26 C
Medan
Friday, December 6, 2024
spot_img

MK Tolak Gugatan UU Sisdiknas, Wajib Belajar Tetap Sembilan Tahun

Wajib Belajar 9 Tahun
Wajib Belajar 9 Tahun

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Program wajib belajar 12 tahun urung masuk dalam UU Sisdiknas. Kemarin (7/10), Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia yang menggugat pasal dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Para pemohon menuntut MK mewajibkan pendidikan 12 tahun dalam UU tersebut.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan pengaturan pelaksanaan program pendidikan sampai jenjang menengah sudah diatur melalui perda sesuai kondisi masing-masing daerah. Hal itu sesuai dengan penjabaran UU Sisdiknas dalam PP yang menyatakan pemda dapat meningkatkan jenjang pendidikan wajib belatar sampai level menengah.

“Pendidikan minimal yang merupakan tanggung jawab pemerintah dan pemda merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy),”terang Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams. Sebab, aturan tersebut menganut azas dapat dilaksanakan.

Artinya, pemerintah, pemda, maupun masyarakat mengharapkan jaminan UU tersebut bisa dilaksanakan dan berhasil. Apabila UU tersebut dipaksakan, sementara sarana, sumber daya, dan anggarannya belum disiapkan dengan benar, akan mengecewakan masyarakat.

Direktur Pembinaan SMA Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Purwadi Sutanto mengatakan program wajib belajar (wajar) 12 tahun jalan terus.

Apalagi pembahasan RAPBN 2016 Kemendikbud juga sudah berjalan di DPR. Dia mengatakan semangat wajar 12 tahun ini sejatinya sudah berjalan sejak beberapa tahun terakhir. “Sebelumnya pakai nama program pendidikan universal,” katanya kemarin.

Pemerintah menggunakan nama pendidikan universal karena secara tertulis di UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tidak tercantum wajar 12 tahun. Meskipun begitu fungsi atau tujuannya sama, yaitu mendorong anak-anak sekolah hingga lulus SMA atau SMK. Selama ini penyebab berhenti sekolah ketika sudah lulus SMP, disebabkan karena akses sekolah dan baiaya.

Khusus untuk akses sekolahan, Purwadi mengatakan pemerintah siap membangun sejumlah unit SMA baru. Rencananya pembangunan ini dilakukan secara masif hingga kecamatan-kecamatan. Namun dia mengatakan untuk sejumlah kecamatan di luar pulau Jawa, tidak efektif jika SMA baru dibangun di setiap kecamatan. Sebab banyak kecamatan yang sepi dan konsentrasi penduduknya berpencar. “Solusinya kita pilih kecamatan paling ramai, kemudian kita buat asrama untuk anak-anak dari kecamatan atau desan yang jauh,” tutur dia.

Secara keseluruhan tahun depan Kemendikbud akan membangun 733 unit sekolah baru. Jumlah itu tidak termasuk pendirian 50 unit SMK maritim dan 30 unit SMK pertanian baru. Purwadi optimis seluruh pemda tetap semangat menjalankan wajib belajar hingga 12 tahun seperti yang sudah berjalan sekarang. (byu/wan/jpg/rbb)

Wajib Belajar 9 Tahun
Wajib Belajar 9 Tahun

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Program wajib belajar 12 tahun urung masuk dalam UU Sisdiknas. Kemarin (7/10), Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia yang menggugat pasal dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Para pemohon menuntut MK mewajibkan pendidikan 12 tahun dalam UU tersebut.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan pengaturan pelaksanaan program pendidikan sampai jenjang menengah sudah diatur melalui perda sesuai kondisi masing-masing daerah. Hal itu sesuai dengan penjabaran UU Sisdiknas dalam PP yang menyatakan pemda dapat meningkatkan jenjang pendidikan wajib belatar sampai level menengah.

“Pendidikan minimal yang merupakan tanggung jawab pemerintah dan pemda merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy),”terang Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams. Sebab, aturan tersebut menganut azas dapat dilaksanakan.

Artinya, pemerintah, pemda, maupun masyarakat mengharapkan jaminan UU tersebut bisa dilaksanakan dan berhasil. Apabila UU tersebut dipaksakan, sementara sarana, sumber daya, dan anggarannya belum disiapkan dengan benar, akan mengecewakan masyarakat.

Direktur Pembinaan SMA Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Purwadi Sutanto mengatakan program wajib belajar (wajar) 12 tahun jalan terus.

Apalagi pembahasan RAPBN 2016 Kemendikbud juga sudah berjalan di DPR. Dia mengatakan semangat wajar 12 tahun ini sejatinya sudah berjalan sejak beberapa tahun terakhir. “Sebelumnya pakai nama program pendidikan universal,” katanya kemarin.

Pemerintah menggunakan nama pendidikan universal karena secara tertulis di UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tidak tercantum wajar 12 tahun. Meskipun begitu fungsi atau tujuannya sama, yaitu mendorong anak-anak sekolah hingga lulus SMA atau SMK. Selama ini penyebab berhenti sekolah ketika sudah lulus SMP, disebabkan karena akses sekolah dan baiaya.

Khusus untuk akses sekolahan, Purwadi mengatakan pemerintah siap membangun sejumlah unit SMA baru. Rencananya pembangunan ini dilakukan secara masif hingga kecamatan-kecamatan. Namun dia mengatakan untuk sejumlah kecamatan di luar pulau Jawa, tidak efektif jika SMA baru dibangun di setiap kecamatan. Sebab banyak kecamatan yang sepi dan konsentrasi penduduknya berpencar. “Solusinya kita pilih kecamatan paling ramai, kemudian kita buat asrama untuk anak-anak dari kecamatan atau desan yang jauh,” tutur dia.

Secara keseluruhan tahun depan Kemendikbud akan membangun 733 unit sekolah baru. Jumlah itu tidak termasuk pendirian 50 unit SMK maritim dan 30 unit SMK pertanian baru. Purwadi optimis seluruh pemda tetap semangat menjalankan wajib belajar hingga 12 tahun seperti yang sudah berjalan sekarang. (byu/wan/jpg/rbb)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/