25.6 C
Medan
Thursday, May 23, 2024

Ivan Diboyong dan Bakal Diadili di Jakarta

Ivan Hasugian, pelaku percobaan bom bunuh diri di Gereja Katolik St Yosef Medan, Minggu (28/8/2016).
Ivan Hasugian, pelaku percobaan bom bunuh diri di Gereja Katolik St Yosef Medan, Minggu (28/8/2016).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tersangka teror bom di Gereja Katolik Stasi Santo Yosep Jalan Dr Mansyur, Ivan Armadi Hasugian (18), akan menjalani proses hukum di Jakarta. Bahkan, dia juga akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Hal ini menyusul pengambilalihan penanganan kasus tersebut oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror, Mabes Polri.

Hal itu diketahui setelah perwakilan Densus 88 Antiteror mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dan melakukan rapat tertutup bersama Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Taufik.
“Senin (5/9) kemarin, ada tiga orang Densus 88 sudah datang ke saya membicarakan kasus teror bom ini,” ungkap Taufik kepada Sumut Pos, Rabu (7/9) siang.
Disebutkannya, dalam pertemuan itu, mereka membahas penyidikan dan proses hukum kasus terror bom gereja tersebut. “Mereka minta rekomendasi, bahwa kasus ini diambil alih mereka,” ungkap Taufik.
Dengan begitu, dipastikan Kejari Medan tidak akan melakukan penuntutan atau menurunkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini. “Tapi kita lihat ke depannya proses penyidikan kasus ini oleh Densus 88,” tandas Taufik.
Berdasarkan informasi, remaja 17 tahun itu sudah diboyong Densus 88 ke Mabes Polri Jakarta, kemarin. Dia didamping kedua orangtuanya dan petugas Badan Perlindungan Anak di bawah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkuham) Sumut.
Sementara itu, Kuasa Hukum IAH, Rizal Sihombing membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, IAH sudah berada di Jakarta untuk proses hukum selanjutnya yang dilakukan Densus 88. Dia mengungkapkan, keluarga IAH berharap proses peradilan tetap dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Baik keluarga dan kuasa hukum berharap persidangan dilakukan di Medan,” kata Rizal.
Menurutnya, jika IAH diadili di PN Medan akan memudah proses persidangan. Termasuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan mudah menghadiri para saksi di Medan.
“Itu karena kejadian ini di Medan dan saksi-saksi juga berada di Medan,” tutur Rizal.
Disinggung soal kondisi kesehatan IAH, Rizal mengungkapkan, alumni SMAN 4 Medan itu saat ini secara psikologisnya telah seperti biasa, tidak ada tekanan-tekanan yang terjadi lagi padanya. Sehingga aparat kepolisian mudah menanyainya atas kasus teror bom tersebut.
“Selama menjalani pemeriksaan di Polresta Medan, ia juga selalu didampingi kedua orangtuanya dan luka-luka yang ada ditubuhnya juga sudah terlihat mulai membaik,” jelasnya. (Gus)
Ivan Hasugian, pelaku percobaan bom bunuh diri di Gereja Katolik St Yosef Medan, Minggu (28/8/2016).
Ivan Hasugian, pelaku percobaan bom bunuh diri di Gereja Katolik St Yosef Medan, Minggu (28/8/2016).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tersangka teror bom di Gereja Katolik Stasi Santo Yosep Jalan Dr Mansyur, Ivan Armadi Hasugian (18), akan menjalani proses hukum di Jakarta. Bahkan, dia juga akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Hal ini menyusul pengambilalihan penanganan kasus tersebut oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror, Mabes Polri.

Hal itu diketahui setelah perwakilan Densus 88 Antiteror mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dan melakukan rapat tertutup bersama Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Taufik.
“Senin (5/9) kemarin, ada tiga orang Densus 88 sudah datang ke saya membicarakan kasus teror bom ini,” ungkap Taufik kepada Sumut Pos, Rabu (7/9) siang.
Disebutkannya, dalam pertemuan itu, mereka membahas penyidikan dan proses hukum kasus terror bom gereja tersebut. “Mereka minta rekomendasi, bahwa kasus ini diambil alih mereka,” ungkap Taufik.
Dengan begitu, dipastikan Kejari Medan tidak akan melakukan penuntutan atau menurunkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini. “Tapi kita lihat ke depannya proses penyidikan kasus ini oleh Densus 88,” tandas Taufik.
Berdasarkan informasi, remaja 17 tahun itu sudah diboyong Densus 88 ke Mabes Polri Jakarta, kemarin. Dia didamping kedua orangtuanya dan petugas Badan Perlindungan Anak di bawah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkuham) Sumut.
Sementara itu, Kuasa Hukum IAH, Rizal Sihombing membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, IAH sudah berada di Jakarta untuk proses hukum selanjutnya yang dilakukan Densus 88. Dia mengungkapkan, keluarga IAH berharap proses peradilan tetap dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Baik keluarga dan kuasa hukum berharap persidangan dilakukan di Medan,” kata Rizal.
Menurutnya, jika IAH diadili di PN Medan akan memudah proses persidangan. Termasuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan mudah menghadiri para saksi di Medan.
“Itu karena kejadian ini di Medan dan saksi-saksi juga berada di Medan,” tutur Rizal.
Disinggung soal kondisi kesehatan IAH, Rizal mengungkapkan, alumni SMAN 4 Medan itu saat ini secara psikologisnya telah seperti biasa, tidak ada tekanan-tekanan yang terjadi lagi padanya. Sehingga aparat kepolisian mudah menanyainya atas kasus teror bom tersebut.
“Selama menjalani pemeriksaan di Polresta Medan, ia juga selalu didampingi kedua orangtuanya dan luka-luka yang ada ditubuhnya juga sudah terlihat mulai membaik,” jelasnya. (Gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/