31.8 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Tak Daftar Ulang, Kios Pedagang Pringgan Dialihkan

SUTAN SIREGAR/SIREGAR
PRINGGAN_Seorang pejalan kaki masuk ke dalam basemant pasar Pringgan di Jalan Iskandar Muda Medan, Kamis (28/9).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pedagang Pasar Tradisional Pringgan diimbau segera melakukan pendaftaran ulang, paska pengelolaan pasar itu diserahkan Pemko Medan ke Perusahaan Daerah (PD) Pasar. Sebab kalau tidak, hak-hak normatif pedagang akan gugur dan PD Pasar berhak mencari pengganti atas hak pemakaian kios sebelumnya.

“Bagi pedagang yang belum mendaftar ulang sampai tanggal 27 Oktober 2017, maka haknya dianggap hilang. Dan secepatnya dicari pedagang pengganti agar Pasar Pringgan bisa ramai kembali,” kata Sekretaris I Koperasi Maju Jaya (KMJ), Dahlan Sigalingging kepada Sumut Pos, Minggu (8/10).

Menurutnya, salah satu upaya pembatasan waktu ini bertujuan untuk segera mengisi kios-kios kosong di Pasar Pringgan. “Dengan ramainya pedagang, diharapkan menarik minat masyarakat atau pengunjung datang ke Pasar Pringgan,” katanya.

Sampai Sabtu (7/10) kemarin, Dahlan menyebut sudah 150 orang pedagang yang mendaftar ulang. Pendaftaran sendiri akan dibuka sampai 27 Oktober nanti. Perlu diketahui, lanjut dia prioritas pihaknya dan PD Pasar merupakan pedagang aktif selama ini.”Dan itu yang sudah banyak mendaftar. Pedagang dalam arti pemilik hak pakai kios di mana dibawah pengelola lama PT Triwira Loka Jaya (TLJ). Dengan habisnya kontrak PT TLJ di sana selama 20 tahun, maka secara otomatis hak pedagang terputus, dengan catatan diberi prioritas mendaftar ulang sesuai ketentuan Pemko Medan,” katanya.

Jika sampai batas waktu yang ditentukan masih terdapat kios yang kosong, pihaknya dan PD Pasar dibenarkan untuk menawarkan kepada pihak lain. “Adapun kebijakan kerja sama ini antara Koperasi Maju Jaya dan PD Pasar. Sebab Koperasi Maju Jaya yang bisa memberi banyak masukan kepada Pemko melalui PD Pasar, guna memajukan Pasar Pringgan,” jelasnya.

Dahlan juga sebelumnya mengatakan, Koperasi Maju Jaya sudah ada sejak 1996. Di mana dahulunya bernama Koperasi Harapan Jaya. Kumpulan anggota dalam koperasi tersebut juga bagian dari pedagang Pasar Pringgan, dan orang-orang yang lahir serta besar dari pasar tersebut.

SUTAN SIREGAR/SIREGAR
PRINGGAN_Seorang pejalan kaki masuk ke dalam basemant pasar Pringgan di Jalan Iskandar Muda Medan, Kamis (28/9).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pedagang Pasar Tradisional Pringgan diimbau segera melakukan pendaftaran ulang, paska pengelolaan pasar itu diserahkan Pemko Medan ke Perusahaan Daerah (PD) Pasar. Sebab kalau tidak, hak-hak normatif pedagang akan gugur dan PD Pasar berhak mencari pengganti atas hak pemakaian kios sebelumnya.

“Bagi pedagang yang belum mendaftar ulang sampai tanggal 27 Oktober 2017, maka haknya dianggap hilang. Dan secepatnya dicari pedagang pengganti agar Pasar Pringgan bisa ramai kembali,” kata Sekretaris I Koperasi Maju Jaya (KMJ), Dahlan Sigalingging kepada Sumut Pos, Minggu (8/10).

Menurutnya, salah satu upaya pembatasan waktu ini bertujuan untuk segera mengisi kios-kios kosong di Pasar Pringgan. “Dengan ramainya pedagang, diharapkan menarik minat masyarakat atau pengunjung datang ke Pasar Pringgan,” katanya.

Sampai Sabtu (7/10) kemarin, Dahlan menyebut sudah 150 orang pedagang yang mendaftar ulang. Pendaftaran sendiri akan dibuka sampai 27 Oktober nanti. Perlu diketahui, lanjut dia prioritas pihaknya dan PD Pasar merupakan pedagang aktif selama ini.”Dan itu yang sudah banyak mendaftar. Pedagang dalam arti pemilik hak pakai kios di mana dibawah pengelola lama PT Triwira Loka Jaya (TLJ). Dengan habisnya kontrak PT TLJ di sana selama 20 tahun, maka secara otomatis hak pedagang terputus, dengan catatan diberi prioritas mendaftar ulang sesuai ketentuan Pemko Medan,” katanya.

Jika sampai batas waktu yang ditentukan masih terdapat kios yang kosong, pihaknya dan PD Pasar dibenarkan untuk menawarkan kepada pihak lain. “Adapun kebijakan kerja sama ini antara Koperasi Maju Jaya dan PD Pasar. Sebab Koperasi Maju Jaya yang bisa memberi banyak masukan kepada Pemko melalui PD Pasar, guna memajukan Pasar Pringgan,” jelasnya.

Dahlan juga sebelumnya mengatakan, Koperasi Maju Jaya sudah ada sejak 1996. Di mana dahulunya bernama Koperasi Harapan Jaya. Kumpulan anggota dalam koperasi tersebut juga bagian dari pedagang Pasar Pringgan, dan orang-orang yang lahir serta besar dari pasar tersebut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/