JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) nonaktif Bonaran Situmeang tidak melakukan langkah hukum lanjutan terkait putusan di tingkat banding yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Begitu pun, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menerima putusan PT DKI Jakarta, yang mencabut hak politik Bonaran, dalam suap terhadap hakim MK Akil Mochtar.
Mengenai hukuman kurungan, putusan PT DKI sama dengan putusan pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis Bonaran empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Bonaran menerima putusan PT DKI tertanggal 19 Agustus 2015 itu.
Dengan tidak adanya kasasi yang diajukan Bonaran maupun JPU dari KPK, maka putusan kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap alias incrach.
“Ya, nggak ajukan kasasi. Jaksa KPK dan Pak Bonaran sama-sama tidak melakukan upaya hukum lagi,” ujar Timbul Tambunan, kuasa hukum Bonaran, saat dihubungi, Kamis (8/10).
Alasan tidak mengajukan banding, karena putusan PT DKI itu hanya menambah hukuman berupa pencabutan hak politik Bonaran selama lima tahun.
Terpisah, anggota kuasa hukum Bonaran yang lain, Charles Hutagalung, menceritakan, sejak awal begitu keluar putusan PT DKI, memang sudah ada sinyal dari Bonaran bahwa tidak akan mengajukan banding.
“Sekitra dua minggu lalu, saya bertemu beliau (Bonaran, red), diskusi. Saat itu beliau menyatakan masih pikir-pikir, tapi yang saya tangkap arahnya memang tidak mengajukan kasasi,” terang Charles.
Sama seperti yang disampaikan Timbul, Charles juga menyebut pertimbangan Bonaran tidak mengajukan kasasi karena putusan PT DKI sama dengan putusan Pengadilan Tipikor. Hanya ditambah pencabutan hak politik saja.