28 C
Medan
Monday, October 21, 2024
spot_img

Banyak Gang dan Pintu Masuk, Tiap Kali Digerebek Bandar Narkoba Bisa Lolos

Selain dekat dengan Malaysia dan Sumut sebagai pintu gerbang wilayah bagian barat, karena Kota Medan juga cukup banyak memiliki tempat hiburan malam. Pun demikian, dewi fortuna masih berpihak kepada polisi.

Pasalnya, Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan berhasil membongkar narkoba jenis sabu-sabu dari jaringan internasional, Kamis (7/1) lalu. Penegak hukum berbaju cokelat itu berhasil meringkus 4 orang tersangka dan menyita 3 kilogram sabu-sabu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, keempat tersangka berikut barang bukti diamankan di tiga lokasi kejadian berbeda. Pertama, di Jalan Gatot Subroto Simpang Pinang Baris. Kedua, di Hotel Grand Serella Jalan Gator Subroto dan terakhir di Kompleks Griya Mencirim, Binjai.

Keempat tersangka diketahui berinisial I alias P (34) asal Ulee Matang Aceh Utara sebagai kurir di Medan; S alias W (22) asal Lhokseumawe, Aceh Utara dan U (34) asal Lhoksukon, Aceh Utara sebagai kurir ke Jakarta serta A (33) warga Kompleks Griya Mencirim, Binjai yang disebut-sebut kediamannya dijadikan gudang penyimpanan sabu.

Informasi diperoleh, polisi awalnya berhasil meringkus I alias P di Jalan Gatot Subroto seraya mengamankan 1 kilogram sabu-sabu yang tersimpan di bawah tempat duduk becak motor yang dikemudikannya. Berangkat dari pengembangan keterangan I, sabu-sabu itu akan diserahkan kepada tersangka S alias U yang berada di Jalan Gatot Subroto persisnya di Simpang Ayahanda.

Belum lagi I dan S melakukan transaksi di Simpang Ayahanda, polisi lebih dulu memantau. Akibatnya, S pun diringkus.

Belum puas dengan tangkapan itu, polisi kembali melakukan pengembangan. Disebut-sebut S menginap dengan temannya berinisial U di Hotel Grand Serella.

Polisi yang melakukan pengembangan juga berhasil menciduk U. Dari ketiga tersangka itu, polisi mengetahui pemilik sabu-sabu itu adalah A.

Pengejaran yang dilakukan polisi membuahkan hasil. A diringkus di Jalan Binjai persisnya di depan Swalayan Mandiri. Polisi menggiring ke rumahnya, Kompleks Griya Mencirim, Binjai.

Sesampainya disana, polisi menggeledah kediaman A yang kemudian menemukan 2 kilogram sabu-sabu. “Kita meringkus tiga orang tersangka awalnya di beberapa lokasi. Dari ketiga ini, diamankan 1 kilogram sabu yang kemudian kita terus kembangkan dan 1 orang lagi kita amankan. Dari yang bersangkutan, disita 2 kilogram sabu lagi. Totalnya 3 kilogram sabu yang disita,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan, Komisaris Polisi Wahyudi.

Menurut Wahyudi, tersangka A memperoleh sabu-sabu dari Malaysia. Bekas Kapolsek Medan Kota ini menyebut, rencananya sabu-sabu itu akan diedarkan ke Jakarta yang diterbangkan dengan pesawat Garuda Indonesia yang ditujukan ke Suwandi.

“Penerimanya disana atas nama Suwandi. Ini masih terus kita lakukan pengembangan, apa benar penerima di Jakarta atas nama Suwandi atau tidak,” kata perwira pangkat satu bunga melati di pundaknya itu seraya menambahkan, barang bukti lainnya ada satu kendaraan betor, 1 tiket pesawat Garuda Indonesia nomor booking penerbangan 8DQOJ8G, ribuan plastik kosong dan sebuah tas ransel warna cokelat.

Dalam hal ini, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 (2) subs 112 (2) jo 132 Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)

Selain dekat dengan Malaysia dan Sumut sebagai pintu gerbang wilayah bagian barat, karena Kota Medan juga cukup banyak memiliki tempat hiburan malam. Pun demikian, dewi fortuna masih berpihak kepada polisi.

Pasalnya, Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan berhasil membongkar narkoba jenis sabu-sabu dari jaringan internasional, Kamis (7/1) lalu. Penegak hukum berbaju cokelat itu berhasil meringkus 4 orang tersangka dan menyita 3 kilogram sabu-sabu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, keempat tersangka berikut barang bukti diamankan di tiga lokasi kejadian berbeda. Pertama, di Jalan Gatot Subroto Simpang Pinang Baris. Kedua, di Hotel Grand Serella Jalan Gator Subroto dan terakhir di Kompleks Griya Mencirim, Binjai.

Keempat tersangka diketahui berinisial I alias P (34) asal Ulee Matang Aceh Utara sebagai kurir di Medan; S alias W (22) asal Lhokseumawe, Aceh Utara dan U (34) asal Lhoksukon, Aceh Utara sebagai kurir ke Jakarta serta A (33) warga Kompleks Griya Mencirim, Binjai yang disebut-sebut kediamannya dijadikan gudang penyimpanan sabu.

Informasi diperoleh, polisi awalnya berhasil meringkus I alias P di Jalan Gatot Subroto seraya mengamankan 1 kilogram sabu-sabu yang tersimpan di bawah tempat duduk becak motor yang dikemudikannya. Berangkat dari pengembangan keterangan I, sabu-sabu itu akan diserahkan kepada tersangka S alias U yang berada di Jalan Gatot Subroto persisnya di Simpang Ayahanda.

Belum lagi I dan S melakukan transaksi di Simpang Ayahanda, polisi lebih dulu memantau. Akibatnya, S pun diringkus.

Belum puas dengan tangkapan itu, polisi kembali melakukan pengembangan. Disebut-sebut S menginap dengan temannya berinisial U di Hotel Grand Serella.

Polisi yang melakukan pengembangan juga berhasil menciduk U. Dari ketiga tersangka itu, polisi mengetahui pemilik sabu-sabu itu adalah A.

Pengejaran yang dilakukan polisi membuahkan hasil. A diringkus di Jalan Binjai persisnya di depan Swalayan Mandiri. Polisi menggiring ke rumahnya, Kompleks Griya Mencirim, Binjai.

Sesampainya disana, polisi menggeledah kediaman A yang kemudian menemukan 2 kilogram sabu-sabu. “Kita meringkus tiga orang tersangka awalnya di beberapa lokasi. Dari ketiga ini, diamankan 1 kilogram sabu yang kemudian kita terus kembangkan dan 1 orang lagi kita amankan. Dari yang bersangkutan, disita 2 kilogram sabu lagi. Totalnya 3 kilogram sabu yang disita,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan, Komisaris Polisi Wahyudi.

Menurut Wahyudi, tersangka A memperoleh sabu-sabu dari Malaysia. Bekas Kapolsek Medan Kota ini menyebut, rencananya sabu-sabu itu akan diedarkan ke Jakarta yang diterbangkan dengan pesawat Garuda Indonesia yang ditujukan ke Suwandi.

“Penerimanya disana atas nama Suwandi. Ini masih terus kita lakukan pengembangan, apa benar penerima di Jakarta atas nama Suwandi atau tidak,” kata perwira pangkat satu bunga melati di pundaknya itu seraya menambahkan, barang bukti lainnya ada satu kendaraan betor, 1 tiket pesawat Garuda Indonesia nomor booking penerbangan 8DQOJ8G, ribuan plastik kosong dan sebuah tas ransel warna cokelat.

Dalam hal ini, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 (2) subs 112 (2) jo 132 Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/