26.7 C
Medan
Saturday, May 25, 2024

Momen Kembalikan Piala Adipura

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
TUGU ADIPURA_Beberapa kendaraan melintas di sekitaran Tugu Adipura Jalan Amir Hamzah Medan, belumlama ini.

SUMUTPOS.CO – MEDAN-Dalam beberapa tahun belakangan ini, Kota Medan gagal meraih Piala Adipura. Melalui pelimpahan kewenangan pengelolaan sampah dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan ke kecamatan, dinilai sebagai momen tepat guna mengembalikkan anugerah prestius tersebut ke Ibukota Provinsi Sumut.

“Ya, kita optimis dengan take over ini Medan akan mampu meraih Piala Adipura lagi. Sebab kita tahu piala tersebut sudah lama tidak kita peroleh,” kata Anggota Komisi D DPRD Medan, Parlauangan Simangunsong kepada Sumut Pos, Minggu (8/10).

Selama ini, dia melihat terlampau luas tupoksi instansi tersebut mengelola bidang persampahan. Dengan pelimpahan tersebut, Parlaungan yakin masalah sampah di semua wilayah atau lingkungan Kota Medan, akan mampu teratasi secara maksimal. “Pengawasan dinas terkait memantau 2.001 lingkungan memang tidak efektif berjalan. Itu terlalu luas untuk diakomodir. Makanya kinerja wali kota dengan pelimpahan ini sangat bijak dan kita dukung,” katanya.

Politisi Demokrat ini berpesan, kepada seluruh kepala lingkungan agar berperan maksimal mengakomodir persampahan di wilayahnya. Disamping itu, kepling diminta memetakan titik sampah dan harus tempat pembuangan sampah (TPS) yang berada di kawasannya. “Kita mohon juga kepada masyarakat untuk turut serta melaporkan ketidakefektifan pengendalian sampah di wilayahnya kepada kami (DPRD). Masyarakat juga harus sadar untuk tidak membuang sampah sembarangan, sebab berdasarkan Perda Kota Medan No.16 tentang tahun sampah, ada pidana dan denda bagi yang membuang sampah tidak pada tempatnya,” paparnya.

Estalasi perda dimaksud, kata dia, ada pada kecamatan untuk turut menyosialisasikan regulasi itu. Kemudian peran serta masyarakat menurut Parlaungan sangat dibutuhkan untuk menyukseskan semua program Pemko Medan. “Selama ini pengawasannya tidak melekat langsung ke level terbawah. Oleh karenanya dengan pelimpahan ini, disamping peran serta masyarakat, pengawasan itu sudah langsung ditangani kepling dan lurah bersangkutan,” pungkasnya.

Kabag Organisasi Tata Laksana (Ortala) Setdako Medan, Albon Sidauruk menegaskan, pelimpahan sebagian kewenangan pengelolaan sampah dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan ke kecamatan sudah melalui kajian matang. Selain itu, pelimpahan ini menjadikan camat lebih punya kewenangan dalam menyelesaikan persoalan kebersihan.

“Selama ini camat tidak punya kewenangan dalam menyelesaikan sampah di wilayah kerjanya. Sebab, mereka hanya sebatas koordinasi dengan petugas melati, bestari, sopir truk sampah dan mandor kebersihan,” katanya.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
TUGU ADIPURA_Beberapa kendaraan melintas di sekitaran Tugu Adipura Jalan Amir Hamzah Medan, belumlama ini.

SUMUTPOS.CO – MEDAN-Dalam beberapa tahun belakangan ini, Kota Medan gagal meraih Piala Adipura. Melalui pelimpahan kewenangan pengelolaan sampah dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan ke kecamatan, dinilai sebagai momen tepat guna mengembalikkan anugerah prestius tersebut ke Ibukota Provinsi Sumut.

“Ya, kita optimis dengan take over ini Medan akan mampu meraih Piala Adipura lagi. Sebab kita tahu piala tersebut sudah lama tidak kita peroleh,” kata Anggota Komisi D DPRD Medan, Parlauangan Simangunsong kepada Sumut Pos, Minggu (8/10).

Selama ini, dia melihat terlampau luas tupoksi instansi tersebut mengelola bidang persampahan. Dengan pelimpahan tersebut, Parlaungan yakin masalah sampah di semua wilayah atau lingkungan Kota Medan, akan mampu teratasi secara maksimal. “Pengawasan dinas terkait memantau 2.001 lingkungan memang tidak efektif berjalan. Itu terlalu luas untuk diakomodir. Makanya kinerja wali kota dengan pelimpahan ini sangat bijak dan kita dukung,” katanya.

Politisi Demokrat ini berpesan, kepada seluruh kepala lingkungan agar berperan maksimal mengakomodir persampahan di wilayahnya. Disamping itu, kepling diminta memetakan titik sampah dan harus tempat pembuangan sampah (TPS) yang berada di kawasannya. “Kita mohon juga kepada masyarakat untuk turut serta melaporkan ketidakefektifan pengendalian sampah di wilayahnya kepada kami (DPRD). Masyarakat juga harus sadar untuk tidak membuang sampah sembarangan, sebab berdasarkan Perda Kota Medan No.16 tentang tahun sampah, ada pidana dan denda bagi yang membuang sampah tidak pada tempatnya,” paparnya.

Estalasi perda dimaksud, kata dia, ada pada kecamatan untuk turut menyosialisasikan regulasi itu. Kemudian peran serta masyarakat menurut Parlaungan sangat dibutuhkan untuk menyukseskan semua program Pemko Medan. “Selama ini pengawasannya tidak melekat langsung ke level terbawah. Oleh karenanya dengan pelimpahan ini, disamping peran serta masyarakat, pengawasan itu sudah langsung ditangani kepling dan lurah bersangkutan,” pungkasnya.

Kabag Organisasi Tata Laksana (Ortala) Setdako Medan, Albon Sidauruk menegaskan, pelimpahan sebagian kewenangan pengelolaan sampah dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan ke kecamatan sudah melalui kajian matang. Selain itu, pelimpahan ini menjadikan camat lebih punya kewenangan dalam menyelesaikan persoalan kebersihan.

“Selama ini camat tidak punya kewenangan dalam menyelesaikan sampah di wilayah kerjanya. Sebab, mereka hanya sebatas koordinasi dengan petugas melati, bestari, sopir truk sampah dan mandor kebersihan,” katanya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/