26.7 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

Bangun Ruang Khusus Merokok, Rp600 Juta Digelontorkan

Pria yang juga tergabung dalam Pansus Perda KTR ini menilai, mengenai ruang khusus perokok perlu segera diadakan oleh Dinkes, terkhusus di instansi-instansi Pemko Medan. “Inikan masih bulan tiga (Maret), jadi masih ada waktu buat pengadaannya,” sebutnya.

Berdasarkan Perda No3/2014 tentang KTR ini, ada tujuh lokasi KTR yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum. Kemudian disebutkan, tempak khusus merokok wajib memenuhi persyaratan ruang terbuka atau ruang yang berhubungan langsung dengan udara sehingga udara dapat bersirkulasi dengan baik.

Setiap pengelola, pimpinan atau penanggungjawab KTR juga wajib melakukan pengawasan internal sesuai instansi tempatnya bekerja. Melarang semua orang merokok di KTR, menyediakan asbak atau sejenisnya, serta memasang tanda-tanda dan pengumuman dilarang merokok.

Adapun sanksi bagi orang yang melanggar perda ini, diancam paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak Rp50 ribu. Kepada orang atau badan yang mempromosikan, mengiklankan, menjual dan atau membeli rokok di area sebagai KTR, diancam pidana kurungan paling lama 7 hari atau pidana denda paling banyak Rp5 juta.

Sedangkan bagi pengelola, pimpinan dan atau penanggungjawab KTR yang tidak melakukan pengawasan internal, membiarkan orang merokok dan asbak atau sejenisnya, diancam pidana kurungan paling lama 15 hari atau pidana denda paling banyak Rp10 juta.(prn/ila)

 

Pria yang juga tergabung dalam Pansus Perda KTR ini menilai, mengenai ruang khusus perokok perlu segera diadakan oleh Dinkes, terkhusus di instansi-instansi Pemko Medan. “Inikan masih bulan tiga (Maret), jadi masih ada waktu buat pengadaannya,” sebutnya.

Berdasarkan Perda No3/2014 tentang KTR ini, ada tujuh lokasi KTR yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum. Kemudian disebutkan, tempak khusus merokok wajib memenuhi persyaratan ruang terbuka atau ruang yang berhubungan langsung dengan udara sehingga udara dapat bersirkulasi dengan baik.

Setiap pengelola, pimpinan atau penanggungjawab KTR juga wajib melakukan pengawasan internal sesuai instansi tempatnya bekerja. Melarang semua orang merokok di KTR, menyediakan asbak atau sejenisnya, serta memasang tanda-tanda dan pengumuman dilarang merokok.

Adapun sanksi bagi orang yang melanggar perda ini, diancam paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak Rp50 ribu. Kepada orang atau badan yang mempromosikan, mengiklankan, menjual dan atau membeli rokok di area sebagai KTR, diancam pidana kurungan paling lama 7 hari atau pidana denda paling banyak Rp5 juta.

Sedangkan bagi pengelola, pimpinan dan atau penanggungjawab KTR yang tidak melakukan pengawasan internal, membiarkan orang merokok dan asbak atau sejenisnya, diancam pidana kurungan paling lama 15 hari atau pidana denda paling banyak Rp10 juta.(prn/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/