25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pemko Medan Janji Tuntaskan Reklame Ilegal

Foto : ist
Keterangan foto: Penertiban papan reklame yang dilakukan Pemko Medan di depan salah satu minimarket di Jalan Sisingamaraja, Senin (10/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution memimpin langsung pembongkaran tersebut. Akhyar mengatakan pihaknya berjanji akan menertibkan papan reklame ilegal secara tuntas.

“Yang kita lakukan hari ini untuk menuntaskan penertiban papan reklame ilegal yang dilakukan selama ini. Insya Allah seluruh papan reklame liar maupun ilegal akan kita tertibkan seluruhnya. Di samping itu kita akan melakukan revisi perda,” kata Akhyar.

Akhyar juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah terlebih dahulu menginformasikan kepada pemilik reklame agar melakukan pembongkaran sendiri. Namun, di batas waktu yang ditetapkan, pemilik tak kunjung melakukannya.

“Sebelum kita bongkar, alangkah baiknya jika pemilik papan reklame menurunkan sendiri papan reklame miliknya. Dalam penertiban kali ini, kita tidak ada limitasi waktu. Artinya, pembongkaran akan terus dilakukan terhadap seluruh papan reklame liar dan ilegal,” tegasnya.

“Sudah terlalu lama kita memberikan toleransi. Jadi tidak ada toleransi, seluruh papan reklame bermasalah, termasuk yang didirikan di 13 ruas jalan terlarang akan kita bongkar tanpa pandang bulu,” sambungnya lagi.

Dalam penertiban ini, Pemko Medan menggunakan satu mobil crane didukung 1 unit alat berat ilik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan. Pembongkaran diawali dari papan reklame ilegal mulai persimpangan Jalan Sisingamanraja dan Jalan Rahmatsyah. Sebagai penertiban awal, petugas membongkar papan reklame berukuran kecil.

Dengan dukungan mobil crane dan alat berat serta mesin las, penertiban yang dilakukan berjalan lancar. Tanpa kesulitan petugas menumbangkan belasan papan reklame, termasuk papan reklame milik supermarket, rumah makan maupun hotel yang terbukti dirikan tanpa izin tersebut.

Prosesi penertiban papann reklame yang dilakukan ini menyebabkan terganggunya kelancaran arus lalu lintas di kawasan Jalan Sisingamangaraja. Untuk itu sejumlah petugas Dishub Kota Medan yang ikut mendukung penertiban langsung turun tangan mengatasinya.

Selain akan melumpuhkan arus lalu lintas, material papan reklame berukuran besar yang dibongkar dikhawatirkan jatuh dan menimpa kenderaan bermotor maupun orang yang berlalu-lalang di bawahnya. Oleh karenanya pembongkaran papan reklame berukuran besar diputuskan dilakukan malam hari. (jpg/win)

 

 

Foto : ist
Keterangan foto: Penertiban papan reklame yang dilakukan Pemko Medan di depan salah satu minimarket di Jalan Sisingamaraja, Senin (10/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution memimpin langsung pembongkaran tersebut. Akhyar mengatakan pihaknya berjanji akan menertibkan papan reklame ilegal secara tuntas.

“Yang kita lakukan hari ini untuk menuntaskan penertiban papan reklame ilegal yang dilakukan selama ini. Insya Allah seluruh papan reklame liar maupun ilegal akan kita tertibkan seluruhnya. Di samping itu kita akan melakukan revisi perda,” kata Akhyar.

Akhyar juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah terlebih dahulu menginformasikan kepada pemilik reklame agar melakukan pembongkaran sendiri. Namun, di batas waktu yang ditetapkan, pemilik tak kunjung melakukannya.

“Sebelum kita bongkar, alangkah baiknya jika pemilik papan reklame menurunkan sendiri papan reklame miliknya. Dalam penertiban kali ini, kita tidak ada limitasi waktu. Artinya, pembongkaran akan terus dilakukan terhadap seluruh papan reklame liar dan ilegal,” tegasnya.

“Sudah terlalu lama kita memberikan toleransi. Jadi tidak ada toleransi, seluruh papan reklame bermasalah, termasuk yang didirikan di 13 ruas jalan terlarang akan kita bongkar tanpa pandang bulu,” sambungnya lagi.

Dalam penertiban ini, Pemko Medan menggunakan satu mobil crane didukung 1 unit alat berat ilik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan. Pembongkaran diawali dari papan reklame ilegal mulai persimpangan Jalan Sisingamanraja dan Jalan Rahmatsyah. Sebagai penertiban awal, petugas membongkar papan reklame berukuran kecil.

Dengan dukungan mobil crane dan alat berat serta mesin las, penertiban yang dilakukan berjalan lancar. Tanpa kesulitan petugas menumbangkan belasan papan reklame, termasuk papan reklame milik supermarket, rumah makan maupun hotel yang terbukti dirikan tanpa izin tersebut.

Prosesi penertiban papann reklame yang dilakukan ini menyebabkan terganggunya kelancaran arus lalu lintas di kawasan Jalan Sisingamangaraja. Untuk itu sejumlah petugas Dishub Kota Medan yang ikut mendukung penertiban langsung turun tangan mengatasinya.

Selain akan melumpuhkan arus lalu lintas, material papan reklame berukuran besar yang dibongkar dikhawatirkan jatuh dan menimpa kenderaan bermotor maupun orang yang berlalu-lalang di bawahnya. Oleh karenanya pembongkaran papan reklame berukuran besar diputuskan dilakukan malam hari. (jpg/win)

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/