30 C
Medan
Friday, June 28, 2024

RS USU Sudah Layani Vaksinasi, Covid-19 Anak Remaja Sehari Dibatasi 60 Orang

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara (RS USU), sudah mulai melayani vaksinasi Covid-19 terhadap anak remaja usia 12-17 tahun. Namun, layanan vaksin corona tersebut kuotanya masih dibatasi 60 orang per hari.

Humas RS USU Muhammad Zeinizen mengatakan, bagi masyarakat terkhusus di wilayah Sumut, apabila anaknya atau keluarganya yang masih remaja ingin mendapatkan vaksin corona, bisa mendaftar melalui pedulilindungi.id atau http://bit.ly/VaksinasiCovid-19RSUSU untuk memudahkan pendataannya. Sebab, hanya yang terdaftar mendapat layanan vaksin.

“Pelaksanaan vaksinasi remaja dilakukan di lantai 2 RS USU mulai pukul 13.00-14.30 WIB setiap hari kerja (Senin-Jumat). Untuk pesertanya, hanya yang mendaftar dan terdata secara online,” kata Zein saat dihubungi wartawan, Rabu (7/7).

Zein menyebutkan, pihaknya sengaja membatasi kuota vaksinasi Covid-19 terhadap remaja. Hal ini agar tidak menimbulkan kerumunan orang dan sesuatu yang tidak diharapkan. “Kuota perhari yang disediakan maksimal 60 orang,” sebutnya.

Dia menambahkan, masyarakat yang datang wajib mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker. Kemudian, mencuci tangan pakai sabun di tempat yang telah disediakan, menjaga jarak dan tidak membuat kerumunan. “Selalu patuhi protokol kesehatan agar terhindar dari penularan Covid-19,” tukasnya.

Diketahui, keputusan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 12-17 tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes HK 02.02/I/1727/2021, tentang vaksinasi tahap 3 bagi masyarakat rentan serta masyarakat umum lainnya dan pelaksanaan bagi anak usia 12-17 tahun.

Dikeluarkannya Surat Edaran tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan, mulai dari peningkatan kasus terkonfirmasi Covid-19 pada usia anak anak. Sampai dengan tanggal 29 Juni 2021 pukul 18.00 WIB tercatat lebih dari 2 juta orang terkonfirmasi Covid-19, dimana 10,6 persen di antaranya yaitu lebih dari 200 ribuan merupakan kasus aktif. Dilaporkan, sejumlah hampir 260 ribu kasus terkonfirmasi merupakan anak usia 0-18 tahun, dimana lebih dari 108 ribu kasus berada pada rentang usia 12-17 tahun. Dari jumlah tersebut, tercatat lebih dari 600 anak usia 0-18 tahun meninggal, sejumlah 197 anak di antaranya berumur 12-17 tahun dengan angka Case Fatality Rate pada kelompok usia tersebut adalah 0,18 persen.

Pertimbangan selanjutnya adanya rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan persetujuan penggunaan Vaksin Covid-19 produksi PT. Biofarma (Sinovac) untuk kelompok usia > 12 tahun dari BPOM tertanggal 27 Juni 2021, maka vaksinasi dapat diberikan bagi anak usia 12-17 tahun. (ris)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara (RS USU), sudah mulai melayani vaksinasi Covid-19 terhadap anak remaja usia 12-17 tahun. Namun, layanan vaksin corona tersebut kuotanya masih dibatasi 60 orang per hari.

Humas RS USU Muhammad Zeinizen mengatakan, bagi masyarakat terkhusus di wilayah Sumut, apabila anaknya atau keluarganya yang masih remaja ingin mendapatkan vaksin corona, bisa mendaftar melalui pedulilindungi.id atau http://bit.ly/VaksinasiCovid-19RSUSU untuk memudahkan pendataannya. Sebab, hanya yang terdaftar mendapat layanan vaksin.

“Pelaksanaan vaksinasi remaja dilakukan di lantai 2 RS USU mulai pukul 13.00-14.30 WIB setiap hari kerja (Senin-Jumat). Untuk pesertanya, hanya yang mendaftar dan terdata secara online,” kata Zein saat dihubungi wartawan, Rabu (7/7).

Zein menyebutkan, pihaknya sengaja membatasi kuota vaksinasi Covid-19 terhadap remaja. Hal ini agar tidak menimbulkan kerumunan orang dan sesuatu yang tidak diharapkan. “Kuota perhari yang disediakan maksimal 60 orang,” sebutnya.

Dia menambahkan, masyarakat yang datang wajib mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker. Kemudian, mencuci tangan pakai sabun di tempat yang telah disediakan, menjaga jarak dan tidak membuat kerumunan. “Selalu patuhi protokol kesehatan agar terhindar dari penularan Covid-19,” tukasnya.

Diketahui, keputusan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 12-17 tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes HK 02.02/I/1727/2021, tentang vaksinasi tahap 3 bagi masyarakat rentan serta masyarakat umum lainnya dan pelaksanaan bagi anak usia 12-17 tahun.

Dikeluarkannya Surat Edaran tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan, mulai dari peningkatan kasus terkonfirmasi Covid-19 pada usia anak anak. Sampai dengan tanggal 29 Juni 2021 pukul 18.00 WIB tercatat lebih dari 2 juta orang terkonfirmasi Covid-19, dimana 10,6 persen di antaranya yaitu lebih dari 200 ribuan merupakan kasus aktif. Dilaporkan, sejumlah hampir 260 ribu kasus terkonfirmasi merupakan anak usia 0-18 tahun, dimana lebih dari 108 ribu kasus berada pada rentang usia 12-17 tahun. Dari jumlah tersebut, tercatat lebih dari 600 anak usia 0-18 tahun meninggal, sejumlah 197 anak di antaranya berumur 12-17 tahun dengan angka Case Fatality Rate pada kelompok usia tersebut adalah 0,18 persen.

Pertimbangan selanjutnya adanya rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan persetujuan penggunaan Vaksin Covid-19 produksi PT. Biofarma (Sinovac) untuk kelompok usia > 12 tahun dari BPOM tertanggal 27 Juni 2021, maka vaksinasi dapat diberikan bagi anak usia 12-17 tahun. (ris)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/