25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Kejati Sumut akan Periksa Tim JPU Raja

Sedangkan buntut dari kerusuhan dan perusakan dilakukan kelurga korban Kuna, pihak PN Medan melalui Kepala Bagian Umum PN Medan, Arief Hadi Karokaro membuat laporan ke Polda Sumut dengan nomor Laporan : LP/932/VIII/2017 SPKT II Polda Sumut tertanggal 8 Agustus 2017.

“Iya sudah membuat laporkan ke Polisian, tepat di Polda Sumut oleh Kepala Bagian Umum PN Medan, Arief Hadi Karokaro sebagai pemilik dan perawat aset-aset di PN Medan, yang dirusak oleh sekelompok (Keluarga Kuna) tersebut,”? ungkap Humas PN Medan, Erintuah Damanik kepada Sumut Pos di PN Medan, kemarin.

Dengan kerusuhan itu, PN Medan dirugikan sebesar Rp3 juta dengan rusak sejumlah barang seperti kursi, pot bunga dan bingkai kaca. Erintuah Damanik menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk penanganan kasus perusakan dilakukan keluarga korban.

Direktur Jendral (Dirjen) Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung (MA), Herri Swantoro menyikapi kerusahan yang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang dilakukan keluarga Indra Gunawan alias Kuna, Senin (7/8) kemarin. Dia mengatakan keluarga korban sudah menghina kedudukan hakim di PN Medan.

“Cuma yang melakukan kerusuhan (dan pengrusakan) itu dia tak tau dan tidak sadar bahwa dia telah melakukan penghinaan terhadap pengadilan. Orang seperti itu harus ditindak,” ucap Herri Swantoro kepada wartawan di PN Medan, Rabu (9/8) malam.

Herri menjelaskan, jika ada para pihak yang merasa keberatan atau kesal atas putusan pengadilan, bisa melaporkan hakim atau melakukan upaya hukum lain. “Kita menerima keluhan dan merasa kekecewaan itu. Kalau dia tidak puas terhadap putusannya, dia bisa melaporkan hakim atau upaya hukum lain. Tapi karena ini putusan praperadilan, jadi tidak bisa melakukan upaya hukum lain dan sudah final,” jelasnya.

Ia juga telah bertemu dengan hakim tunggal Morgan Simanjuntak yang menyidangkan dan memutuskan persidangan praperadilan Siwaji Raja. Dalam pertemuan ia kembali mengingatkan seharusnya Morgan Simanjuntak melapor atau koordinasi dengan pimpinan dalam menjaga wibawa kelembagaan.

“Saya menyerahkan proses pemeriksaan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Medan untuk melakukan pemeriksaan dan mengenai sanksi juga diserahkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Medan sebagai atasan langsung,” jelasnya.

Sebelum Dirjen Badilum Mahkamah Agung ini dalam kunjungan ke Sumatra Utara, dalam rangkaian seleksi pimpinan untuk pengadilan kelas II, serta supervisi dengan para hakim pengadilan negeri medan dan pengadilan tinggi.

Direktur Jendral (Dirjen) Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung (MA), Herri Swantoro menyikapi kerusahan yang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang dilakukan keluarga Indra Gunawan alias Kuna, Senin (7/8) kemarin. Dia mengatakan keluarga korban sudah menghina kedudukan hakim di PN Medan.”Cuma yang melakukan kerusuhan (dan pengrusakan) itu dia tak tau dan tidak sadar bahwa dia telah melakukan penghinaan terhadap pengadilan. Orang seperti itu harus ditindak,” ucap Herri Swantoro kepada wartawan di PN Medan, Rabu (9/8) malam.

Sedangkan buntut dari kerusuhan dan perusakan dilakukan kelurga korban Kuna, pihak PN Medan melalui Kepala Bagian Umum PN Medan, Arief Hadi Karokaro membuat laporan ke Polda Sumut dengan nomor Laporan : LP/932/VIII/2017 SPKT II Polda Sumut tertanggal 8 Agustus 2017.

“Iya sudah membuat laporkan ke Polisian, tepat di Polda Sumut oleh Kepala Bagian Umum PN Medan, Arief Hadi Karokaro sebagai pemilik dan perawat aset-aset di PN Medan, yang dirusak oleh sekelompok (Keluarga Kuna) tersebut,”? ungkap Humas PN Medan, Erintuah Damanik kepada Sumut Pos di PN Medan, kemarin.

Dengan kerusuhan itu, PN Medan dirugikan sebesar Rp3 juta dengan rusak sejumlah barang seperti kursi, pot bunga dan bingkai kaca. Erintuah Damanik menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk penanganan kasus perusakan dilakukan keluarga korban.

Direktur Jendral (Dirjen) Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung (MA), Herri Swantoro menyikapi kerusahan yang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang dilakukan keluarga Indra Gunawan alias Kuna, Senin (7/8) kemarin. Dia mengatakan keluarga korban sudah menghina kedudukan hakim di PN Medan.

“Cuma yang melakukan kerusuhan (dan pengrusakan) itu dia tak tau dan tidak sadar bahwa dia telah melakukan penghinaan terhadap pengadilan. Orang seperti itu harus ditindak,” ucap Herri Swantoro kepada wartawan di PN Medan, Rabu (9/8) malam.

Herri menjelaskan, jika ada para pihak yang merasa keberatan atau kesal atas putusan pengadilan, bisa melaporkan hakim atau melakukan upaya hukum lain. “Kita menerima keluhan dan merasa kekecewaan itu. Kalau dia tidak puas terhadap putusannya, dia bisa melaporkan hakim atau upaya hukum lain. Tapi karena ini putusan praperadilan, jadi tidak bisa melakukan upaya hukum lain dan sudah final,” jelasnya.

Ia juga telah bertemu dengan hakim tunggal Morgan Simanjuntak yang menyidangkan dan memutuskan persidangan praperadilan Siwaji Raja. Dalam pertemuan ia kembali mengingatkan seharusnya Morgan Simanjuntak melapor atau koordinasi dengan pimpinan dalam menjaga wibawa kelembagaan.

“Saya menyerahkan proses pemeriksaan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Medan untuk melakukan pemeriksaan dan mengenai sanksi juga diserahkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Medan sebagai atasan langsung,” jelasnya.

Sebelum Dirjen Badilum Mahkamah Agung ini dalam kunjungan ke Sumatra Utara, dalam rangkaian seleksi pimpinan untuk pengadilan kelas II, serta supervisi dengan para hakim pengadilan negeri medan dan pengadilan tinggi.

Direktur Jendral (Dirjen) Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung (MA), Herri Swantoro menyikapi kerusahan yang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang dilakukan keluarga Indra Gunawan alias Kuna, Senin (7/8) kemarin. Dia mengatakan keluarga korban sudah menghina kedudukan hakim di PN Medan.”Cuma yang melakukan kerusuhan (dan pengrusakan) itu dia tak tau dan tidak sadar bahwa dia telah melakukan penghinaan terhadap pengadilan. Orang seperti itu harus ditindak,” ucap Herri Swantoro kepada wartawan di PN Medan, Rabu (9/8) malam.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/