30 C
Medan
Monday, May 6, 2024

ASN Pemko Medan Dilarang Pakai Gas Melon

Sekda Kota Medan, Syaiful Bahri Lubis.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Medan dilarang menggunakan gas elpiji 3 kilogram sejak Oktober 2017. Larangan ini menyusul adanya edaran dari Kementerian Dalam Negeri, sekaitan penggunaan gas melon tersebut bagi kalangan ASN (dulu PNS).

Sekretaris Daerah Kota Medan, Syaiful Bahri Lubis mengamini bahwa pihaknya sudah memberikan surat edaran ke seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) perihal ini. Bahkan dirinya mengaku sudah menandatangani surat edaran tersebut.

“Kemarin itukan sudah ada keputusan pemerintah pusat mengenai hal ini. Ya, kita hanya menjabarkan kebijakan pusat tersebut ke lingkup SKPD Pemko Medan,” katanya kepada Sumut Pos, Selasa (7/11).

Dijelaskannya, kebijakan ini sengaja diterapkan untuk perbaikan kesejahteraan kalangan ASN. Bukan semata-mata menyulitkan kehidupan ASN terutama dalam hal kebutuhan gas elpiji 3 kilogram.

“Sebenarnya disarankan (tidak memakai gas 3 kg), bukan dilarang. Kan belum ada maklumat (pelarangannya),” kata Syaiful.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Medan, Syarif Armansyah Lubis mengatakan, pelarangan ASN memakai gas elpiji 3 kg berdasarkan surat edaran Kemendagri.

“Surat edarannya sudah sampai ke kami, dan kalau saya tidak salah sejak Oktober sudah dikirimkan,” katanya.

Sesuai edaran Kemendagri terkait hal ini, sebut Bob (sapaan akrab Syarif Armansyah), dengan tegas disebutkan bahwa ASN dilarang memakai gas elpiji 3 kg. Selanjutnya ASN disarankan beralih ke gas elpiji 5,5 kg.

“Pak sekda juga telah menandatangani edaran untuk seluruh PNS Pemko Medan, dan kita sudah sampaikan edaran itu ke semua instansi di lingkungan Pemko Medan,” katanya.

Dari sisi pengawasan, Bob menegaskan pihaknya bersama PT Pertamina akan tetap melakukan hal tersebut. Contohnya, akan intens merazia restoran dan hotel apakah masih menggunakan gas elpiji 3 kg.

“Terutama dari pangkalan atau distributor mana mereka dapatkan, untuk kemudian kami akan tindak sumber distribusi yang masih mengirimkan itu,” tegasnya.

Untuk pengawasan pemakaian gas melon di kalangan ASN, Bob mengaku cukup sulit dideteksi. Oleh karenanya, melalui pelarangan yang sudah disampaikan tersebut dapat dipahami seluruh ASN, agar beralih ke gas 5,5 kg.

“Kan gak mungkin kita ke rumah mereka masing-masing untuk memastikan hal itu,” katanya.(prn/ala)

 

Sekda Kota Medan, Syaiful Bahri Lubis.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Medan dilarang menggunakan gas elpiji 3 kilogram sejak Oktober 2017. Larangan ini menyusul adanya edaran dari Kementerian Dalam Negeri, sekaitan penggunaan gas melon tersebut bagi kalangan ASN (dulu PNS).

Sekretaris Daerah Kota Medan, Syaiful Bahri Lubis mengamini bahwa pihaknya sudah memberikan surat edaran ke seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) perihal ini. Bahkan dirinya mengaku sudah menandatangani surat edaran tersebut.

“Kemarin itukan sudah ada keputusan pemerintah pusat mengenai hal ini. Ya, kita hanya menjabarkan kebijakan pusat tersebut ke lingkup SKPD Pemko Medan,” katanya kepada Sumut Pos, Selasa (7/11).

Dijelaskannya, kebijakan ini sengaja diterapkan untuk perbaikan kesejahteraan kalangan ASN. Bukan semata-mata menyulitkan kehidupan ASN terutama dalam hal kebutuhan gas elpiji 3 kilogram.

“Sebenarnya disarankan (tidak memakai gas 3 kg), bukan dilarang. Kan belum ada maklumat (pelarangannya),” kata Syaiful.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Medan, Syarif Armansyah Lubis mengatakan, pelarangan ASN memakai gas elpiji 3 kg berdasarkan surat edaran Kemendagri.

“Surat edarannya sudah sampai ke kami, dan kalau saya tidak salah sejak Oktober sudah dikirimkan,” katanya.

Sesuai edaran Kemendagri terkait hal ini, sebut Bob (sapaan akrab Syarif Armansyah), dengan tegas disebutkan bahwa ASN dilarang memakai gas elpiji 3 kg. Selanjutnya ASN disarankan beralih ke gas elpiji 5,5 kg.

“Pak sekda juga telah menandatangani edaran untuk seluruh PNS Pemko Medan, dan kita sudah sampaikan edaran itu ke semua instansi di lingkungan Pemko Medan,” katanya.

Dari sisi pengawasan, Bob menegaskan pihaknya bersama PT Pertamina akan tetap melakukan hal tersebut. Contohnya, akan intens merazia restoran dan hotel apakah masih menggunakan gas elpiji 3 kg.

“Terutama dari pangkalan atau distributor mana mereka dapatkan, untuk kemudian kami akan tindak sumber distribusi yang masih mengirimkan itu,” tegasnya.

Untuk pengawasan pemakaian gas melon di kalangan ASN, Bob mengaku cukup sulit dideteksi. Oleh karenanya, melalui pelarangan yang sudah disampaikan tersebut dapat dipahami seluruh ASN, agar beralih ke gas 5,5 kg.

“Kan gak mungkin kita ke rumah mereka masing-masing untuk memastikan hal itu,” katanya.(prn/ala)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/