27.8 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Masih Ada yang Menetap

PENERTIBAN: Petugas Satpol PP mengangkat barang milik warga dari dalam bangunan Warenhuis, Jalan Ahmad Yani Medan, Jumat (9/8).
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan kembali menertibkan sekaligus mengambil alih kembali gedung supermarket Warenhuis yang terletak di Jalan Ahmad Yani 7 Kota Medan, Jumat (9/8).

Pantauan Sumut Pos, gedung tersebut sudah steril dari masyarakat yang selama ini menguasai gedung Adapun yang tersisa hanya sisa barang masyarakat yang memang sengaja ditinggal oleh pemiliknya dan barang-barang itu pun sudah dikeluarkan oleh personel Satpol PP serta diangkut ke dalam truk milik Satpol PP Kota Medan. Lalu terhadap gedung itu, Dinas PKPPR Kota Medan tampak langsung memagarnya dengan pagar sementara berupa seng-seng bekas.

Namun, di sebagian sisi lain gedung itu masih ditempati oleh sekelompok masyarakat. Mereka hanya mengaku telah mengantongi izin untuk tinggal di sisi lain gedung itu dan juga menyebutkan bahwa pihaknya belum pernah memerima surat peringatan dari pihak Pemko Medan seperti warga lainnya yang turut menguasai sebagian sisi lainnya dari gedung itu.

“Jadi, gedung ini adalah asetnya Pemko Medan. Maka hari ini (kemarin,Red) kami melakukan penegakan Perda, dalam hal ini kami melakukan penegakan dalam penanganan aset milik pemerintah Kota Medan. Aset ini berupa tanah serta bangunan ya g terletak di jalan Ahmad Yani 7, simpang jalan Hindu. Bangunan ini merupakan bangunan Heritage,” ucap Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Harahap kepada Sumut Pos, Jumat (9/8) saat memimpin penertiban.

Disebutkan Rakhmat, penertiban itu sudah melalui standar prosedur yang seharusnya. Sebelumnya, kata Rakhmat, pihaknya telah memberikan surat peringatan kepada masyarakat yang selama ini menguasai gedung tersebut agar segera mengosongkan gedung tua itu.”Semua prosedur sudah kita lakukan, dan saat ini kita tinggal melakukan penertiban saja,” terangnya.

Rakhmat juga menyebutkan bahwa rencananya gedung tua itu akan dipergunakan oleh pihak Pemko Medan untuk kepentingan dinas. “Rencananya memang untuk keperluan dinas Pemko Medan,” pungkasnya. (map/ila)

PENERTIBAN: Petugas Satpol PP mengangkat barang milik warga dari dalam bangunan Warenhuis, Jalan Ahmad Yani Medan, Jumat (9/8).
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan kembali menertibkan sekaligus mengambil alih kembali gedung supermarket Warenhuis yang terletak di Jalan Ahmad Yani 7 Kota Medan, Jumat (9/8).

Pantauan Sumut Pos, gedung tersebut sudah steril dari masyarakat yang selama ini menguasai gedung Adapun yang tersisa hanya sisa barang masyarakat yang memang sengaja ditinggal oleh pemiliknya dan barang-barang itu pun sudah dikeluarkan oleh personel Satpol PP serta diangkut ke dalam truk milik Satpol PP Kota Medan. Lalu terhadap gedung itu, Dinas PKPPR Kota Medan tampak langsung memagarnya dengan pagar sementara berupa seng-seng bekas.

Namun, di sebagian sisi lain gedung itu masih ditempati oleh sekelompok masyarakat. Mereka hanya mengaku telah mengantongi izin untuk tinggal di sisi lain gedung itu dan juga menyebutkan bahwa pihaknya belum pernah memerima surat peringatan dari pihak Pemko Medan seperti warga lainnya yang turut menguasai sebagian sisi lainnya dari gedung itu.

“Jadi, gedung ini adalah asetnya Pemko Medan. Maka hari ini (kemarin,Red) kami melakukan penegakan Perda, dalam hal ini kami melakukan penegakan dalam penanganan aset milik pemerintah Kota Medan. Aset ini berupa tanah serta bangunan ya g terletak di jalan Ahmad Yani 7, simpang jalan Hindu. Bangunan ini merupakan bangunan Heritage,” ucap Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Harahap kepada Sumut Pos, Jumat (9/8) saat memimpin penertiban.

Disebutkan Rakhmat, penertiban itu sudah melalui standar prosedur yang seharusnya. Sebelumnya, kata Rakhmat, pihaknya telah memberikan surat peringatan kepada masyarakat yang selama ini menguasai gedung tersebut agar segera mengosongkan gedung tua itu.”Semua prosedur sudah kita lakukan, dan saat ini kita tinggal melakukan penertiban saja,” terangnya.

Rakhmat juga menyebutkan bahwa rencananya gedung tua itu akan dipergunakan oleh pihak Pemko Medan untuk kepentingan dinas. “Rencananya memang untuk keperluan dinas Pemko Medan,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/