30 C
Medan
Friday, May 10, 2024

PT KAI: Pemko & DPRD Medan Keliru

FOTO: MINOER RASYID/SUMUT POS Sejumlah pengunjung berdiri di depan gedung Centre Point Jalan Jawa Medan, Minggu (7/l2). Pelayanan Listrik Negara (PLN) berencana akan memadamkan listrik gedung bermasalah tersebut dalam waktu dekat ini.
FOTO: MINOER RASYID/SUMUT POS
Sejumlah pengunjung berdiri di depan gedung Centre Point Jalan Jawa Medan, Minggu (7/l2). Pelayanan Listrik Negara (PLN) berencana akan memadamkan listrik gedung bermasalah tersebut dalam waktu dekat ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan disebut keliru dalam melihat persoalan sengketa lahan yang terjadi di Jalan Jawa. Hal ini diungkapkan langsung pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI). Tidak itu saja, PT KAI juga menyebutkan kasus lahan yang kini telah berdiri Centre Point itu pun menarik minat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi antirasuah itu dikatakan mau mendalami kasus tersebut dengan turun langsung ke Medan.

Hal ini diungkapkan langsung Manajer Humas Divre Sumut-Aceh Jaka Jakarsih terkait kunjungan kerja (Kunker) Komisi A DPRD Medan ke kantor PT KAI Pusat di Bandung dan bertemu sejumlah direksi. Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, kata Jaka, pihak PT KAI akan datang ke kantor DPRD Medan untuk memaparkan permasalahan Centre Point. Dan, kedatangan mereka akan didampingi langsung oleh KPK.

“Rencananya paparan itu akan dilakukan Senin (15/12) mendatang. Paparan itu juga akan dihadiri perwakilan KPK yang ingin mendalami kasus penyerobotan aset negara oleh pihak swasta itu,“ jelasnya, Selasa (9/12).

Keterangan ini tidak dibantah Ketua Komisi A DPRD Medan, Ratna Sitepu. Berdasarkan hasil pertemuan di Bandung, Ratna mengaku PT KAI Pusat akan menggandeng KPK untuk melakukan paparan mengenai kasus Centre Point yang sudah melibatkan dua mantan wali kota Medan terdahulu itu. PT KAI, lanjut Ratna, sudah lima kali melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan lembaga pimpinan Abraham Samad itu. “Kita harapkan paparan itu nantinya membuka pandangan Pemko Medan dan teman-teman di DPRD Medan mengenai permasalahan ini,“ jelas Politisi Hanura itu.

Dia mengatakan bahwa penjelasan Badan Pertanahan Negara (BPN) Medan dan PT KAI Pusat mengenai status tanah di Jalan Jawa sama persis. Di mana tanah yang memiliki luas 7 hektare itu sampai saat ini masih tercatat sebagai salah satu aset negara.

“Pemko Medan ini sepertinya mau melempar bola panas ke kami, padahal DPRD itu bukan kiper yang kerjanya hanya menangkap bola. Padahal sudah jelas kasus perdata sengketa lahan ini masih dalam proses peninjauan kembali (PK) di MA, sedangkan permasalahan hukumnya ditangani Kejagung. Jadi untuk apa harus ngotot diajukan Perubahan Peruntukannya,“sesal wanita yang pernah berprofesi sebagai Polwan itu.

Lebih lanjut, Ratna menjelaskan bahwa pihaknya akan melanjutkan Kunker ke kantor BUMN di Jakarta. Sebab, ketika dirinya mempertanyakan proses penghapusbukuan tanah di Jalan Jawa, PT KAI tidak dapat memberikan jawaban pasti. “PT KAI bilang, urusan menghapusbukukan aset negara itu ada di Kementerian BUMN,“katanya.

Sebelumnya, Jaka Jakarsi juga menegaskan bahwa tanah di Jalan Jawa yang memiliki luas lebih dari 7 hektare itu masih tercatat sebagai aset milik negara. “Salah mereka (Pemko dan DPRD Medan) menafsirkan permasalahan yang terjadi, bangunan Centre Point, Rumah Sakit Murni Teguh, serta rumah toko (ruko) itu masih aset negara, namun ada sebagian yang menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemko Medan,“ jelas Jaka.

Jaka meyakini bahwa persoalan sengketa lahan antara PT KAI dengan PT Agra Citra Karisma (ACK) selaku pemilik Centre Point layaknya jebakan Batman. Di mana ketika, ada yang salah dalam mengambil sebuah keputusan, statusnya akan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung layaknya dua mantan wali kota Medan, Abdillah serta Rahudman Harahap.

“Biar saja mereka (Pemko dan DPRD Medan) bertindak sesuka hati, termasuk menyetujui perubahan peruntukan tanah di Jalan Jawa. Pasti mereka yang ikut terlibat dan meloloskan itu akan bernasib serupa seperti dua mantan Wali Kota Medan terdahulu itu,“ tegasnya.

Proses Centre Point, lanjut Jaka, akan berjalan sangat panjang. Sebab, di aset negara yang telah berdiri bangunan megah itu harus dihapusbukukan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) apabila ingin dialihkan kepada pihak swasta. “Yang mengatur proses peralihan aset serta penghapusbukuan tertuang pada Permen 2 tahun 2010,“ tukasnya.

Sebelumnya, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota Medan, Sulaiman menegaskan bahwa dengan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan PT ACK dalam perkara sengketa lahan dengan PT KAI, maka secara otomatis Permen itu gugur. “Tidak mungkin majelis hakim mengabaikan Permen tersebut ketika mengambil keputusan yang memenangkan PT ACK,“jelasnya.

Disinggung apakah lebih tinggi putusan MA dibandung Permen, Sulaiman enggan memberikan penjelasan lebih jauh. “Bukan saya yang bilang seperti itu, tapi memang itulah kenyatannya,“ucap pria berkumis itu.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Syaiful Bahri mengatakan pihaknya akan menunggu hasil keputusan dari DPRD Medan mengenai permohonan perubahan peruntukan Centre Point. “Kalau perubahan peruntukannya keluar, kami akan proses selanjutnya,“kata Syaiful.

Sebelumnya, saat RDP Pemko Medan dengan Komisi D DPRD, Senin (8/12), beberapa fraksi terkesan membela pembangunan Centre Point begitu mendengar penjelasan Pemko Medan. “Saya baru kali ini duduk di Komisi D, ternyata tidak ada masalah pada bangunan Centre Point, jadi tidak ada alasan IMB nya tidak diterbitkan,”jelas Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan, Ilhamsyah.

Ketua Komisi D DPRD Medan, Ahmad Arif yang memimpin rapat pun mengaku pihaknya tidak akan memperlambat pembahasan perubahan peruntukan yang diajukan, apabila secara yuridis persyaratan formal telah dipenuhi. “Kenapa musti ditunda-tunda, kalau semua persyaratan sudah dipenuhi,”kata Arif.

Tak ketinggalan, Anggota Komisi D dari Fraksi PKS, Muhammad Nasir. “Setelah mendengarkan paparan dari Ketua BKPRD dan Kadis TRTB, kita perlu melakukan tinjau lokasi agar dapat memetakan bahwa lahan mana yang bermasalah dan tidak, nanti kita ajak rekan-rekan media agar permasalahan ini lurus,” katanya saat itu.

Dalam RDP itu, Ketua Badan Kordinasi Penata Ruang Daerah (BKPRD) Kota Medan, Zulkarnain Lubis menyatakan segala persyaratan yang diajukan oleh PT ACK untuk perubahan peruntukan sudah terpenuhi. Dijelaskannya, Peraturan Wali Kota (Perwal) No 41 tahun 2012 yang menjadi petunjuk teknis dari Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2012 tentang izin mendirikan bangunan (IMB) tidak menjelaskan secara terperinci bahwa putusan hukum tidak dapat dijadikan alas hak untuk mengajukan IMB.

Namun, Perwal tersebut akhirnya direvisi menjadi Perwal 41 tahun 2014 yang menjelaskan bahwa putusan hukum yang incrah sudah dapat dijadikan alas hak. Bukan hanya itu didalam Rencana Tata Ruang Wilayah sampai tahun 2031, menyatakan bahwa Jalan Jawa dalam fungsi zonasi diperbolehkan berdiri bangunan mall. “Dengan adanya RTRW, Revisi Perwal 41 tahun 2014, serta putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjelaskan bahwa tanah di Jalan Jawa adalah milik PT ACK, maka tidak

ada alasan Pemko Medan menahan-nahan permohonan perubahan peruntuhan yang diajukan PT ACK,”papar Zulkarnain saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi D DPRD Medan, Senin (8/12) sore.

Sementara itu, Kepala Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Medan, Sampurno Pohan menambahkan bahwa pihaknya sudah dua kali meminta kajian hukum dari pengadilan negeri (PN) Medan mengenai kasus Centre Point. Dimana pihak PN, juga memberikan lampu hijau kepada Pemko Medan untuk menerbitkan IMB atas bangunan Mall Center Point. Sampurno memaparkan bahwa tanah seluas 32.255 meter persegi yang kini berdiri Center Point sudah tidak ada permasalahan. Sebab, sudah ada putusan MA serta telah dieksekusi oleh PN Medan beberapa waktu lalu.

Ditambahkannya, kasus sengketa tanah yang terjadi antara PT ACK dan PT KAI yang masing di dalam proses peninjauan kembali (PK) yakni seluas 2.500 meter persegi. “Jadi tanah yang berdiri Mall Centre Point itu tidak ada masalah lagi, yang masih dalam proses sengketa itu tanah yang berada di sebelah Centre Point yang terdapat beberapa gerbong milik PT KAI,” jelasnya di hadapan anggota komisi D yang hadir dalam RDP tersebut.

Atas penjelasan Ketua BKPRD, lanjut Sampurno, maka tidak ada alasan bagi Pemko Medan untuk tidak menerbitkan IMB. Hanya saja, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pemohon agar IMB dapat diterbitkan diantaranya perubahan peruntukan dan persyaratan lainnya.

“Walaupun DPRD sudah menyetujui perubahan peruntukannya, tidak serta merta IMB Centre Point diterbitkan, pemohon juga harus memenuhi persyaratan lain diantaranya Amdal, Amdal Lalin, dan sebagainya,”ungkap pria berkacamata itu. (dik/sam/rbb)

FOTO: MINOER RASYID/SUMUT POS Sejumlah pengunjung berdiri di depan gedung Centre Point Jalan Jawa Medan, Minggu (7/l2). Pelayanan Listrik Negara (PLN) berencana akan memadamkan listrik gedung bermasalah tersebut dalam waktu dekat ini.
FOTO: MINOER RASYID/SUMUT POS
Sejumlah pengunjung berdiri di depan gedung Centre Point Jalan Jawa Medan, Minggu (7/l2). Pelayanan Listrik Negara (PLN) berencana akan memadamkan listrik gedung bermasalah tersebut dalam waktu dekat ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan disebut keliru dalam melihat persoalan sengketa lahan yang terjadi di Jalan Jawa. Hal ini diungkapkan langsung pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI). Tidak itu saja, PT KAI juga menyebutkan kasus lahan yang kini telah berdiri Centre Point itu pun menarik minat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi antirasuah itu dikatakan mau mendalami kasus tersebut dengan turun langsung ke Medan.

Hal ini diungkapkan langsung Manajer Humas Divre Sumut-Aceh Jaka Jakarsih terkait kunjungan kerja (Kunker) Komisi A DPRD Medan ke kantor PT KAI Pusat di Bandung dan bertemu sejumlah direksi. Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, kata Jaka, pihak PT KAI akan datang ke kantor DPRD Medan untuk memaparkan permasalahan Centre Point. Dan, kedatangan mereka akan didampingi langsung oleh KPK.

“Rencananya paparan itu akan dilakukan Senin (15/12) mendatang. Paparan itu juga akan dihadiri perwakilan KPK yang ingin mendalami kasus penyerobotan aset negara oleh pihak swasta itu,“ jelasnya, Selasa (9/12).

Keterangan ini tidak dibantah Ketua Komisi A DPRD Medan, Ratna Sitepu. Berdasarkan hasil pertemuan di Bandung, Ratna mengaku PT KAI Pusat akan menggandeng KPK untuk melakukan paparan mengenai kasus Centre Point yang sudah melibatkan dua mantan wali kota Medan terdahulu itu. PT KAI, lanjut Ratna, sudah lima kali melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan lembaga pimpinan Abraham Samad itu. “Kita harapkan paparan itu nantinya membuka pandangan Pemko Medan dan teman-teman di DPRD Medan mengenai permasalahan ini,“ jelas Politisi Hanura itu.

Dia mengatakan bahwa penjelasan Badan Pertanahan Negara (BPN) Medan dan PT KAI Pusat mengenai status tanah di Jalan Jawa sama persis. Di mana tanah yang memiliki luas 7 hektare itu sampai saat ini masih tercatat sebagai salah satu aset negara.

“Pemko Medan ini sepertinya mau melempar bola panas ke kami, padahal DPRD itu bukan kiper yang kerjanya hanya menangkap bola. Padahal sudah jelas kasus perdata sengketa lahan ini masih dalam proses peninjauan kembali (PK) di MA, sedangkan permasalahan hukumnya ditangani Kejagung. Jadi untuk apa harus ngotot diajukan Perubahan Peruntukannya,“sesal wanita yang pernah berprofesi sebagai Polwan itu.

Lebih lanjut, Ratna menjelaskan bahwa pihaknya akan melanjutkan Kunker ke kantor BUMN di Jakarta. Sebab, ketika dirinya mempertanyakan proses penghapusbukuan tanah di Jalan Jawa, PT KAI tidak dapat memberikan jawaban pasti. “PT KAI bilang, urusan menghapusbukukan aset negara itu ada di Kementerian BUMN,“katanya.

Sebelumnya, Jaka Jakarsi juga menegaskan bahwa tanah di Jalan Jawa yang memiliki luas lebih dari 7 hektare itu masih tercatat sebagai aset milik negara. “Salah mereka (Pemko dan DPRD Medan) menafsirkan permasalahan yang terjadi, bangunan Centre Point, Rumah Sakit Murni Teguh, serta rumah toko (ruko) itu masih aset negara, namun ada sebagian yang menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemko Medan,“ jelas Jaka.

Jaka meyakini bahwa persoalan sengketa lahan antara PT KAI dengan PT Agra Citra Karisma (ACK) selaku pemilik Centre Point layaknya jebakan Batman. Di mana ketika, ada yang salah dalam mengambil sebuah keputusan, statusnya akan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung layaknya dua mantan wali kota Medan, Abdillah serta Rahudman Harahap.

“Biar saja mereka (Pemko dan DPRD Medan) bertindak sesuka hati, termasuk menyetujui perubahan peruntukan tanah di Jalan Jawa. Pasti mereka yang ikut terlibat dan meloloskan itu akan bernasib serupa seperti dua mantan Wali Kota Medan terdahulu itu,“ tegasnya.

Proses Centre Point, lanjut Jaka, akan berjalan sangat panjang. Sebab, di aset negara yang telah berdiri bangunan megah itu harus dihapusbukukan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) apabila ingin dialihkan kepada pihak swasta. “Yang mengatur proses peralihan aset serta penghapusbukuan tertuang pada Permen 2 tahun 2010,“ tukasnya.

Sebelumnya, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota Medan, Sulaiman menegaskan bahwa dengan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan PT ACK dalam perkara sengketa lahan dengan PT KAI, maka secara otomatis Permen itu gugur. “Tidak mungkin majelis hakim mengabaikan Permen tersebut ketika mengambil keputusan yang memenangkan PT ACK,“jelasnya.

Disinggung apakah lebih tinggi putusan MA dibandung Permen, Sulaiman enggan memberikan penjelasan lebih jauh. “Bukan saya yang bilang seperti itu, tapi memang itulah kenyatannya,“ucap pria berkumis itu.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Syaiful Bahri mengatakan pihaknya akan menunggu hasil keputusan dari DPRD Medan mengenai permohonan perubahan peruntukan Centre Point. “Kalau perubahan peruntukannya keluar, kami akan proses selanjutnya,“kata Syaiful.

Sebelumnya, saat RDP Pemko Medan dengan Komisi D DPRD, Senin (8/12), beberapa fraksi terkesan membela pembangunan Centre Point begitu mendengar penjelasan Pemko Medan. “Saya baru kali ini duduk di Komisi D, ternyata tidak ada masalah pada bangunan Centre Point, jadi tidak ada alasan IMB nya tidak diterbitkan,”jelas Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan, Ilhamsyah.

Ketua Komisi D DPRD Medan, Ahmad Arif yang memimpin rapat pun mengaku pihaknya tidak akan memperlambat pembahasan perubahan peruntukan yang diajukan, apabila secara yuridis persyaratan formal telah dipenuhi. “Kenapa musti ditunda-tunda, kalau semua persyaratan sudah dipenuhi,”kata Arif.

Tak ketinggalan, Anggota Komisi D dari Fraksi PKS, Muhammad Nasir. “Setelah mendengarkan paparan dari Ketua BKPRD dan Kadis TRTB, kita perlu melakukan tinjau lokasi agar dapat memetakan bahwa lahan mana yang bermasalah dan tidak, nanti kita ajak rekan-rekan media agar permasalahan ini lurus,” katanya saat itu.

Dalam RDP itu, Ketua Badan Kordinasi Penata Ruang Daerah (BKPRD) Kota Medan, Zulkarnain Lubis menyatakan segala persyaratan yang diajukan oleh PT ACK untuk perubahan peruntukan sudah terpenuhi. Dijelaskannya, Peraturan Wali Kota (Perwal) No 41 tahun 2012 yang menjadi petunjuk teknis dari Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2012 tentang izin mendirikan bangunan (IMB) tidak menjelaskan secara terperinci bahwa putusan hukum tidak dapat dijadikan alas hak untuk mengajukan IMB.

Namun, Perwal tersebut akhirnya direvisi menjadi Perwal 41 tahun 2014 yang menjelaskan bahwa putusan hukum yang incrah sudah dapat dijadikan alas hak. Bukan hanya itu didalam Rencana Tata Ruang Wilayah sampai tahun 2031, menyatakan bahwa Jalan Jawa dalam fungsi zonasi diperbolehkan berdiri bangunan mall. “Dengan adanya RTRW, Revisi Perwal 41 tahun 2014, serta putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjelaskan bahwa tanah di Jalan Jawa adalah milik PT ACK, maka tidak

ada alasan Pemko Medan menahan-nahan permohonan perubahan peruntuhan yang diajukan PT ACK,”papar Zulkarnain saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi D DPRD Medan, Senin (8/12) sore.

Sementara itu, Kepala Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Medan, Sampurno Pohan menambahkan bahwa pihaknya sudah dua kali meminta kajian hukum dari pengadilan negeri (PN) Medan mengenai kasus Centre Point. Dimana pihak PN, juga memberikan lampu hijau kepada Pemko Medan untuk menerbitkan IMB atas bangunan Mall Center Point. Sampurno memaparkan bahwa tanah seluas 32.255 meter persegi yang kini berdiri Center Point sudah tidak ada permasalahan. Sebab, sudah ada putusan MA serta telah dieksekusi oleh PN Medan beberapa waktu lalu.

Ditambahkannya, kasus sengketa tanah yang terjadi antara PT ACK dan PT KAI yang masing di dalam proses peninjauan kembali (PK) yakni seluas 2.500 meter persegi. “Jadi tanah yang berdiri Mall Centre Point itu tidak ada masalah lagi, yang masih dalam proses sengketa itu tanah yang berada di sebelah Centre Point yang terdapat beberapa gerbong milik PT KAI,” jelasnya di hadapan anggota komisi D yang hadir dalam RDP tersebut.

Atas penjelasan Ketua BKPRD, lanjut Sampurno, maka tidak ada alasan bagi Pemko Medan untuk tidak menerbitkan IMB. Hanya saja, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pemohon agar IMB dapat diterbitkan diantaranya perubahan peruntukan dan persyaratan lainnya.

“Walaupun DPRD sudah menyetujui perubahan peruntukannya, tidak serta merta IMB Centre Point diterbitkan, pemohon juga harus memenuhi persyaratan lain diantaranya Amdal, Amdal Lalin, dan sebagainya,”ungkap pria berkacamata itu. (dik/sam/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/