31.7 C
Medan
Sunday, May 26, 2024

Kadinkes: Anggaran Rp245 Juta Tak Ada Apa-apanya

PENGAWASAN BUTUH BIAYA
Bicara soal pengawasan perokok, menurut Usma, pihaknya memiliki keterbatasan. Tim pengawas harus ada tim pembinaannya. Semua ini juga ada aturan mainnya dan butuh biaya.

“P-APBD masih belum bisa digunakan karena masih menunggu realisasi anggaran. Apakah masih terkejar karena ini sudah akhir tahun, kita akan tetap coba. Cuma perlu dipahami kita ada keterbatasan waktu untuk menyelesaikannya. Macam uang transport pengawas itu kan perlu. Masak dia kita suruh ngawasi kemana-mana enggak ada uang transportnya,” ujarnya.

Jika banyak yang mengatakan bahwa Perda KTR belum terasa di masyarakat, Usma mengakuinya. Namun paling tidak dengan adanya Perda KTR, masyarakat mengetahui bahaya rokok yang lebih besar datripada berinvestasi rokok. Lalu masyarakat tahu bahwa KTR itu harus ada. Perda KTR juga untuk mencegah munculnya perokok pemula. Mengubah perilaku seseorang itu tidaklah mudah. Apalagi sebagian orang mengganggap merokok sebagai penghormatan adat budaya. Juga perokok tidak merasakan dampak bahaya merokok secara langsung.

“Paling tidak Perda KTR untuk membatasi orang merokok. Perlahan-lahan kita lihat. Berubah drastis ya nggak,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Medan, Henry Jhon, mengatakan, Perda KTR masih jauh dari kata berhasil. Juga secara teknis sulit untuk diterapkan. Sebab mekanisme pegawasan terhadap perokok di angkutan umum dan jalan-jalan umum sulit diterapkan.

Jika bicara soal denda yang diterapkan bagi pelanggar Perda, ia menyadari itu akan menambah Pajak Asli Daerah (PAD) Kota Medan. Namun perlu pula diperhatikan anggaran yang sudah dikeluarkan untuk sosialisasi Perda KTR. Jika pada akhirnya Perda KTR tidak berhasil, artinya Pemko Medan telah melakukan pemborosan uang negara.

“Macam di gedung dewan inilah, mana yang mengawasi? Enggak ada kan. Buat pengawasnya di sini,” ujarnya. (win/bay/deo)

PENGAWASAN BUTUH BIAYA
Bicara soal pengawasan perokok, menurut Usma, pihaknya memiliki keterbatasan. Tim pengawas harus ada tim pembinaannya. Semua ini juga ada aturan mainnya dan butuh biaya.

“P-APBD masih belum bisa digunakan karena masih menunggu realisasi anggaran. Apakah masih terkejar karena ini sudah akhir tahun, kita akan tetap coba. Cuma perlu dipahami kita ada keterbatasan waktu untuk menyelesaikannya. Macam uang transport pengawas itu kan perlu. Masak dia kita suruh ngawasi kemana-mana enggak ada uang transportnya,” ujarnya.

Jika banyak yang mengatakan bahwa Perda KTR belum terasa di masyarakat, Usma mengakuinya. Namun paling tidak dengan adanya Perda KTR, masyarakat mengetahui bahaya rokok yang lebih besar datripada berinvestasi rokok. Lalu masyarakat tahu bahwa KTR itu harus ada. Perda KTR juga untuk mencegah munculnya perokok pemula. Mengubah perilaku seseorang itu tidaklah mudah. Apalagi sebagian orang mengganggap merokok sebagai penghormatan adat budaya. Juga perokok tidak merasakan dampak bahaya merokok secara langsung.

“Paling tidak Perda KTR untuk membatasi orang merokok. Perlahan-lahan kita lihat. Berubah drastis ya nggak,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Medan, Henry Jhon, mengatakan, Perda KTR masih jauh dari kata berhasil. Juga secara teknis sulit untuk diterapkan. Sebab mekanisme pegawasan terhadap perokok di angkutan umum dan jalan-jalan umum sulit diterapkan.

Jika bicara soal denda yang diterapkan bagi pelanggar Perda, ia menyadari itu akan menambah Pajak Asli Daerah (PAD) Kota Medan. Namun perlu pula diperhatikan anggaran yang sudah dikeluarkan untuk sosialisasi Perda KTR. Jika pada akhirnya Perda KTR tidak berhasil, artinya Pemko Medan telah melakukan pemborosan uang negara.

“Macam di gedung dewan inilah, mana yang mengawasi? Enggak ada kan. Buat pengawasnya di sini,” ujarnya. (win/bay/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/