pelaksanaan UN di Medan adalah sikap pihak sekolah yang tidak kooperatif pada Ombudsman saat melakukan tugas pengawasan. Seperti di SMPN 6 yang menutup pintu dan sama sekali tidak memperkenankan Ombudsman masuk. Kemudian reaksi beberapa kepala sekolah yang tidak mengakui temuan Ombudsman. Selain itu, sejumlah pejabat penyelenggara UN di Medan yang bersikap reaktif atas temuan Ombudsman, turut memperburuk pelaksanaan UN di Medan. Seperti adanya oknum yang mengaku dari Ispektorat Jenderal Kemendikbud bernama Tio Damanik, yang langsung menelpon Ombudsman dan marah-marah sebelum tahu duduk persoalan.

“Dia marah temuan kita dipublish, sampai mengancam melaporkan kita ke polisi. Sampai statemen-statemen dan sikap reaktif Sekda dan Kepala Dinas Pendidikan Medan, ini semua cermin pelaksaan UN di Medan buruk. Mungkin mereka mau pelaksanaan UN ini terkesan baik di depan publik, padahal tidak begitu yang sebenarnya,” ungkap Abyadi. Ombudsman berharap pelaksanaan UN di Medan ke depan lebih baik dan pejabat seharusnya bersikap positif dan menindaklanjuti temuan Ombudsman dan menjadikan temuan itu sebagai masukan untuk perbaikan pelaksanaan UN ke depan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/