27.8 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Tak Patuhi PPKM Mikro di Pasar Belawan, Sepuluh Warga Dihukum Push Up

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 10 warga terkena sanksi berupa push up karena tidak mematuhi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Pasar Belawan Medan, Sabtu (8/5). Umumnya warga yang terkena sanksi itu karena tidak memakai masker. Hal itu terjadi ketika Tim Pemko Medan meninjau penerapan (PPKM) Mikro PPKM di tempat-tempat keramaian salah satunya di Pasar Belawan, Jalan Veteran Kelurahan Belawan 1, Kecamatan Medan Belawan.

PUSHUP: Seorang warga dihukum push up karena tidak mengenakan masker di Pasar Belawan.

Pemantauan yang melibatkan unsur Pemko Medan dibantu TNI dan Polri ini guna melakukan imbauan dan sosialisasi terhadap para pedagang dan masyarakat sekitar agar menerapkan protokol kesehatan 5M diantaranya yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Tidak hanya memberikan imbauan, masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker juga ditindak dengan memberikan hukuman push up dan diperingkatkan agar menggunakan masker. Peninjauan PPKM ini rutin dilakukan Pemerintah guna memastikan penerapan PPKM Mikro berjalan efektif sehingga mampu memutus penyebaran mata rantai virus covid-19 di Kota Medan. (map/ila)

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 10 warga terkena sanksi berupa push up karena tidak mematuhi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Pasar Belawan Medan, Sabtu (8/5). Umumnya warga yang terkena sanksi itu karena tidak memakai masker. Hal itu terjadi ketika Tim Pemko Medan meninjau penerapan (PPKM) Mikro PPKM di tempat-tempat keramaian salah satunya di Pasar Belawan, Jalan Veteran Kelurahan Belawan 1, Kecamatan Medan Belawan.

PUSHUP: Seorang warga dihukum push up karena tidak mengenakan masker di Pasar Belawan.

Pemantauan yang melibatkan unsur Pemko Medan dibantu TNI dan Polri ini guna melakukan imbauan dan sosialisasi terhadap para pedagang dan masyarakat sekitar agar menerapkan protokol kesehatan 5M diantaranya yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Tidak hanya memberikan imbauan, masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker juga ditindak dengan memberikan hukuman push up dan diperingkatkan agar menggunakan masker. Peninjauan PPKM ini rutin dilakukan Pemerintah guna memastikan penerapan PPKM Mikro berjalan efektif sehingga mampu memutus penyebaran mata rantai virus covid-19 di Kota Medan. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/