25 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Pencopotan Kasatpol PP Ditunda

Anggota Pansus LKPj Mulia Asri Rambe mengakui tidak mengetahui adanya usulan pergantian dalam finalisasi pansus. Namun, kesempatan itu disampaikannya pengalaman sebagai Ketua Pasnus LKPj tahun 2015, bahwa waktu itu sorotan dan kritikan terhadap Satpol PP juga tajam. “Tahun lalu sama-sama kita ketahui, Satpol PP terhalang regulasi. Mau menertibkan, terhalang regulasi. Mohon kita diskusi tentang ini, mohon ditunda,” katanya.

Berkenaan LKPj ini pada dasarnya, lanjutnya, bukan soal diterima atau ditolak. “Landasan DPRD bekerja sangat jelas. Berdasarkan UU 23/2014 tentang Pemda dan PP No 3/2007 tentang LPPD Kepada Pemerintah, LKPJ DPRD dan ILPPD Kepada Masyarakat. Tidak ada satu pasal pun di situ yang menjelaskan soal diterima atau ditolak,” terangnya seraya menambahkan ruh daripada PP itu dalam rangka menciptakan sistem pemerintahan yang baik.

Pemberhentian Kasatpol PP menuai interupsi dan beda pendapat antar anggota DPRD Medan. Sebagian setuju dan ada juga yang tidak setuju. “Sebelum rekomendasi, ada beberapa catatan. Saya pikir belum jadi kesimpulan untuk rekomendasi dicopot, tapi catatan evaluasi kinerja,” kata Anggota DPRD Medan Bahrumsyah.

Jumadi dari Fraksi PKS pun berpendapat serupa. Menurutnya, aturan beban kerja Satpol PP yang dituangkan dalam PP 18 tahun 2016 belum turun dan belum bisa diberlakukan. “Kita rekomendasi Satpol PP tak mampu tegakkan perda sementara aturannya belum turun,” katanya.

Sedangkan Ahmad Arief dari Fraksi PAN mengaku apresiasi kinerja pansus. Menurutnya mekanisme kali ini baru sebatas penyampaian, bukan sebuah keputusan. “Untuk itu kita terima saja dulu. Jangan ujug-ujug kita langsung mengoreksi kerja teman-teman. Setelah ini ada pandangan dari pimpinan DPRD, di situ perlu ada evaluasi dengan pimpinan pansus dan ketua fraksi,” jelasnya.

Ia mengkritik sikap Ketua Fraksi PAN yang terlihat tidak mendukung anggota fraksinya yang bertugas di pansus dalam paripurna tersebut. “Maunya kita harus bisa menjaga wibawa fraksi. Kita perlu beretikalah. Sebab kita sudah amanahkan rekan kita di pansus. Laporan pansus porsinya menyampaikan. Nah, hasil keputusan pansus itulah baru digodok oleh pimpinan,” pungkasnya. (prn/ila)

Anggota Pansus LKPj Mulia Asri Rambe mengakui tidak mengetahui adanya usulan pergantian dalam finalisasi pansus. Namun, kesempatan itu disampaikannya pengalaman sebagai Ketua Pasnus LKPj tahun 2015, bahwa waktu itu sorotan dan kritikan terhadap Satpol PP juga tajam. “Tahun lalu sama-sama kita ketahui, Satpol PP terhalang regulasi. Mau menertibkan, terhalang regulasi. Mohon kita diskusi tentang ini, mohon ditunda,” katanya.

Berkenaan LKPj ini pada dasarnya, lanjutnya, bukan soal diterima atau ditolak. “Landasan DPRD bekerja sangat jelas. Berdasarkan UU 23/2014 tentang Pemda dan PP No 3/2007 tentang LPPD Kepada Pemerintah, LKPJ DPRD dan ILPPD Kepada Masyarakat. Tidak ada satu pasal pun di situ yang menjelaskan soal diterima atau ditolak,” terangnya seraya menambahkan ruh daripada PP itu dalam rangka menciptakan sistem pemerintahan yang baik.

Pemberhentian Kasatpol PP menuai interupsi dan beda pendapat antar anggota DPRD Medan. Sebagian setuju dan ada juga yang tidak setuju. “Sebelum rekomendasi, ada beberapa catatan. Saya pikir belum jadi kesimpulan untuk rekomendasi dicopot, tapi catatan evaluasi kinerja,” kata Anggota DPRD Medan Bahrumsyah.

Jumadi dari Fraksi PKS pun berpendapat serupa. Menurutnya, aturan beban kerja Satpol PP yang dituangkan dalam PP 18 tahun 2016 belum turun dan belum bisa diberlakukan. “Kita rekomendasi Satpol PP tak mampu tegakkan perda sementara aturannya belum turun,” katanya.

Sedangkan Ahmad Arief dari Fraksi PAN mengaku apresiasi kinerja pansus. Menurutnya mekanisme kali ini baru sebatas penyampaian, bukan sebuah keputusan. “Untuk itu kita terima saja dulu. Jangan ujug-ujug kita langsung mengoreksi kerja teman-teman. Setelah ini ada pandangan dari pimpinan DPRD, di situ perlu ada evaluasi dengan pimpinan pansus dan ketua fraksi,” jelasnya.

Ia mengkritik sikap Ketua Fraksi PAN yang terlihat tidak mendukung anggota fraksinya yang bertugas di pansus dalam paripurna tersebut. “Maunya kita harus bisa menjaga wibawa fraksi. Kita perlu beretikalah. Sebab kita sudah amanahkan rekan kita di pansus. Laporan pansus porsinya menyampaikan. Nah, hasil keputusan pansus itulah baru digodok oleh pimpinan,” pungkasnya. (prn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/