29 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Direktur RSUD Batubara Dituntut 5,5 Tahun

SIDANG: Empat terdakwa korupsi dana klaim BPJS, menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Senin (3/8).

MEDAN SUMUT POS.CO-Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batubara, dr Marliana Lubis dituntut selama 5 tahun 6 bulan penjara denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia dinilai terbukti melakukan korupsi uang hasil klaim BPJS Kesehatan Cabang Tanjungbalai Tahun Anggaran (TA) 2014-2015, yang merugikan negara sebesar Rp1.096.321.495.
Sidang ini dilakukan dengan in absentia (tanpa kehadiran terdakwa) di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Medan, Senin (3/8). Pasalnya, PNS/ASN di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara tersebut, sampai saat ini masih buron dan tidak diketahui keberadaannya.
“Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa dr Marliana Lubis selama 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan,” ucap jaksa penuntut umum (JPU) Ade Nur.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Mian Munthe, dr Marliana Lubis juga dituntut untuk membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp1.096.321.495. Jika uang pengganti tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan. “Perbuatan Marliana Lubis dinilai JPU melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkas JPU.
Selain itu, empat terdakwa lain dalam berkas perkara terpisah, juga dituntut bervariasi. Terdakwa Khairunnisah selaku Bendahara BPJS dituntut selama 1 tahun 5 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Lalu, Ahmad Fahmi selaku staf bendahara dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kemudian, Enilawati Ambarita dan Rianti juga merupakan staf dituntut masing-masing selama 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Perbuatan keempat terdakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ujar JPU.
Menanggapi tuntutan JPU, para terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan. Dalam dakwaan JPU David Prima dan Ade Nur, bahwa pendapatan RSUD Batubara dialokasikan dengan besaran yakni biaya operasional dan nonoperasional sebesar 40 persen.
Lalu, PAD sebesar 10 persen, jasa manajemen 5 persen dan pelayanan 45 persen. Adapun selama periode TA 2014, rekapitulasi penerimaan dana hasil klaim itu berdasarkan data transfer sebanyak 14 kali dari BPJS ke rekening RSUD Batubara sebesar Rp1.520.072.462.
“Selama periode tahun 2014 hingga 2015, penarikan dana BPJS dari rekening RSUD Batubara oleh Marliana Lubis bersama Khairunnisah, sebesar Rp1.419.641.889,” ujar JPU dari Kejari Batubara ini.
Terkait penggunaan dana klaim BPJS untuk kepentingan dan digunakan oleh Marlina Lubis melalui Khairunnisah sebanyak 21 kali transaksi dengan nilai nominal sebesar Rp209.050.000.
Pada TA 2014, PAD hanya dibayarkan sejumlah Rp48.936.100, oleh Desi Susilawati selaku Bendahara Penerimaan RSUD Batubara pada tanggal 6 Agustus 2104 dari total penerimaan dana hasil klaim BPJS sebesar Rp1.520.072.462. “Berdasarkan pengakuan Khairunnisah, Marliana Lubis beberapa kali meminjam uang hasil klaim BPJS dengan jumlah total Rp236.850.000,” urainya.
Dalam pengelolaan dana hasil klaim BPJS di RSUD Batubara, Tim JKN tidak mengetahui terkait berapa besaran penggunaan dan penarikannya. Hal ini karena Marliana Lubis bersama dengan Khairunnisah hanya menarik uang.
Kemudian, Marliana Lubis bersama dengan Khairunnisah masih melakukan penarikan dana hasil klaim BPJS sebanyak 2 kali pada tanggal 12 Januari 2015, sebesar Rp210.000.000 dan Rp128.527.816, yang diperuntukkan sebagai pembayaran jasa medis. “Dalam melakukan penarikan dana hasil klaim BPJS, Marliana Lubis bersama dengan Khairunnisah tidak menggunakan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) melainkan hanya menggunakan speciment dan proses langsung dari rekening penampung,” pungkas JPU.
Bahwa pengelolaan dan penggunaan dana klaim BPJS Kesehatan pada RSUD Batubara dilakukan dengan mekanisme yang salah serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meski begitu, perbuatan tersebut tetap dilakukan oleh kelima terdakwa.
“Berdasarkan Laporan Penghitungan Ahli Kerugian Negara dan Private Investigator Dr (C) Hernold F Makawimbang, terkait penggunaan dana klaim BPJS Kesehatan pada RSUD Kabupaten Batubara TA 2014-2015, sebesar Rp1.096.321.495,” tandas Ade Nur. (man/azw)

SIDANG: Empat terdakwa korupsi dana klaim BPJS, menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Senin (3/8).

MEDAN SUMUT POS.CO-Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batubara, dr Marliana Lubis dituntut selama 5 tahun 6 bulan penjara denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia dinilai terbukti melakukan korupsi uang hasil klaim BPJS Kesehatan Cabang Tanjungbalai Tahun Anggaran (TA) 2014-2015, yang merugikan negara sebesar Rp1.096.321.495.
Sidang ini dilakukan dengan in absentia (tanpa kehadiran terdakwa) di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Medan, Senin (3/8). Pasalnya, PNS/ASN di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara tersebut, sampai saat ini masih buron dan tidak diketahui keberadaannya.
“Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa dr Marliana Lubis selama 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan,” ucap jaksa penuntut umum (JPU) Ade Nur.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Mian Munthe, dr Marliana Lubis juga dituntut untuk membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp1.096.321.495. Jika uang pengganti tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan. “Perbuatan Marliana Lubis dinilai JPU melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkas JPU.
Selain itu, empat terdakwa lain dalam berkas perkara terpisah, juga dituntut bervariasi. Terdakwa Khairunnisah selaku Bendahara BPJS dituntut selama 1 tahun 5 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Lalu, Ahmad Fahmi selaku staf bendahara dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kemudian, Enilawati Ambarita dan Rianti juga merupakan staf dituntut masing-masing selama 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Perbuatan keempat terdakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ujar JPU.
Menanggapi tuntutan JPU, para terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan. Dalam dakwaan JPU David Prima dan Ade Nur, bahwa pendapatan RSUD Batubara dialokasikan dengan besaran yakni biaya operasional dan nonoperasional sebesar 40 persen.
Lalu, PAD sebesar 10 persen, jasa manajemen 5 persen dan pelayanan 45 persen. Adapun selama periode TA 2014, rekapitulasi penerimaan dana hasil klaim itu berdasarkan data transfer sebanyak 14 kali dari BPJS ke rekening RSUD Batubara sebesar Rp1.520.072.462.
“Selama periode tahun 2014 hingga 2015, penarikan dana BPJS dari rekening RSUD Batubara oleh Marliana Lubis bersama Khairunnisah, sebesar Rp1.419.641.889,” ujar JPU dari Kejari Batubara ini.
Terkait penggunaan dana klaim BPJS untuk kepentingan dan digunakan oleh Marlina Lubis melalui Khairunnisah sebanyak 21 kali transaksi dengan nilai nominal sebesar Rp209.050.000.
Pada TA 2014, PAD hanya dibayarkan sejumlah Rp48.936.100, oleh Desi Susilawati selaku Bendahara Penerimaan RSUD Batubara pada tanggal 6 Agustus 2104 dari total penerimaan dana hasil klaim BPJS sebesar Rp1.520.072.462. “Berdasarkan pengakuan Khairunnisah, Marliana Lubis beberapa kali meminjam uang hasil klaim BPJS dengan jumlah total Rp236.850.000,” urainya.
Dalam pengelolaan dana hasil klaim BPJS di RSUD Batubara, Tim JKN tidak mengetahui terkait berapa besaran penggunaan dan penarikannya. Hal ini karena Marliana Lubis bersama dengan Khairunnisah hanya menarik uang.
Kemudian, Marliana Lubis bersama dengan Khairunnisah masih melakukan penarikan dana hasil klaim BPJS sebanyak 2 kali pada tanggal 12 Januari 2015, sebesar Rp210.000.000 dan Rp128.527.816, yang diperuntukkan sebagai pembayaran jasa medis. “Dalam melakukan penarikan dana hasil klaim BPJS, Marliana Lubis bersama dengan Khairunnisah tidak menggunakan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) melainkan hanya menggunakan speciment dan proses langsung dari rekening penampung,” pungkas JPU.
Bahwa pengelolaan dan penggunaan dana klaim BPJS Kesehatan pada RSUD Batubara dilakukan dengan mekanisme yang salah serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meski begitu, perbuatan tersebut tetap dilakukan oleh kelima terdakwa.
“Berdasarkan Laporan Penghitungan Ahli Kerugian Negara dan Private Investigator Dr (C) Hernold F Makawimbang, terkait penggunaan dana klaim BPJS Kesehatan pada RSUD Kabupaten Batubara TA 2014-2015, sebesar Rp1.096.321.495,” tandas Ade Nur. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/