30 C
Medan
Monday, May 27, 2024

Buka Call Center Pungli, Aksi Nyata Kadisdik Bersih-bersih

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komitmen Kadis Pendidikan Kota Medan, Laksmana Putra Siregar menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari pungutan liar (pungli) di OPD tersebut dinilai tidak main -main atau sekadar lips service.

Salah satu upaya dilakukan dalam menindaklanjuti keinginan walikota dalam meningkatkan pelayanan dengan cara membuka call center atau pelayanan pengaduan atas adanya dugaan praktik pungli di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Medan.

Hasilnya cukup maksimal, sejak dibuka hampir setahun, layanan pengaduan ini banyak menerima laporan, mulai dari adanya dugaan biaya permintaan pemindahan guru, biaya pengambilan SK dan lainnya. Bahkan, dari sekian banyak laporan yang disampaikan, telah ditindaklanjuti. Bagi yang mereka terbukti melakukan pungli dengan berbagai alasan telah diberikan sanksi tegas sesuai kesalahan.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Laksamana Putra Siregar mengungkapkan, peningkatan pelayanan dan pemberantasan pungli merupakan salah satu program yang tengah digalakkan Dinas Pendidikan. Dengan hadirnya Call Center 0853 7109 3888 ini masyarakat dapat memanfaatkannya dengan melaporkan langsung segala bentuk aduan termasuk tindakan pungli di bidang Pendidikan.

“Ratusan pesan dan berbagai macam aduan masyarakat masuk dalam layanan Call Center setiap harinya. Bahkan ada laporan masuk untuk tingkat SMA. Meskipun bukan ranah kita, tetap diterima dan kita sampaikan ke Disdik Provinsi Sumut. Semua laporan pengaduan yang masuk ini kita seleksi dan segera ditindaklanjuti,” jelas Laksamana.

Layanan pengaduan ini juga untuk mengontrol kualitas pelayanan pendidikan. Pelayanan dapat ditingkatkan dengan menghindari praktik pungli. Mengingat, pungli adalah salah satu perbuatan tidak terpuji. Bahkan, diharapkan call center ini menjadi acuan bagi OPD lain dalam memberantas pungli.

Untuk itu, Laksamana meminta kepada masyarakat agar tidak ragu untuk memanfaatkan kanal-kanal pengaduan yang telah dibuka ini. Selain melalui nomor Call Center 0853 7109 3888 , masyarakat yang mengalami atau pun menemukan dugaan praktik pungli juga dapat menyampaikan pesan secara langsung melalui akun media sosial Dinas Pendidikan Kota Medan. (ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komitmen Kadis Pendidikan Kota Medan, Laksmana Putra Siregar menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari pungutan liar (pungli) di OPD tersebut dinilai tidak main -main atau sekadar lips service.

Salah satu upaya dilakukan dalam menindaklanjuti keinginan walikota dalam meningkatkan pelayanan dengan cara membuka call center atau pelayanan pengaduan atas adanya dugaan praktik pungli di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Medan.

Hasilnya cukup maksimal, sejak dibuka hampir setahun, layanan pengaduan ini banyak menerima laporan, mulai dari adanya dugaan biaya permintaan pemindahan guru, biaya pengambilan SK dan lainnya. Bahkan, dari sekian banyak laporan yang disampaikan, telah ditindaklanjuti. Bagi yang mereka terbukti melakukan pungli dengan berbagai alasan telah diberikan sanksi tegas sesuai kesalahan.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Laksamana Putra Siregar mengungkapkan, peningkatan pelayanan dan pemberantasan pungli merupakan salah satu program yang tengah digalakkan Dinas Pendidikan. Dengan hadirnya Call Center 0853 7109 3888 ini masyarakat dapat memanfaatkannya dengan melaporkan langsung segala bentuk aduan termasuk tindakan pungli di bidang Pendidikan.

“Ratusan pesan dan berbagai macam aduan masyarakat masuk dalam layanan Call Center setiap harinya. Bahkan ada laporan masuk untuk tingkat SMA. Meskipun bukan ranah kita, tetap diterima dan kita sampaikan ke Disdik Provinsi Sumut. Semua laporan pengaduan yang masuk ini kita seleksi dan segera ditindaklanjuti,” jelas Laksamana.

Layanan pengaduan ini juga untuk mengontrol kualitas pelayanan pendidikan. Pelayanan dapat ditingkatkan dengan menghindari praktik pungli. Mengingat, pungli adalah salah satu perbuatan tidak terpuji. Bahkan, diharapkan call center ini menjadi acuan bagi OPD lain dalam memberantas pungli.

Untuk itu, Laksamana meminta kepada masyarakat agar tidak ragu untuk memanfaatkan kanal-kanal pengaduan yang telah dibuka ini. Selain melalui nomor Call Center 0853 7109 3888 , masyarakat yang mengalami atau pun menemukan dugaan praktik pungli juga dapat menyampaikan pesan secara langsung melalui akun media sosial Dinas Pendidikan Kota Medan. (ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/