Dia juga bingung nama anaknya dibawa-bawa dalam persoalan tersebut. “Jangan kami yang dikambinghitamkan dalam persoalan ini. Kalau mereka ada persoalan, jangan melibat-melibatkan kami. Soal lulus atau tidak lulus anaknya menjadi Bintara dan Tamtama Polri, itu persoalan keluarganya, bukan orang lain. Anak saya kan mencoba masuk polisi, kalau ternyata tidak lulus mau diapakan, berarti belum rezeki. Intinya saya tidak punya persoalan dengan AKBP Tetra, jadi tidak mau mengomentarinya,” ungkap warga Batubara itu.
Sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen Eko Hadi Sutedjo menegaskan pihaknya masih mendalami dan mengembangkan soal penipuan yang dilakukannya AKBP Tetra kepada casis. “Dia sudah saya perintahkan untuk dicari dengan menerbitkan surat edaran bahwa dia telah masuk DPO,” ucapnya.
Penegasan itu disampaikan karena AKBP Tetra bersama panitia seleksi penerimaan Calon Siswa (Casis) Bintara dan Tamtama Polri formasi Tahun 2015, dituding menerima uang pelicin senilai Rp820 juta, Selasa (2/6)lalu.
Salah seorang keluarga korban, Putra Daeng (47) mengaku, telah menyetorkan uang kepada Oknum Pamen Polda Sumut itu senilai Rp820 juta untuk dua orang calon yang dijanjikan. Yakni Andre (19) casis Tamtama dan Rizki (19) casis Bintara.
Namun, kedua Casis tersebut dinyatakan gagal karena nilainya tidak mencukupi. Sebab, nilai kelulusan pada ujian tersebut 6,1. Sementara, nilai kedua Casis yang menyerahkan uang itu hanya 5,1. Sehingga keduanya dinyatakan tidak lulus. (gib/trg)
Dia juga bingung nama anaknya dibawa-bawa dalam persoalan tersebut. “Jangan kami yang dikambinghitamkan dalam persoalan ini. Kalau mereka ada persoalan, jangan melibat-melibatkan kami. Soal lulus atau tidak lulus anaknya menjadi Bintara dan Tamtama Polri, itu persoalan keluarganya, bukan orang lain. Anak saya kan mencoba masuk polisi, kalau ternyata tidak lulus mau diapakan, berarti belum rezeki. Intinya saya tidak punya persoalan dengan AKBP Tetra, jadi tidak mau mengomentarinya,” ungkap warga Batubara itu.
Sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen Eko Hadi Sutedjo menegaskan pihaknya masih mendalami dan mengembangkan soal penipuan yang dilakukannya AKBP Tetra kepada casis. “Dia sudah saya perintahkan untuk dicari dengan menerbitkan surat edaran bahwa dia telah masuk DPO,” ucapnya.
Penegasan itu disampaikan karena AKBP Tetra bersama panitia seleksi penerimaan Calon Siswa (Casis) Bintara dan Tamtama Polri formasi Tahun 2015, dituding menerima uang pelicin senilai Rp820 juta, Selasa (2/6)lalu.
Salah seorang keluarga korban, Putra Daeng (47) mengaku, telah menyetorkan uang kepada Oknum Pamen Polda Sumut itu senilai Rp820 juta untuk dua orang calon yang dijanjikan. Yakni Andre (19) casis Tamtama dan Rizki (19) casis Bintara.
Namun, kedua Casis tersebut dinyatakan gagal karena nilainya tidak mencukupi. Sebab, nilai kelulusan pada ujian tersebut 6,1. Sementara, nilai kedua Casis yang menyerahkan uang itu hanya 5,1. Sehingga keduanya dinyatakan tidak lulus. (gib/trg)