MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga teknis. Terdapat sebanyak 1.178 formasi yang disediakan untuk tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan, Sutan Tolang Lubis menerangkan, pendaftaran dibuka hingga akhir November ini. Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pelamar. “Benar, kita telah kembali membuka pendaftaran penerimaan ASN di lingkungan Pemko Medan,” kata Sutan kepada Sumut Pos, Rabu (9/11).
Mantan Camat Medan Selayang itu mengungkapkan, tahun ini Pemko Medan membuka penerimaan sebanyak 1.178 Formasi yang semuanya untuk kategori PPPK. “Dari 1.178 formasi tersebut dibagi dalam dua bagian, yakni 1.057 formasi terbuka untuk fungsional guru dan 121 formasi untuk tenaga fungsional kesehatan,” jelasnya.
Diterangkan Sutan, pihaknya sudah mengumumkan seluruh informasi terkait hal ini, termasuk apa-apa saja yang menjadi persyaratan untuk bisa mengikuti seleksi PPPK kali ini. “Untuk kriteria pelamar itu cukup banyak, dan itu sudah kita posting di web resmi BKD Pemko Medan di https://bkd.pemkomedan.go.id/seleksicasn/pengumuman,” katanya.
Namun, kata Sutan, ada empat kategori pelamar yang akan menjadi prioritas. Diantaranya, tenaga Guru Honorer yang telah mengajar sebelum dan sampai tahun 2005 atau dinamakan THK II yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021.
Kedua, Guru Non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021. Ketiga, lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleski PPPK JF Guru tahun 2021. Dan terakhir, guru swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF guru Tahun 2021. “Namun untuk formasi kesehatan, yang bisa mendaftar PPPK ini merupakan tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada BKN ,” terangnya.
Namun jika tidak terdaftar pada database BKN, tenaga honor kesehatan Non ASN harus terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan paling lambat 1 April 2022. “Lengkapnya bisa di lihat aja di website kita yang ini https://bkd.pemkomedan.go.id/,” tuturnya.
Saat ini, sambung Sutan, pendaftaram tersebut telah dibuka. Rencananya, pendaftaran tersebut akan dibuka sampai akhir November 2022. “Tapi takutnya ada perubahan, jadi silakan pantau kegiatan kita pada akun instagram resmi kita di bkdpsdm.kota medan,” pungkasnya.
Dilansir dari website resmi, BKN membuka pendaftaran seleksi P3K guru mulai 31 Oktober 2022. Pendaftaran rekrutmen PPPK guru 2022 dapat dilakukan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pada tautan https://sscasn.bkn.go.id.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama, BKN, Satya Pratama dalam pernyataan tertulisnya, Senin (31/10) menyatakan, pendaftaran pelamar PPPK guru untuk prioritas 1, 2, 3 (P1, P2, P3) dan P4/umum dibuka 31 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022. “Seleksi administrasi dimulai pada 31 Oktober 2022 s/d 15 November 2022 dengan pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P1, P2, P3, dan pelamar umum pada 16 November s.d. 17 November 2022,” katanya.
P1 adalah peserta rekrutmen P3K guru 2022 yang telah mengikuti seleksi P3K untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas. P2 adalah pelamar rekrutmen P3K guru 2022 yang terdata dalam database BKN sebagai eks tenaga honorer K-II (TH K-II) yang tidak termasuk dalam P1.
P3 adalah guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar P1 di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada data pokok pendidikan.
Pelamar umum atau P4 adalah lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kemendikbudristek dan/atau pelamar yang terdaftar di Dapodik. “Pada SSCASN tahun 2022, seluruh pelamar yang sudah terdaftar tahun 2021 dan sebagai prioritas, maupun yang belum mendaftar pada tahun 2021, tetap melakukan registrasi sampai menyelesaikan pendaftaran yang dimulai tanggal 31 Oktober 2022 s.d. 13 November 2022,” ujarnya.
Dalam hal formasi jabatan bagi P1 yang tidak mendapatkan penempatan, kata Satya, dimungkinkan bagi P1 turun status dengan melakukan verifikasi dan validasi ijazah dengan melihat linieritas mata pelajaran dan ijazah yang dimiliki serta ketersediaan formasi pada jabatan yang baru, maka P1 dapat menjadi P2, P3, atau P4.
“Prioritas P2 dan P3 akan dilakukan mekanisme seleksi observasi setelah Kemendikbud melakukan residu pada data P1. Khusus untuk pelamar P4/umum dapat memilih formasi setelah P2 dan P3 selesai melakukan observasi dan ketersediaan formasi dari P2 dan P3. Jika formasi sudah terpenuhi oleh P2 dan P3, maka P4 tidak dapat melanjutkan pendaftaran,” terangnya.
Satya menyampaikan, seleksi yang digunakan dalam PPPK guru menggunakan ujian nasional berbasis komputer (UNBK) Kemendikbudristek. “Data akan terenskripsi dalam sistem pengolahan data SSCASN pengolahan nilai yang apabila hasilnya memenuhi passing grade beserta afirmasinya, maka akan ditandatangani secara digital menggunakan digital signature dan dapat di-download serta diumumkan oleh masing-masing instansi,” tandasnya. Untuk daftar rekrutmen PPPK 2022, pendaftar wajib punya akun di sscasn.bkn.go.id yang juga berguna saat ujian seleksi rekrutmen P3K guru 2022. Berikut cara buat akunnya:
1. Buka laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id menggunakan browser Google Chrome atau Mozilla Firefox versi terbaru.
2. Selanjutnya klik “Buat Akun”, untuk memulai proses pendaftaran.
3. Akan muncul alert permintaan akses terhadap kamera, klik “Allow” untuk mengizinkan penggunaan kamera.
4. Selanjutnya Anda akan diarahkan ke laman Langkah 1: Pengecekan Identitas. Pastikan untuk membaca petunjuk pembuatan akun dengan seksama. Perseta diminta untuk memasukkan data diantaranya: NIK, Nomor KK, Nama Lengkap, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Nomor Handphone Aktif,
Email Aktif. Periksa kembali apakah semua data sudah benar kemudian masukkan kode CAPTCHA yang sesuai sebelum menekan tombol Lanjutkan.
5. Pada laman Langkah 2: Lengkapi Data yang tersedia pada laman tersebut.
6. Kolom NIK, Nama, Nomor Handphone, Email, dan Tanggal Lahir sesuai KTP sudah terisi otomatis.
7. Masukkan data diri diantaranya: Nama Tanpa Gelar (sesuai Ijazah), Tempat Lahir (sesuai KTP), Kab/Kota Lahir (sesuai Ijazah). Khusus kolom ini, Anda cukup ketikan minimal 3 karakter awal saja kemudian klik salah satu dari pilihan yang tersedia (auto complete). Tanggal Lahir (Sesuai Ijazah).
8. Pastikan Nama anda pada ijazah (tanpa gelar) dan Tanggal Lahir pada Ijazah dan jenis kelamin yang dipilih telah benar dan sesuai karena data tersebut akan dijadikan dasar penetapan nomor induk pegawai apabila Pelamar dinyatakan lulus seleksi CASN pada tahun 2022.
9. Unggah foto scan KTP atau Surat Keterangan Kependudukan yang sah dan sesuai dengan ketentuan dengan mengklik Choose File, cari foto yang akan diunggah, kemudian klik Open.
10. Lakukan swafoto dengan klik tombol Ambil Foto, klik Foto Ulang untuk mengulangi swafoto atau klik Simpan Foto jika selesai melakukan swafoto.
11. Isikan data lain berupa: Password dan Konfirmasi Password. Masukan password yang mudah diingat, namun harus sesuai dengan ketentuan yaitu panjang tidak kurang dari 8 karakter dan memiliki kombinasi huruf kecil, huruf besar, karakter dan angka. Sebaiknya ANda mencatat dan menyimpan password tersebut karena akan digunakan untuk login akun SSCASN. Pertanyaan dan Jawaban Pengaman 1, dan Pertanyaan dan Jawaban Pengaman 2. Catat pertanyaan dan jawaban pengaman Anda karena hal ini diperlukan jika suatu waktu mengalami kendala saat mengakses akun SSCASN, seperti lupa password.
12. Pastikan mengisi semua data dengan lengkap dan benar. Data yang telah disimpan tidak dapat diperbaiki atau diubah.
13. Masukkan kode CAPTCHA yang sesuai kemudian klik Lanjutkan. Pendaftar akan diarahkan ke laman Langkah 3 : Pengecekan Ulang Data.
14. Anda harus melakukan pengecekan ulang terhadap Swafoto, NIK, Nama Lengkap, Tempat Lahir, Tanggal Lahir (Sesuai KTP), Nama Lengkap, Tempat Lahir, Tanggal Lahir (Sesuai Ijazah), Email, dan Nomor Handphone. Jika nantinya terdapat kesalahan penulisan setelah proses pendaftaran, maka data tersebut tidak bisa diubah lagi.
15. Klik Kembali jika terdapat kesalahan pada data yang dimasukkan sebelumnya untuk diperbaiki, dan klik Proses Pendaftaran Akun untuk mengakhiri proses pembuatan akun SSCASN.
16. Sebelum mengakhiri proses pendaftaran akun, pelamar ditanyakan kembali, apakah data yang di-input sudah sesuai. Tekan tombol Iya jika yakin, atau tekan tombol Tidak untuk memeriksa kembali.
17. Berikutnya peserta akan diarahkan ke laman Langkah 4: Pendaftaran Selesai yang menandakan proses pendaftaran akun telah selesai. Peserta dapat mengunduh informasi pendaftaran atau melanjutkan login ke akun SSCASN dengan menekan tombol Lanjutkan Login Pendaftaran.
18. Setelah mencetak Kartu Informasi Akun, pelamar dapat melanjutkan tahap selanjutnya yaitu pengisian biodata. (map/adz)