25.6 C
Medan
Tuesday, May 14, 2024

Mantan Kadis Pariwisata Divonis 28 Bulan

MEDAN- Mantan Kadis Pariwisata Medan Syarifuddin divonis dua tahun empat bulan (28 bulan) penjara atas penggunaan dana APND 2008, kemarin (9/6) di PN Medan.

Sidang yang diketuai Junilawati SH mengungkapkan terdakwa terbukti bersalah tidak melakukan kegiatan jaka dara, Imlek Season, Ramadan Fair dan Crismas Season di Dinas Pariwisata, padahal anggarannya sudah tersedia. “Akibat tidak dilaksanakannya kegiatan ini maka negara dirugikan Rp1,7 miliar lebih. Maka terdakwa melanggar pasal 3 dan pasal 8 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi,” ujar Junilawati majelis hakim persidangan. Selain itu, terdakwa juga dibebankan denda Rp50 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan hukuman kurungan selama 1 bulan,” kata Junilawati. (sal/smg)

MEDAN- Mantan Kadis Pariwisata Medan Syarifuddin divonis dua tahun empat bulan (28 bulan) penjara atas penggunaan dana APND 2008, kemarin (9/6) di PN Medan.

Sidang yang diketuai Junilawati SH mengungkapkan terdakwa terbukti bersalah tidak melakukan kegiatan jaka dara, Imlek Season, Ramadan Fair dan Crismas Season di Dinas Pariwisata, padahal anggarannya sudah tersedia. “Akibat tidak dilaksanakannya kegiatan ini maka negara dirugikan Rp1,7 miliar lebih. Maka terdakwa melanggar pasal 3 dan pasal 8 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi,” ujar Junilawati majelis hakim persidangan. Selain itu, terdakwa juga dibebankan denda Rp50 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan hukuman kurungan selama 1 bulan,” kata Junilawati. (sal/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/