Herri menjelaskan, jika ada para pihak yang merasa keberatan atau kesal atas putusan pengadilan, bisa melaporkan hakim atau melakukan upaya hukum lain. “Kita menerima keluhan dan merasa kekecewaan itu. Kalau dia tidak puas terhadap putusannya, dia bisa melaporkan hakim atau upaya hukum lain. Tapi karena ini putusan praperadilan, jadi tidak bisa melakukan upaya hukum lain dan sudah final,” jelasnya.
Dirinya mengimbau, kepada hakim agar menjaga kewibawaan pengadilan. Artinya, lanjut Herri, kalau ada perkara perkara penting, hakim harus koordinasi dengan pimpinan untuk meminta pengamanan atau sebagainya.
Ia juga telah bertemu dengan hakim tunggal Morgan Simanjuntak yang menyidangkan dan memutuskan persidangan praperadilan Siwaji Raja, dalam pertemuan ia kembali mengingatkan seharusnya Morgan Simanjuntak melapor atau kordinasi dengan pimpinan dalam menjaga wibawa kelembagaan.
Sebelum Dirjen Badilum Mahkamah Agung ini dalam kunjungan ke Sumatra Utara, dalam rangkaian seleksi pimpinan untuk pengadilan kelas II, serta supervisi dengan para hakim pengadilan negeri medan dan pengadilan tinggi.(gus/ila)