30 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Besok, KPU Medan Jawab Gugatan REDI

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Akivitas petugas KPU di gedung KPU Medan jalan Kejaksaan Medan.
Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Akivitas petugas KPU di gedung KPU Medan jalan Kejaksaan Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan menyiapkan jawaban atas gugatan pasangan Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma terhadap hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Medan 2015 lalu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah dokumen terkait akan disampaikan dalam sidang besok, Selasa (12/1).

“Kita akan sampaikan jawaban berikut bukti-bukti berupa dokumen terkait pelaksanaan tahapan Pilkada Medan,” kata Komisioner KPU Medan, Pandapotan Tamba kepada wartawan, Minggu (10/1).

Dia menyebutkan, jawaban yang akan mereka sampaikan pada sidang gugatan hasil Pilkada di MK besok akan menyertakan dokumen berupa pembagian formulir pemberitahuan memilih (C6), formulir DA atau rekapitulasi perhitungan hasil perolehan suara tingkat kecamatan dan formulir DB untuk rekapitulasi di KPU Medan.

“Kita akan sampaikan juga laporan-laporan sosialisasi dan kegiatannya. Termasuk kampanye serta iklan di media,” kata Panda.

Ditegaskannya, KPU Medan ingin memastikan tahapan demi tahapan Pilkada 2015 telah mereka jalankan sesuai dengan jadwal dan aturan yang berlaku. Termasuk pembagian formulir C6 kepada masyarakat yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Sehingga menurutnya, hak warga negara pada pesta demokrasi itu, sudah terlayani.

“Kita serius ya. Itu dibuktikan dengan undangan disampaikan kepada pemilih, hampir 80 persen sudah terbagi. Jadi kita sudah melayani masyarakat untuk bisa menggunakan hak pilihnya,” sebutnya.

Pembagian formulir C6 yang hanya mencapai 80 persen tersebut dikatakannya, karena tidak semua pemilih yang terdaftar, berada di tempat saat petugas akan membagikannya sesuai jumlah. Selain itu, ia juga menysinyalir sebagian telah pindah ke tempat atau daerah lain.

“Sekitar 20 persen formulir C6 itu tidak terbagi karena pemilihnya tidak ada (tidak di tempat atau sudah pindah) dan meninggal dunia. Itu kembali sesuai dengan laporan dari KPPS,” tambahnya.

Panda menegaskan, pihaknya sama sekali tidak memihak atau sampai mengalahkan seseorang (peserta). Namun rendahnya partisipasi pemilih, tergantung sikap masyarakat sendiri dalam menentukan pilihannya. Termasuk dengan penggunaan hak memilih. Sehingga mereka membantah adanya tudingan kecurangan yang disebut terstruktur, sistematis dan massif.

“Tetapi hak politik masyarakat tidak menggunakannya. Jadi rakyat yang menentukan pilihan, menggunakannya (hak memilih) atau tidak,” katanya.

Selain itu, untuk bahan kampanye, Panda juga mengatakan seluruh bahan kampanye yang difasilitasi KPU Medan, telah diserahkan kepada peserta Pilkada untuk dipergunakan dengan maksimal. Termasuk kegiatan debat kandidat serta iklan kampanye di media massa.”Ya biar hakim yang memberikan putusan yang seadil-adilnya,” katanya sambil mengatakan jika partisipasi pemilih pada Pilkada Medan 2010 lalu sebesar 38 persen dengan diiuti 10 paslon. Sedangkan Pilkada 2015 dengan dua peserta, hanya mencapai 25,3 persen. (bal/adz)

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Akivitas petugas KPU di gedung KPU Medan jalan Kejaksaan Medan.
Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Akivitas petugas KPU di gedung KPU Medan jalan Kejaksaan Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan menyiapkan jawaban atas gugatan pasangan Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma terhadap hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Medan 2015 lalu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah dokumen terkait akan disampaikan dalam sidang besok, Selasa (12/1).

“Kita akan sampaikan jawaban berikut bukti-bukti berupa dokumen terkait pelaksanaan tahapan Pilkada Medan,” kata Komisioner KPU Medan, Pandapotan Tamba kepada wartawan, Minggu (10/1).

Dia menyebutkan, jawaban yang akan mereka sampaikan pada sidang gugatan hasil Pilkada di MK besok akan menyertakan dokumen berupa pembagian formulir pemberitahuan memilih (C6), formulir DA atau rekapitulasi perhitungan hasil perolehan suara tingkat kecamatan dan formulir DB untuk rekapitulasi di KPU Medan.

“Kita akan sampaikan juga laporan-laporan sosialisasi dan kegiatannya. Termasuk kampanye serta iklan di media,” kata Panda.

Ditegaskannya, KPU Medan ingin memastikan tahapan demi tahapan Pilkada 2015 telah mereka jalankan sesuai dengan jadwal dan aturan yang berlaku. Termasuk pembagian formulir C6 kepada masyarakat yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Sehingga menurutnya, hak warga negara pada pesta demokrasi itu, sudah terlayani.

“Kita serius ya. Itu dibuktikan dengan undangan disampaikan kepada pemilih, hampir 80 persen sudah terbagi. Jadi kita sudah melayani masyarakat untuk bisa menggunakan hak pilihnya,” sebutnya.

Pembagian formulir C6 yang hanya mencapai 80 persen tersebut dikatakannya, karena tidak semua pemilih yang terdaftar, berada di tempat saat petugas akan membagikannya sesuai jumlah. Selain itu, ia juga menysinyalir sebagian telah pindah ke tempat atau daerah lain.

“Sekitar 20 persen formulir C6 itu tidak terbagi karena pemilihnya tidak ada (tidak di tempat atau sudah pindah) dan meninggal dunia. Itu kembali sesuai dengan laporan dari KPPS,” tambahnya.

Panda menegaskan, pihaknya sama sekali tidak memihak atau sampai mengalahkan seseorang (peserta). Namun rendahnya partisipasi pemilih, tergantung sikap masyarakat sendiri dalam menentukan pilihannya. Termasuk dengan penggunaan hak memilih. Sehingga mereka membantah adanya tudingan kecurangan yang disebut terstruktur, sistematis dan massif.

“Tetapi hak politik masyarakat tidak menggunakannya. Jadi rakyat yang menentukan pilihan, menggunakannya (hak memilih) atau tidak,” katanya.

Selain itu, untuk bahan kampanye, Panda juga mengatakan seluruh bahan kampanye yang difasilitasi KPU Medan, telah diserahkan kepada peserta Pilkada untuk dipergunakan dengan maksimal. Termasuk kegiatan debat kandidat serta iklan kampanye di media massa.”Ya biar hakim yang memberikan putusan yang seadil-adilnya,” katanya sambil mengatakan jika partisipasi pemilih pada Pilkada Medan 2010 lalu sebesar 38 persen dengan diiuti 10 paslon. Sedangkan Pilkada 2015 dengan dua peserta, hanya mencapai 25,3 persen. (bal/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/