30.6 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Dewan Minta Direvisi, Wali Kota Bilang tak Berdasar

Kenaikan PBB 100 Persen Lebih

MEDAN-Puluhan massa Pemuda Muslimin Indonesia (PMI) Medan meminta pertanggungjawabn DPRD Medan atas kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 100 persen lebih, sebagai lembaga yang membahas sekaligus mengesahkan Perda No 3 tahun 2011, tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
“Kami mewakili masyarakat Kota Medan meminta dengan tegas pada pihak Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Medan yang baru terpilih untuk menindak anggota dewan yang terlibat dalam pembahasan perda tersebut,” kata Rinaldi Amri, Ketua PC PMI kota Medan saat menggelar aksi di gedung DPRD Medan, Selasa (10/4).

Dijelaskannya, PC PMI menuding jika dalam tahapan penyusunan perda tersebut terjadi pelanggaran etika oleh anggota dewan yangn
terlibat dalam pembahasannya.

“Mohon kepada anggota DPRD Medan menggunakan hak inisiatif untuk merevisi Perda Kota Medan No 3 tahun 2011 tentang PBB,” ujarnya.
Massa PMI juga juga menilai jika DPRD Medan tidak peka dengan beban yang semakin berat dihadapi masyarakat.

“Selain soal PBB, masyarakat juga kini dirundung beban biaya bulanan seperti air, listrik dan sejumlah retribusi lainnya. Sementara kenaikan harga BBM yang tidak jadi naik sudah membuat harga bahan pokok menjadi naik dan susah untuk diturunkan,” bebernya.

Pengunjuk rasa diterima langsung oleh anggota DPRD Medan, CP Nainggolan. Menurutnya, Komisi C DPRD Medan mendukung aspirasi masyarakat menolak kenaikan PBB 100 persen.

“Kita sepakat akan melakukan revisi terhadap perda tersebut,” ucap CP Nainggolan.

Tuntutan merevisi  Perda No 3 tahun 2011 ini, tidak hanya dilayangkan ke legislatif. Tetapi juga mendesak Wali Kota Medan Rahudman Harahap. “Kami mohon kepada Wali Kota Medan untuk menurunkan besaran NJOP berdasarkan Undang-undang No 28 tahun 2009, sesuai dengan pasal 80 ayat 2 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan Perda No 3 ini sepenuhnya adalah kewenangan di kepala daerah di kabupaten/kota,” jelasnya.
Sementara, Fraksi Partai Demokrat (F-PD) DPRD Medan telah mengirimkan surat rekomendasi permintaan revisi Perda No 3 tahun 2011 kepada pimpinan dewan dengan nomor 099/FD/DPRD-KM/IV/2012.

“Rekomendasi revisi tersebut berdasarkan pengaduan keberatan masyarakat yang disampaikan langsung ke F-PD,” kata Ketua F-PD, Herry Zulkarnain.
Dikatakannya, revisi perda tersebut harus segera dilaksanakan demi azas keadilan bagi masyarakat, serta melihat kemampuan masyarakat membayar PBB.

Pihaknya mengharapkan pimpinan dewan bisa segera menindaklanjutinya. “Surat pengusulan sudah kami sampaikan ke pimpinan dewan. Selanjutnya kami menunggu tindaklanjut dari pimpinan,” ujarnya.

Fraksi Partai Golkar (F-PG) juga mengajukan surat permintaan revisi perda melalui surat resminya No 038/FPG/DPRD-M/IV/2012 tertanggal 9 April 2012. F-PG mendesak pimpinan DPRD Kota Medan agar segera mempersiapkan perangkat yang dibutuhkan sebagaimana yang diatur dalam Tatib DPRD Kota Medan.

Wali Kota Medan, Rahudman Harahap mengatakan Rekomendasi perubahan Perda PBB No 3 tahun 2011, yang dikeluarkan Komisi C DPRD Medan dinilai  tidak berdasar. Pasalnya, Perda itu merupakan keputusan pemerintah daerah yang disepakati bersama kepala daerah dengan DPRD Medan.
“Bukan begitu caranya, sebab setelah pemberlakuan perda banyak yang membayar lebih murah. Itu tergantung kelasnya, sehingga pengusulan revisi perda itu harus dikaji ulang, jangan karena satu orang kita jadi begitu,” ucap Rahudman.

Dijelaskannya, saat ini yang perlu dilakukaan adalah sosialisasi. Bahkan, Rahudman juga mempertanyakan apa dasar DPRD melakukan revisi tersebut sebab mereka yang mengesahkannya.

Dikatakannya, apa yang salah dengan perda tersebut sehingga harus direvisi, karena menurutnya tidak ada yang melanggar undang-undang.
Begitupun dikatakannya, kalau DPRD Medan tetap besikukuh untuk merevisi Perda PBB maka pihaknya tetap akan memberikan apresiasi.
Ketika disingung apakah Pemko Medan akan menolak revisi Perda PBB itu, Rahudman menegaskan kalau Wali Kota Medan tidak akan menolak revisi tersebut. “Wali Kota mana bisa menolak kita hanya akan mematuhi aturan saja,” tegasnya.

Sekda Kota Medan, Syaiful Bahri juga mengatakan kalau revisi Perda PBB itu tidak bisa dilakukan DPRD Medan.

Kadis Pendapatan Daerah kota Medan, Sahrul Harahap juga menegaskan, pihaknya tetap akan mengumpulkan pajak PBB dari masyarakat sesuai dengan aturan Perda Nomor 3 tahun 2011. Sedangkan soal masih banyaknya  potensi wajib pajak yang belum terhitung sebanyak 16.765, karena  banyaknya developer yang belum melaporkannya, Sahrul menyebutkan kalau saat ini pihaknya terus melakukan pendataan ulang potensi wajib pajak yang belum tersentuh.

Dijelaskannya potensi wajib pajak yang belum tersentuh itu kalau dinilai ada di atas Rp500 juta. “Saat ini pendataan ulang sudah kita lakukan dan sudah ada ratusan potensi pajak yang sebelumnya belum dipecah developer yang sudah kita data ulang,” terang Sahrul.(adl)

Kenaikan PBB 100 Persen Lebih

MEDAN-Puluhan massa Pemuda Muslimin Indonesia (PMI) Medan meminta pertanggungjawabn DPRD Medan atas kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 100 persen lebih, sebagai lembaga yang membahas sekaligus mengesahkan Perda No 3 tahun 2011, tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
“Kami mewakili masyarakat Kota Medan meminta dengan tegas pada pihak Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Medan yang baru terpilih untuk menindak anggota dewan yang terlibat dalam pembahasan perda tersebut,” kata Rinaldi Amri, Ketua PC PMI kota Medan saat menggelar aksi di gedung DPRD Medan, Selasa (10/4).

Dijelaskannya, PC PMI menuding jika dalam tahapan penyusunan perda tersebut terjadi pelanggaran etika oleh anggota dewan yangn
terlibat dalam pembahasannya.

“Mohon kepada anggota DPRD Medan menggunakan hak inisiatif untuk merevisi Perda Kota Medan No 3 tahun 2011 tentang PBB,” ujarnya.
Massa PMI juga juga menilai jika DPRD Medan tidak peka dengan beban yang semakin berat dihadapi masyarakat.

“Selain soal PBB, masyarakat juga kini dirundung beban biaya bulanan seperti air, listrik dan sejumlah retribusi lainnya. Sementara kenaikan harga BBM yang tidak jadi naik sudah membuat harga bahan pokok menjadi naik dan susah untuk diturunkan,” bebernya.

Pengunjuk rasa diterima langsung oleh anggota DPRD Medan, CP Nainggolan. Menurutnya, Komisi C DPRD Medan mendukung aspirasi masyarakat menolak kenaikan PBB 100 persen.

“Kita sepakat akan melakukan revisi terhadap perda tersebut,” ucap CP Nainggolan.

Tuntutan merevisi  Perda No 3 tahun 2011 ini, tidak hanya dilayangkan ke legislatif. Tetapi juga mendesak Wali Kota Medan Rahudman Harahap. “Kami mohon kepada Wali Kota Medan untuk menurunkan besaran NJOP berdasarkan Undang-undang No 28 tahun 2009, sesuai dengan pasal 80 ayat 2 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan Perda No 3 ini sepenuhnya adalah kewenangan di kepala daerah di kabupaten/kota,” jelasnya.
Sementara, Fraksi Partai Demokrat (F-PD) DPRD Medan telah mengirimkan surat rekomendasi permintaan revisi Perda No 3 tahun 2011 kepada pimpinan dewan dengan nomor 099/FD/DPRD-KM/IV/2012.

“Rekomendasi revisi tersebut berdasarkan pengaduan keberatan masyarakat yang disampaikan langsung ke F-PD,” kata Ketua F-PD, Herry Zulkarnain.
Dikatakannya, revisi perda tersebut harus segera dilaksanakan demi azas keadilan bagi masyarakat, serta melihat kemampuan masyarakat membayar PBB.

Pihaknya mengharapkan pimpinan dewan bisa segera menindaklanjutinya. “Surat pengusulan sudah kami sampaikan ke pimpinan dewan. Selanjutnya kami menunggu tindaklanjut dari pimpinan,” ujarnya.

Fraksi Partai Golkar (F-PG) juga mengajukan surat permintaan revisi perda melalui surat resminya No 038/FPG/DPRD-M/IV/2012 tertanggal 9 April 2012. F-PG mendesak pimpinan DPRD Kota Medan agar segera mempersiapkan perangkat yang dibutuhkan sebagaimana yang diatur dalam Tatib DPRD Kota Medan.

Wali Kota Medan, Rahudman Harahap mengatakan Rekomendasi perubahan Perda PBB No 3 tahun 2011, yang dikeluarkan Komisi C DPRD Medan dinilai  tidak berdasar. Pasalnya, Perda itu merupakan keputusan pemerintah daerah yang disepakati bersama kepala daerah dengan DPRD Medan.
“Bukan begitu caranya, sebab setelah pemberlakuan perda banyak yang membayar lebih murah. Itu tergantung kelasnya, sehingga pengusulan revisi perda itu harus dikaji ulang, jangan karena satu orang kita jadi begitu,” ucap Rahudman.

Dijelaskannya, saat ini yang perlu dilakukaan adalah sosialisasi. Bahkan, Rahudman juga mempertanyakan apa dasar DPRD melakukan revisi tersebut sebab mereka yang mengesahkannya.

Dikatakannya, apa yang salah dengan perda tersebut sehingga harus direvisi, karena menurutnya tidak ada yang melanggar undang-undang.
Begitupun dikatakannya, kalau DPRD Medan tetap besikukuh untuk merevisi Perda PBB maka pihaknya tetap akan memberikan apresiasi.
Ketika disingung apakah Pemko Medan akan menolak revisi Perda PBB itu, Rahudman menegaskan kalau Wali Kota Medan tidak akan menolak revisi tersebut. “Wali Kota mana bisa menolak kita hanya akan mematuhi aturan saja,” tegasnya.

Sekda Kota Medan, Syaiful Bahri juga mengatakan kalau revisi Perda PBB itu tidak bisa dilakukan DPRD Medan.

Kadis Pendapatan Daerah kota Medan, Sahrul Harahap juga menegaskan, pihaknya tetap akan mengumpulkan pajak PBB dari masyarakat sesuai dengan aturan Perda Nomor 3 tahun 2011. Sedangkan soal masih banyaknya  potensi wajib pajak yang belum terhitung sebanyak 16.765, karena  banyaknya developer yang belum melaporkannya, Sahrul menyebutkan kalau saat ini pihaknya terus melakukan pendataan ulang potensi wajib pajak yang belum tersentuh.

Dijelaskannya potensi wajib pajak yang belum tersentuh itu kalau dinilai ada di atas Rp500 juta. “Saat ini pendataan ulang sudah kita lakukan dan sudah ada ratusan potensi pajak yang sebelumnya belum dipecah developer yang sudah kita data ulang,” terang Sahrul.(adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/