MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang guru di Yayasan Eslandia, Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia mengadukan nasibnya kepada Kadis Pendidikan Kota Medan dan Ketua Ombudsman Indonesia perwakilan Sumut, baru-baru ini.
Ia mengaku sudah enam tahun mengabdi di sekolah milik yayasan tersebut. Namun sudah 2 minggu ia dirumahkan tanpa alasan yang jelas dari pihak yayasan. “Saya sudah meminta kepada Ketua Yayasan Eslandia Drs J Sihotang agar dilakukan tindakan prosedural. Tapi sampai hari ini tidak ada jawaban. Saya meminta kejelasan nasib dan hak-hak saya karena saya guru tetap dengan SK Yayasan Eslandia,” ujar guru yang enggan disebutkan namanya itu.
Kadisdik Kota Medan Hasan Basri saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya terlebih dahulu akan menindaklanjuti persoalan ini. “Ya kita cek dulu perjanjian kerja antara yayasan dan guru tersebut. Lalu apa isi perjanjiannya, serta apa alasan guru tersebut diberhentikan,” ujar Hasan.
Menyikapi hal ini, anggota Komisi B DPRD Medan Irsal Fikri mengatakan, Yayasan Eslandia, Gaperta Medan diminta tidak menahan hak normatif seorang guru tetap di sekolah tersebut, yang kini sudah dirumahkan pihak yayasan. “Sebenarnya persoalan ini bisa diselesaikan secara internal. Yayasan harus bertanggungjawab atas hak-hak guru mereka,” tegas Irsal Fikri.
Menurutnya, tidak ada alasan pihak yayasan melakukan tindakan tidak terpuji seperti itu. Politisi PPP ini juga menyarankan, bila korban berkenan melaporkan resmi masalah ini kepada Komisi B DPRD Medan.”Silahkan buat laporan ke Komisi B. Setelah itu kami akan jadwalkan rapat kerja. Saya juga akan koordinasikan dengan ketua komisi agar memanggil pihak-pihak terkait,” katanya.
Irsal berharap agar Kepada Dinas Pendidikan Kota Medan dapat mengakomodir persoalan yang terjadi segera, sehingga tidak menimbulkan efek negatif di masyarakat.”Disdik punya tanggung jawab di sini. Ini merupakan alarm bagi Disdik. Juga harus proaktif menyikapi kondisi di lapangan,” ucap Sekretaris Fraksi PPP DPRD Medan ini. (prn/ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang guru di Yayasan Eslandia, Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia mengadukan nasibnya kepada Kadis Pendidikan Kota Medan dan Ketua Ombudsman Indonesia perwakilan Sumut, baru-baru ini.
Ia mengaku sudah enam tahun mengabdi di sekolah milik yayasan tersebut. Namun sudah 2 minggu ia dirumahkan tanpa alasan yang jelas dari pihak yayasan. “Saya sudah meminta kepada Ketua Yayasan Eslandia Drs J Sihotang agar dilakukan tindakan prosedural. Tapi sampai hari ini tidak ada jawaban. Saya meminta kejelasan nasib dan hak-hak saya karena saya guru tetap dengan SK Yayasan Eslandia,” ujar guru yang enggan disebutkan namanya itu.
Kadisdik Kota Medan Hasan Basri saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya terlebih dahulu akan menindaklanjuti persoalan ini. “Ya kita cek dulu perjanjian kerja antara yayasan dan guru tersebut. Lalu apa isi perjanjiannya, serta apa alasan guru tersebut diberhentikan,” ujar Hasan.
Menyikapi hal ini, anggota Komisi B DPRD Medan Irsal Fikri mengatakan, Yayasan Eslandia, Gaperta Medan diminta tidak menahan hak normatif seorang guru tetap di sekolah tersebut, yang kini sudah dirumahkan pihak yayasan. “Sebenarnya persoalan ini bisa diselesaikan secara internal. Yayasan harus bertanggungjawab atas hak-hak guru mereka,” tegas Irsal Fikri.
Menurutnya, tidak ada alasan pihak yayasan melakukan tindakan tidak terpuji seperti itu. Politisi PPP ini juga menyarankan, bila korban berkenan melaporkan resmi masalah ini kepada Komisi B DPRD Medan.”Silahkan buat laporan ke Komisi B. Setelah itu kami akan jadwalkan rapat kerja. Saya juga akan koordinasikan dengan ketua komisi agar memanggil pihak-pihak terkait,” katanya.
Irsal berharap agar Kepada Dinas Pendidikan Kota Medan dapat mengakomodir persoalan yang terjadi segera, sehingga tidak menimbulkan efek negatif di masyarakat.”Disdik punya tanggung jawab di sini. Ini merupakan alarm bagi Disdik. Juga harus proaktif menyikapi kondisi di lapangan,” ucap Sekretaris Fraksi PPP DPRD Medan ini. (prn/ila)