MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kerusakan mesin boiler yang terjadi di PT Canang Indah yang sempat mencemari lingkungan telah diperbaiki, namun, pengoperasian pabrik pengolahan kayu itu belum bisa beroperasi.
Pasalnya, perbaikan dengan menggunakan mesin baru harus memenuhi unsur izin baru. Apabila itu tidak dipenuhi, maka Dinas Lingkungan Hidup (DLH) wajib memberi sanksi agar pabrik menghentikan kegiatan sementara.
Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menegaskan, dengan adanya perbaikan kerusakan mesin yang sempat mencemari lingkungan, bukan berarti PT Canang Indah bebas dari sanksi. Dinas Lingkungan Hidup harusnya melakukan pengujian terhadap mesin yang diperbaiki, selama proses uji dilakukan, pabrik tidak boleh beroperasi.
“Kerusakan itu kan masalah, agar tidak terjadi masalah kedepannya, dinas terkait harus lakukan uji kembali terhadap mesin itu, kalau memang itu tidak ada masalah, baru pabrik itu dapat diberikan beroperasi,” kata Azhari.
Selain itu, kata aktivis pemerhati pembangunan di Sumatera Utara ini, Dinas Lingkungan Hidup harus mengecek kembali sertifikat mengenai air dan udara dari PT Canang Indah, apabila itu tidak dipegang oleh perusahaan pengolahan kayu, sudah sepatutnya pabrik itu ditutup.
“Kalau sertifikat itu tidak ada, pabrik itu bisa dipidana, karena syarat memiliki sertifikat itu harus melalui beberapa tahapan mengenai lingkungan. Jadi, kita tegaskan ini harus segera di cek dan pabrik diberi sanksi,” tegas Azhari.
Sementara itu, Humas PT Canang Indah, Hendra mengaku, kerusakan yang terjadi pada mesin boiler sudah dilakukan perbaikan, dirinya menilai tidak ada masalah lagi terkait pencemaran pada lingkungan.
“Sudah tidak ada masalah lagi, Dinas Lingkungan Hidup sudah dua kali datang, untuk masyarakat terkena dampak pencemaran lingkungan sudah kami beri konpensasi melalui dana CSR,” kata Hendra. (fac/ila)