MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Pengawasan Kejati Sumut akan melakukan pemeriksaan secara internal terhadap sejumlah jaksa di Bagian Pidana Umum (Pidum) Kejari Medan, atas pengabulan Pra Peradilan (Prapid) kasus pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna, yang diajukan tim kuasa hukum Raja alias Raja Kalimas.
Poin-poin itu, menjadi catatan pihak Kejati Sumut untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah jaksa yang tergabung dalam tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan termasuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Taufik.
“Tidak tutup kemungkinan (dilakukan pemeriksaan internal) terkai putusan Prapid tersebut,” tegas Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (9/8) siang.
Sumanggar juga menyarankan kepada keluarga Kuna untuk membuat pengaduan ke Bagian Pengawasan Kejati Sumut untuk memperkuat dugaan tersebut sehingga dilakukan pemeriksaan secara internal oleh Pengawas Kejati Sumut.
“Pastinya lebih baik ada laporan pengaduan (dari keluarga korban Kuna) kepada kita,” kata Mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu.
Sementara itu, soal pengabulan prapid tersebut, Hakim Tunggal Morgan Simanjuntak menilai, penyidikan kasus pembunuhan Kuna yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan, dinilai lemah.
“Seharusnya, ketika prapid pertama kemarin dikabulkan, pihak kepolisian langsung mencari bukti baru. Sudah jelas mereka kalah sebelumnya. Ini prapid kedua kalinya yang dilayangkan pihak Siwaji. Dan bukti yang mereka (polisi) miliki hanyalah bukti yang sama ketika mereka dikalahkan pada prapid pertama. Hanya yang tambah buktinya adalah keterangan saksi. Saya periksa keterangan saksi yang sebagai bukti baru mereka. Ternyata tak ada relevansinya dengan fakta kejadian,” ucap Morgan Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (9/8) siang.
Dengan itu, membuat cela dilakukan tim kuasa hukum Raja untuk memenangkan Prapid tersebut dengan melihat kelemahan penyidikan dilakukan pihak kepolisian terhadap Raja yang disebut-sebut otak pelaku pembunuhan tersebut.
“Jadi harus bagaimana lagi saya memberi pertimbangan. Sementara buktinya sama saja dengan bukti yang pernah sudah dikalahkan di prapid sebelumnya. Saya memantau kasus ini sejak sehari setelah dikabulkannya permohonan prapid pemohon yang pertama sebelumnya. Kalau tidak salah, tanggal 14 Maret 2017, prapid pertama dikabulkan. Nah keesokan harinya, Siwaji dibebaskan dari Polrestabes, namun hanya dalam hitungan menit, dia kembali ditangkap. Dari sejak itu saya sudah pantau dan saya pertimbangkan,” kata Morgan.
Atas kasus ini, ia pun berharap agar pihak kepolisian seharusnya benar-benar mencari bukti baru apabila memang benar adanya keterlibatan Siwaji atas pembunuhan Kuna. “Harus seriuslah,”jelasnya.
Sementar itu, Radha Krishna selaku paman Kuna mengatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran dan kegajalan dalam perkara tersebut, kepada Pengawas Kejati Sumut, perwakilan Ombudsman RI Sumut.”Inikan sudah P21, seharusnya kan sudah ada persidangan, ini kok tidak ada. Sementara berkas yang lainnya sudah dilimpahkan. Kami tidak terima, ini akan kami laporkan ke Ombudsman, DPR RI, KPK dan ke presiden” ungkap Radha.