26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

DLH Dinilai Tak Awasi

Dia mengaku sudah menginstruksikan kepada jajarannya untuk melakukan investigasi mengenai persoalan yang ada. “Izin lingkungan hidup atau UKL-UPL-nya sudah ada. Apakah operasional mereka sesuai dokumen lingkungan hidup, itu yang akan kami investigasi,” ujar Arif, Jumat (7/7).

Pria berkumis itu mengatakan, butuh waktu sekitar dua pekan untuk menyimpulkan apakah operasional perusahaan itu sudah sesuai dengan dokumen lingkungan hidup yang diterbitkan. “Nanti akan dicek, apa penyebab masalahnya. Apakah karena ada mesin penyedot debu yang rusak, karena yang saya dengar debu bertebaran,”jelasnya.

Saat melakukan pemeriksaan, kata dia, petugas akan melakukan berita acara pemeriksaan (BAP). Selanjutnya, akan ada rekomendasi yang disampaikan guna perbaikan.

“Setelah rekomendasi diberikan akan kita cek lagi apakah dijalankan atau tidak. Kalau terus-terusan melakukan pelanggaran izin maka akan ada sanksi mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin sampai penghentian operasional. Tentu jenis sanksi disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan,”paparnya.

Jika memang gatal-gatal kulit yang dikeluhkan warga terjadi karena limbah operasional, maka perusahaan harus bertanggung jawab. “Kami juga akan objektif dalam melakukan pemeriksaan, apakah benar terjadi seperti yang disebutkan warga atau ada penyebab lain. Kalau memang yang disampaikan warga benar, maka perusahaan harus memberikan biaya perobatan atau bertanggungjawab,”tegasnya.

Menindaklanjuti masalah yang terjadi di PT Cemindo Gemilang, kru koran ini mencoba untuk konfirmasi ke perusahaan produksi semen merah putih, ternyata pihak perusahaan yang dikonfirmasi melalui HRD nya tidak berada di tempat. “Bapak tidak ada bang, sedang keluar, lebih baik telepon saja,” kata petugas sekuriti.

Kru koran ini mencoba menelepon HRD PT Cemindo Gemilang, Affan Tarigan tak menjawab, begitu juga di SMS tak membalas. Bahkan, yang bersangkuta mematikan ponselnya.

Seperti yang diberitakan, masyarakat yang menetap di Jalan Tanggul Ujung, Lingkungan 1, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan mendatangi dan mengancam agar PT Cemindo Gemilang untuk ditutup, Kamis (6/7) lalu.

Masyarakat yang umumnya dari kalangan ibu – ibu keberatan berdirinya pabrik pengolahan semen, karena telah menimbulkan suara bising dan mencemari lingkungan tempat tinggal mereka.

Puluhan masyarakat tanpa ada komando itu meminta kepada pihak perusahaan agar bertanggungjawab dampak dari abu yang mengakibatkan alergi kulit dan suara bising membuat susah tidur. Warga yang kesal dengan pabrik semen yang berdiri setengah tahun itu, meminta agar perusahaan berhenti beroperasi. Karena, dampak yang mereka alami sangat merugikan. (dik/fac/ila)

 

Dia mengaku sudah menginstruksikan kepada jajarannya untuk melakukan investigasi mengenai persoalan yang ada. “Izin lingkungan hidup atau UKL-UPL-nya sudah ada. Apakah operasional mereka sesuai dokumen lingkungan hidup, itu yang akan kami investigasi,” ujar Arif, Jumat (7/7).

Pria berkumis itu mengatakan, butuh waktu sekitar dua pekan untuk menyimpulkan apakah operasional perusahaan itu sudah sesuai dengan dokumen lingkungan hidup yang diterbitkan. “Nanti akan dicek, apa penyebab masalahnya. Apakah karena ada mesin penyedot debu yang rusak, karena yang saya dengar debu bertebaran,”jelasnya.

Saat melakukan pemeriksaan, kata dia, petugas akan melakukan berita acara pemeriksaan (BAP). Selanjutnya, akan ada rekomendasi yang disampaikan guna perbaikan.

“Setelah rekomendasi diberikan akan kita cek lagi apakah dijalankan atau tidak. Kalau terus-terusan melakukan pelanggaran izin maka akan ada sanksi mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin sampai penghentian operasional. Tentu jenis sanksi disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan,”paparnya.

Jika memang gatal-gatal kulit yang dikeluhkan warga terjadi karena limbah operasional, maka perusahaan harus bertanggung jawab. “Kami juga akan objektif dalam melakukan pemeriksaan, apakah benar terjadi seperti yang disebutkan warga atau ada penyebab lain. Kalau memang yang disampaikan warga benar, maka perusahaan harus memberikan biaya perobatan atau bertanggungjawab,”tegasnya.

Menindaklanjuti masalah yang terjadi di PT Cemindo Gemilang, kru koran ini mencoba untuk konfirmasi ke perusahaan produksi semen merah putih, ternyata pihak perusahaan yang dikonfirmasi melalui HRD nya tidak berada di tempat. “Bapak tidak ada bang, sedang keluar, lebih baik telepon saja,” kata petugas sekuriti.

Kru koran ini mencoba menelepon HRD PT Cemindo Gemilang, Affan Tarigan tak menjawab, begitu juga di SMS tak membalas. Bahkan, yang bersangkuta mematikan ponselnya.

Seperti yang diberitakan, masyarakat yang menetap di Jalan Tanggul Ujung, Lingkungan 1, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan mendatangi dan mengancam agar PT Cemindo Gemilang untuk ditutup, Kamis (6/7) lalu.

Masyarakat yang umumnya dari kalangan ibu – ibu keberatan berdirinya pabrik pengolahan semen, karena telah menimbulkan suara bising dan mencemari lingkungan tempat tinggal mereka.

Puluhan masyarakat tanpa ada komando itu meminta kepada pihak perusahaan agar bertanggungjawab dampak dari abu yang mengakibatkan alergi kulit dan suara bising membuat susah tidur. Warga yang kesal dengan pabrik semen yang berdiri setengah tahun itu, meminta agar perusahaan berhenti beroperasi. Karena, dampak yang mereka alami sangat merugikan. (dik/fac/ila)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/