30 C
Medan
Sunday, October 20, 2024
spot_img

Ombudsman Minta Gubsu Batalkan Kenaikan Tarif Air

“Dari hasil pertemuan dan pemanggilan yang kita lakukan tadi. PDAM sudah melakukan sosialisasi dan konsultasi pada saat rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Sumut. Kemudian mereka berargumen, Permendagri No 71/2016 tentang penentuan tarif air minum, tidak diatur harus konsultasi ke DPRD Sumut,” kata Ricky Hutahaean.

Dia menjelaskan, berdasarkan pengakuan Tirtanadi, setelah ada putusan Gubernur untuk kenaikan tarif air, Tirtanadi menemui DPRD sekitar Maret 2017. Di sana, sudah ada pembicaraan secara lisan. “Tapi memang tidak ada pembicaraan ke pimpinan DPRD Sumut,” ujarnya.

Dia menjelaskan, dari pemanggilan kemarin, juga diketahui, dalam Perda No 10/2009 ada pasal 75 ayat 1 dinyatakan harus berkonsultasi ke DPRD Sumut. Tapi dalam Permendagri No 71/2016, tidak diatur soal konsultasi itu.

Sementara Zulkifli Lubis yang mewakili PDAM Tirtanadi mengatakan, pihaknya tetap pada pendirian yakni melakukan penyesuaian tarif. Dia pun mengklaim seluruh persyaratan sudah dilalui. “Kita tetap lanjut. Semua sudah sesuai prosedur dan sudah kita jelaskan diatas. Apalagi yang kita lakukan sudah sesuai,” kata Zulkifli.

Zulkifli yang terlihat terburu-buru saat diwawancarai wartawan, menilai, apa yang dilakukan Tirtanadi sudah dikonsultasikan ke DPRD Sumut.

Sekretaris LAPK Sumut, Padian Adi Siregar berharap banyak pada Ombudsman Sumut. “Memang kebijakan kenaikan tarif itu mal administrasi, ada beberapa prosedur yang diabaikan seperti publik hearing serta persetujuan DPRD,” ucapnya.

Padian juga meminta agar Ombudsman mengeluarkan rekomendasi kepada Gubernur agar kenaikan tarif air dibatalkan. “Memang harus dibatalkan kenaikan tarif, PDAM tidak bisa sepihak memutuskan kenaikan tarif,” tegasnya.(dik/ila)

 

“Dari hasil pertemuan dan pemanggilan yang kita lakukan tadi. PDAM sudah melakukan sosialisasi dan konsultasi pada saat rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Sumut. Kemudian mereka berargumen, Permendagri No 71/2016 tentang penentuan tarif air minum, tidak diatur harus konsultasi ke DPRD Sumut,” kata Ricky Hutahaean.

Dia menjelaskan, berdasarkan pengakuan Tirtanadi, setelah ada putusan Gubernur untuk kenaikan tarif air, Tirtanadi menemui DPRD sekitar Maret 2017. Di sana, sudah ada pembicaraan secara lisan. “Tapi memang tidak ada pembicaraan ke pimpinan DPRD Sumut,” ujarnya.

Dia menjelaskan, dari pemanggilan kemarin, juga diketahui, dalam Perda No 10/2009 ada pasal 75 ayat 1 dinyatakan harus berkonsultasi ke DPRD Sumut. Tapi dalam Permendagri No 71/2016, tidak diatur soal konsultasi itu.

Sementara Zulkifli Lubis yang mewakili PDAM Tirtanadi mengatakan, pihaknya tetap pada pendirian yakni melakukan penyesuaian tarif. Dia pun mengklaim seluruh persyaratan sudah dilalui. “Kita tetap lanjut. Semua sudah sesuai prosedur dan sudah kita jelaskan diatas. Apalagi yang kita lakukan sudah sesuai,” kata Zulkifli.

Zulkifli yang terlihat terburu-buru saat diwawancarai wartawan, menilai, apa yang dilakukan Tirtanadi sudah dikonsultasikan ke DPRD Sumut.

Sekretaris LAPK Sumut, Padian Adi Siregar berharap banyak pada Ombudsman Sumut. “Memang kebijakan kenaikan tarif itu mal administrasi, ada beberapa prosedur yang diabaikan seperti publik hearing serta persetujuan DPRD,” ucapnya.

Padian juga meminta agar Ombudsman mengeluarkan rekomendasi kepada Gubernur agar kenaikan tarif air dibatalkan. “Memang harus dibatalkan kenaikan tarif, PDAM tidak bisa sepihak memutuskan kenaikan tarif,” tegasnya.(dik/ila)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/