27.8 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Direktur Menangis Divonis 5 Tahun Penjara

Sidang Korupsi Pengadaan 4 Truk di Pemkab Samosir

MEDAN- Direktur CV Morahi Jaya Happy GM Silalahi menangis usai divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (9/10). Terdakwa dinyatakan bersalah atas perkara korupsi proyek pengadaan empat truk dari Kementarian Pembangunan Desa Tertinggal untuk Kabupaten Samosir tahun 2010 sebesar Rp1,2 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp1,083 miliar.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Nur menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 2 junto (jo), pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dengan ini terdakwa dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Hakim Muhammad Noor.

Bukan hanya dijatuhi hukuman kurungan badan, terdakwa juga didenda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Selain itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan yang mengharuskan terdakwa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1,083 miliar. Apabila tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan ditetapkan, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa. Namun bila tidak mencukupi, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 2 tahun.

Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) KR Tamba dan Josua Ginting. Dimana dalam sidang tuntutan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan. Selain itu diwajibkan membayar UP sebesar Rp1,083 serta subsider 4 tahun kurungan bila tidak mampu membayarnya.

Usai mendengar keputusan Majelis Hakim, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Tindakan yang sama juga diambil JPU dengan menyatakan pikir-pikir. Namun vonis tersebut membuat terdakwa menangis. Sambil menyeka air matanya, terdakwa yang memakai kemeja berwarna hitam itu bangkit dari kursi pesakitan untuk meninggalkan persidangan. (far)

Sidang Korupsi Pengadaan 4 Truk di Pemkab Samosir

MEDAN- Direktur CV Morahi Jaya Happy GM Silalahi menangis usai divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (9/10). Terdakwa dinyatakan bersalah atas perkara korupsi proyek pengadaan empat truk dari Kementarian Pembangunan Desa Tertinggal untuk Kabupaten Samosir tahun 2010 sebesar Rp1,2 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp1,083 miliar.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Nur menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 2 junto (jo), pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dengan ini terdakwa dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Hakim Muhammad Noor.

Bukan hanya dijatuhi hukuman kurungan badan, terdakwa juga didenda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Selain itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan yang mengharuskan terdakwa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1,083 miliar. Apabila tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan ditetapkan, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa. Namun bila tidak mencukupi, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 2 tahun.

Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) KR Tamba dan Josua Ginting. Dimana dalam sidang tuntutan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan. Selain itu diwajibkan membayar UP sebesar Rp1,083 serta subsider 4 tahun kurungan bila tidak mampu membayarnya.

Usai mendengar keputusan Majelis Hakim, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Tindakan yang sama juga diambil JPU dengan menyatakan pikir-pikir. Namun vonis tersebut membuat terdakwa menangis. Sambil menyeka air matanya, terdakwa yang memakai kemeja berwarna hitam itu bangkit dari kursi pesakitan untuk meninggalkan persidangan. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/