25.6 C
Medan
Tuesday, May 14, 2024

Gatot: Saya Masih Gubernur Aktif …

Foto: Imam Husein/Jawa Pos Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho menjawab pertanyaan wartawan saat menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (05/08/2015). Gatot yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Otto Cornelis Kaligis dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho menjawab pertanyaan wartawan saat menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (05/08/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho ternyata tidak terima kewenangannya diserahkan ke Wagub Tengku Erry Nuradi. Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan itu ingin tetap dianggap sebagai gubernur aktif.

Keluhan Gatot itu disampaikan oleh pengacaranya, Razman Arif Nasution di KPK, Rabu (12/8). Menurut Razman, Gatot tidak suka disebut sebagai gubernur nonaktif oleh media.

“Pak Gubernur minta jelaskan ke media, ‘tolong dong Pak Razman,saya ini masih gubernur aktif. Dalam peraturan perundang-undangan meski ada plt sehari-hari, tetap kordinasinya kepada gubernur aktif. Jangan diplesetkan’,” kata Razman.

Razman menilai ada kesalahan penafsiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Seharusnya, Gatot baru dinyatakan berstatus nonaktif ketika perkaranya sudah disidang. Sementara saat ini Gatot baru ditahan KPK sebagai tersangka.

Dia pun meminta Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi untuk tidak buru-buru merasa jadi gubernur. Pasalnya, selama belum divonis bersalah oleh pengadilan, Gatot tetap lah orang nomor satu di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

“Kalau Tengku Erry ingin jadi gubernur ya tunggu vonis selesai. Pak Gatot juga mengalami hal yang sama ketika Pak Syamsul. Sabarlah,” pungkas Razman. (dil/jpnn)

Foto: Imam Husein/Jawa Pos Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho menjawab pertanyaan wartawan saat menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (05/08/2015). Gatot yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Otto Cornelis Kaligis dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho menjawab pertanyaan wartawan saat menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (05/08/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho ternyata tidak terima kewenangannya diserahkan ke Wagub Tengku Erry Nuradi. Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan itu ingin tetap dianggap sebagai gubernur aktif.

Keluhan Gatot itu disampaikan oleh pengacaranya, Razman Arif Nasution di KPK, Rabu (12/8). Menurut Razman, Gatot tidak suka disebut sebagai gubernur nonaktif oleh media.

“Pak Gubernur minta jelaskan ke media, ‘tolong dong Pak Razman,saya ini masih gubernur aktif. Dalam peraturan perundang-undangan meski ada plt sehari-hari, tetap kordinasinya kepada gubernur aktif. Jangan diplesetkan’,” kata Razman.

Razman menilai ada kesalahan penafsiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Seharusnya, Gatot baru dinyatakan berstatus nonaktif ketika perkaranya sudah disidang. Sementara saat ini Gatot baru ditahan KPK sebagai tersangka.

Dia pun meminta Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi untuk tidak buru-buru merasa jadi gubernur. Pasalnya, selama belum divonis bersalah oleh pengadilan, Gatot tetap lah orang nomor satu di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

“Kalau Tengku Erry ingin jadi gubernur ya tunggu vonis selesai. Pak Gatot juga mengalami hal yang sama ketika Pak Syamsul. Sabarlah,” pungkas Razman. (dil/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/