27.8 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Penertiban Dilakukan Siang Malam

Tertibkan Terminal Liar, Dishub Medan Libatkan Pemprovsu

MEDAN- Masih banyaknya terminal dan angkutan liar yang membandel dan beroperasi di sejumlah ruas jalan di Kota Medan, membuat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan gerah. Karenanya, dalam waktu dekat, Dishub Medan akan mengerahkan tim gabungan dengan jumlah yang lebih besar dari sebelumnya.

Tim gabungan ini terdiri dari Pemko Medan dan jajaran terkait, termasuk keterlibatan Dinas Perhubungan Sumut dan Badan Perizinan Satu Atap Pemprov Sumut selaku pemberi izin trayek dan angkutan yang langsung memberikan sanksi tegas bagi pool angkutan yang membandel.

Jadi, kita semuanya terlibat. Tidak hanya Dishub Medan. Termasuk jika perlu nantinya pihak Pemprov Sumut. Yang jelas, dalam waktu dekat akan dilanjutkan penertiban ini. Surat laporan dan evaluasi itu sudah kita siapkan, tinggal di teken Kadis Perhubungan saja. Nanti akan kita laporkan bersama-sama ke Wali Kota,” kata Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Medan Toga Aruan kepada wartawan, Minggu (9/10).

Dijelaskannya, Dishub hanya ingin kelancaran lalulintas di Jalan Sisingamangaraja dan Jamin Ginting tidak terganggu dengan adanya terminal liar di sana. Kendaraan penumpang juga harus parkir dan di tempatkan di terminal resmi seperti Terminal Amplas dan Pinang Baris.

“Kita sudah kordinasi dengan Kasatlantas Polresta Medan. Hasilnya, evaluasi penertiban lanjutan akan dilakukan pada malam hari. Karena angkutan dan pool di Medan biasanya menyimpan dan mengoperasikan angkutannya di pinggir jalan pada malam hari untuk menghindari petugas. Ini yang perlu kita laporkan dulu pada wali kota,” ucapnya.

Dikatakannya, Dishub Kota Medan dan Satlantas Polresta Medan sudah komit untuk menertibkan dengan memberikan tindakan tegas dan melibatkan seluruh pihak. Dalam laporan itu, pihaknya meminta agar kecamatan, kelurahan hingga Dinas Pertamanan Kota Medan dan dinas terkait terlibat bersama dengan tim melakukan penertiban dan pengawasan.
“Izin reklame, bagi pool armada angkutan yang memajang spanduk atau billboard kecil bisa langsung ditertibkan Dinas Pertamanan. Karena sepengetahuan kita, pemilik angkutan di sana tidak memiliki izin reklame. Jadi, kita bisa bersama-sama dan habis dengan sendirinya nanti seluruh pool angkutan di sana termasuk billboard miliknya. Jadi, penertiban nanti tidak hanya Dishub Medan, Polresta Medan dan Denpom saja. Tapi semuanya terlibat termasuk pengawasan kecamatan dan kelurahan, ini yang kita mintakan pada wali kota,” bebernya.

Penertiban yang dilakukan sebelumnya oleh tim gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Satlantas Polresta Medan dan Denpom dengan menindak dan menyita beberapa angkutan jenis mini bus L300 di kawasan Jalan Sisingamangaraja Medan masih tahap evaluasi dan perlu dilaporkan kepada Wali Kota Medan Rahudman Harahap.(adl)

Tertibkan Terminal Liar, Dishub Medan Libatkan Pemprovsu

MEDAN- Masih banyaknya terminal dan angkutan liar yang membandel dan beroperasi di sejumlah ruas jalan di Kota Medan, membuat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan gerah. Karenanya, dalam waktu dekat, Dishub Medan akan mengerahkan tim gabungan dengan jumlah yang lebih besar dari sebelumnya.

Tim gabungan ini terdiri dari Pemko Medan dan jajaran terkait, termasuk keterlibatan Dinas Perhubungan Sumut dan Badan Perizinan Satu Atap Pemprov Sumut selaku pemberi izin trayek dan angkutan yang langsung memberikan sanksi tegas bagi pool angkutan yang membandel.

Jadi, kita semuanya terlibat. Tidak hanya Dishub Medan. Termasuk jika perlu nantinya pihak Pemprov Sumut. Yang jelas, dalam waktu dekat akan dilanjutkan penertiban ini. Surat laporan dan evaluasi itu sudah kita siapkan, tinggal di teken Kadis Perhubungan saja. Nanti akan kita laporkan bersama-sama ke Wali Kota,” kata Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Medan Toga Aruan kepada wartawan, Minggu (9/10).

Dijelaskannya, Dishub hanya ingin kelancaran lalulintas di Jalan Sisingamangaraja dan Jamin Ginting tidak terganggu dengan adanya terminal liar di sana. Kendaraan penumpang juga harus parkir dan di tempatkan di terminal resmi seperti Terminal Amplas dan Pinang Baris.

“Kita sudah kordinasi dengan Kasatlantas Polresta Medan. Hasilnya, evaluasi penertiban lanjutan akan dilakukan pada malam hari. Karena angkutan dan pool di Medan biasanya menyimpan dan mengoperasikan angkutannya di pinggir jalan pada malam hari untuk menghindari petugas. Ini yang perlu kita laporkan dulu pada wali kota,” ucapnya.

Dikatakannya, Dishub Kota Medan dan Satlantas Polresta Medan sudah komit untuk menertibkan dengan memberikan tindakan tegas dan melibatkan seluruh pihak. Dalam laporan itu, pihaknya meminta agar kecamatan, kelurahan hingga Dinas Pertamanan Kota Medan dan dinas terkait terlibat bersama dengan tim melakukan penertiban dan pengawasan.
“Izin reklame, bagi pool armada angkutan yang memajang spanduk atau billboard kecil bisa langsung ditertibkan Dinas Pertamanan. Karena sepengetahuan kita, pemilik angkutan di sana tidak memiliki izin reklame. Jadi, kita bisa bersama-sama dan habis dengan sendirinya nanti seluruh pool angkutan di sana termasuk billboard miliknya. Jadi, penertiban nanti tidak hanya Dishub Medan, Polresta Medan dan Denpom saja. Tapi semuanya terlibat termasuk pengawasan kecamatan dan kelurahan, ini yang kita mintakan pada wali kota,” bebernya.

Penertiban yang dilakukan sebelumnya oleh tim gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Satlantas Polresta Medan dan Denpom dengan menindak dan menyita beberapa angkutan jenis mini bus L300 di kawasan Jalan Sisingamangaraja Medan masih tahap evaluasi dan perlu dilaporkan kepada Wali Kota Medan Rahudman Harahap.(adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/