MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga kawanan begal sadis dan seorang penadah sepeda motor hasil curian diringkus Unit Pidum Sat Reskrim Polresta Medan di Jalan HM Yamin, Medan Perjuangan, Senin (7/12) pukul 16.00 WIB.
Ketiga begal itu masing-masing berinisial yakni BALH (16) warga Titi Sewa Benteng
Hilir, Tembung, MDA (19) dan RNP (24) warga Jalan M.Yakub, Medan Perjuangan dan seorang penadah, DMH (49) warga Jalan STM, Medan Amplas. Dari keempat pelaku diamankan 3 unit sepeda motor hasil rampokan.
Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Kasat Reskrim Kompol Aldi Subartono SIK, SH, MH mengatakan, penangkapan keempatnya atas laporan korban Indra Armanto.
Bermula Selasa (1/12) malam, Armanto dan teman wanitanya Vebi melintas di Jalan Abdullah Lubis dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih Biru BK 6016 ADJ.
Tak diduga, lanjut Mardiaz, korban dipepet 6 pria bersepeda motor jenis matic. Selanjutnya, salah seorang pelaku merebut kunci kontak dan mengancam korban dengan kelewang. “Saat itulah, pelaku merampas sepeda motor korban dan membawanya kabur,” timpal Aldi.
“Kawanan ini selalu beraksi 6 orang. Tiga orang sudah berhasil diamankan,
sedangkan 3 pelaku lainnya berinisial T , U dan PL masih dalam pengejaran,”sambung Mardiaz.
Sejak 2 bulan terakhir, lanjut Mardiaz, para pelaku telah beraksi di 25 lokasi yang berbeda. Dan sepeda motor hasil kejahatan mereka dilego ke luar kota kepada para penadah. “Sepeda motor curian itu diangkut menggunakan angkutan umum. Ini juga masih dalam penyelidikan anggota,” terangnya.
Dijelaskan mantan Kapolres Madina ini, tersangka MDH diamankan setelah melakukan pengembangan dari ketiga pelaku begal. Dan MDH telah membeli 1 unit sepeda motor Honda Vario Putih Biru BK 6016 ADJ dari RNP seharga Rp2,6 juta. “Bagi masyarakat yang menjadi korban begal dan membuat laporan agar melapor ke Polresta Medan,”sarannya.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban perbuatannya, tambah Mardiaz, para pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke 1e dan 2e dan Pasal 481 Jo 480 KHUPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (riz/han)