Kuasa hukum Rahmanizar, Rachmat Siregar menambahkan dalam perjanjian perdamaian itu, ustad Yusuf Mansur mengakui bahwa telah terjadi kesalahan dari investasi yang dia lakukan, dan dalam perjanjian itu yang bersangkutan bersedia mengembalikan dana investasi serta kesepakatan terkait hak dan kewajiban dari kedua belah pihak. “Dalam perjanjian itu ada perdamaian dan pengakuan yang telah dibuat oleh ustad Yusuf Mansur,” terang Rachmat.
Setelah perjanjian dilakukan, Sudarso kemudian melakukan pencabutan pelaporan polisi kepada Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada tanggal 31 Maret 2017. Meski kasus Rahmanizar selesai, lanjut Sudarso tentunya masih banyak masyarakat Medan yang telah menjadi korban investasi ini yang belum memperolah haknya.
“Inilah sebabnya kami ingin mensosialisasikan kepada masyarakat Medan yang pernah melakukan investasi tersebut bisa meminta kembali hak mereka. Sebab, ustad Yusuf Mansur telah bersedia menerima klaim masyarakat. Apakah nantinya akan kita lakukan melalui jalur hukum ataupun jalur kekeluargaan,” terang Sudarso.
Sudarso juga menyebutkan, Rachmat Siregar sebagai kuasa hukum juga bersedia untuk membuka posko pengaduan masyarakat korban investasi ini. “Harapan kita masyarakat yang selama ini mungkin tidak sampai tangan mereka untuk mempertanyakan haknya kepada ustad Yusuf Mansur bisa dilakukan melalui posko. Posko inilah nanti yang berfungsi sebagai jembatan. Jika nanti ada kita temukan pelanggaran hukum akan kita proses, tapi kita harapkan dapat ditempuh dengan jalan perdamaian sehingga masyarakat bisa kembali memperoleh haknya,” terang Sudarso. (ram/ila)