28.9 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

Ombudsman Sebut Pemkab DS Aneh

Triadi Wibowo/Sumut Pos_Ombusmand Sumut, Abyadi Siregar

Wara mengaku, permasalahan ini sebetulnya sudah coba dinegosiasikan dengan Pemkab DS. Akan tetapi Ashari Tambunan waktu itu, lantaran takut ditangkap KPK atas proyek swakelola tersebut, menyarankan agar pemborong mengadu ke pengadilan. Di mana kalau menang di pengadilan tingkat dua, Pemkab DS baru bersedia membayar. “Tetapi ketika permasalahan ini diajukan mereka ke pengadilan, Pemkab DS kalah dan diwajibkan mereka membayar proyek swakelola yang sudah lama dikerjakan,” jelasnya. Namun sayang, imbuh Wara, hal itu ternyata tidak ditepati Pemkab DS. “Inikan aneh, dia (Ashari) bertele-tele. Padahal dari awal dia menyuruh ikuti prosedur dan mekanisme supaya bisa dipertanggungjawabkan dan dialokasikan di APBD Pemkab DS. Tetapi janji itu tidak kunjung ditepati,” bebernya.

Tak sampai di situ, anehnya lagi ungkap Wara, Pemkab DS mengajukan banding atas putusan pengadilan tersebut. Lalu kemudian di pengadilan tinggi Pemkab DS kembali kalah dan diwajibkan membayar uang proyek senilai Rp175 miliar itu. “Inikan sudah gawat namanya. Coba bayangkan lima tahun dia jadi bupati, uang orang ratusan miliar ditahan-tahannya, kalau dibungakan sudah berapa itu,” katanya.

Wara juga mengaku mendukung rencana para pemborong mengadukan masalah ini ke KPK. “Itu merupakan langkah tepat,” tandasnya.

Sementara, Ketua Forum Solidaritas Pemborong Terzalimi, Ahmad Fachruddin mengaku sedang mempersiapkan berkas dan segala sesuatunya untuk melaporkan kasus ini ke KPK. “Saya sedang persiapkan bahan-bahan untuk membuat laporan ke KPK,” kata Ahmad Fachruddin didampingi Sekretarisnya Suhardono dan anggota Wijaya kepada Sumut Pos, Kamis (10/8) siang.

Selain itu, mereka juga mengaku, bersama kuasa hukumnya tengah melakukan penyusuan memori kasasi untuk gugatan lanjutan di Mahkamah Agung (MA). “Kami mengawal gugatan kami ini di tingkat kasasi dengan mengikuti terus perkembangan proses hukum ini,” katanya.

Dia juga mengaku sangat menyayangkan sikap Pemkab Deliserdang yang terkesan mengabaikan hak mereka. Padahal, lanjutnya, Nabi Muhammad SAW memerintahkan kita untuk bersegera menunaikan hak pekerja setelah menyelesaikan pekerjaannya. “Hadist Nabi Muhammad, bayarlah upah pekerjaan mu sebelum keringatnya kering. Ini bukan kering lagi, tapi sudah bertahun tahun,” tutur Fachruddin.

Selain menyiapkan materi untuk laporan ke KPK, dalam waktu dekat ini mereka juga akan mendatangi DPRD Deliserdang untuk berdiskusi, membahas pembayaran utang swakelola ini. “Kita mau melihat respon DPRD Deliserdang bagaimana sikapnya melihat hal ini. Diskusi itu, akan lakukan 14 Agustus ini,” ungkap Fachruddin.

Mereka berharap, DPRD Deliserdang dapat memberikan solusi, sehingga hak mereka dapat diberikan oleh Pemkab Deliserdang. Menurutnya, tidak ada alasan lagi bagi Pemkab Deliserdang menahan-nahan hak mereka itu. “Namun kelihatannya, itikad baik Pemkab Deliserdang yang tidak ada. Kalau mereka memiliki itikad baik, pasti hak kami ini sudah dimasukkan sebagai utang Pemkab, sehingga dapat dianggarkan di APBD Deliserdang. Karenanya, dengan diskusi dengan DPRD Deliserdang nanti, kita mendesak agar ini bisa di masukkan dalam P-APBD 2017 ,” tandasnya. (dik/prn/gus/adz)

Triadi Wibowo/Sumut Pos_Ombusmand Sumut, Abyadi Siregar

Wara mengaku, permasalahan ini sebetulnya sudah coba dinegosiasikan dengan Pemkab DS. Akan tetapi Ashari Tambunan waktu itu, lantaran takut ditangkap KPK atas proyek swakelola tersebut, menyarankan agar pemborong mengadu ke pengadilan. Di mana kalau menang di pengadilan tingkat dua, Pemkab DS baru bersedia membayar. “Tetapi ketika permasalahan ini diajukan mereka ke pengadilan, Pemkab DS kalah dan diwajibkan mereka membayar proyek swakelola yang sudah lama dikerjakan,” jelasnya. Namun sayang, imbuh Wara, hal itu ternyata tidak ditepati Pemkab DS. “Inikan aneh, dia (Ashari) bertele-tele. Padahal dari awal dia menyuruh ikuti prosedur dan mekanisme supaya bisa dipertanggungjawabkan dan dialokasikan di APBD Pemkab DS. Tetapi janji itu tidak kunjung ditepati,” bebernya.

Tak sampai di situ, anehnya lagi ungkap Wara, Pemkab DS mengajukan banding atas putusan pengadilan tersebut. Lalu kemudian di pengadilan tinggi Pemkab DS kembali kalah dan diwajibkan membayar uang proyek senilai Rp175 miliar itu. “Inikan sudah gawat namanya. Coba bayangkan lima tahun dia jadi bupati, uang orang ratusan miliar ditahan-tahannya, kalau dibungakan sudah berapa itu,” katanya.

Wara juga mengaku mendukung rencana para pemborong mengadukan masalah ini ke KPK. “Itu merupakan langkah tepat,” tandasnya.

Sementara, Ketua Forum Solidaritas Pemborong Terzalimi, Ahmad Fachruddin mengaku sedang mempersiapkan berkas dan segala sesuatunya untuk melaporkan kasus ini ke KPK. “Saya sedang persiapkan bahan-bahan untuk membuat laporan ke KPK,” kata Ahmad Fachruddin didampingi Sekretarisnya Suhardono dan anggota Wijaya kepada Sumut Pos, Kamis (10/8) siang.

Selain itu, mereka juga mengaku, bersama kuasa hukumnya tengah melakukan penyusuan memori kasasi untuk gugatan lanjutan di Mahkamah Agung (MA). “Kami mengawal gugatan kami ini di tingkat kasasi dengan mengikuti terus perkembangan proses hukum ini,” katanya.

Dia juga mengaku sangat menyayangkan sikap Pemkab Deliserdang yang terkesan mengabaikan hak mereka. Padahal, lanjutnya, Nabi Muhammad SAW memerintahkan kita untuk bersegera menunaikan hak pekerja setelah menyelesaikan pekerjaannya. “Hadist Nabi Muhammad, bayarlah upah pekerjaan mu sebelum keringatnya kering. Ini bukan kering lagi, tapi sudah bertahun tahun,” tutur Fachruddin.

Selain menyiapkan materi untuk laporan ke KPK, dalam waktu dekat ini mereka juga akan mendatangi DPRD Deliserdang untuk berdiskusi, membahas pembayaran utang swakelola ini. “Kita mau melihat respon DPRD Deliserdang bagaimana sikapnya melihat hal ini. Diskusi itu, akan lakukan 14 Agustus ini,” ungkap Fachruddin.

Mereka berharap, DPRD Deliserdang dapat memberikan solusi, sehingga hak mereka dapat diberikan oleh Pemkab Deliserdang. Menurutnya, tidak ada alasan lagi bagi Pemkab Deliserdang menahan-nahan hak mereka itu. “Namun kelihatannya, itikad baik Pemkab Deliserdang yang tidak ada. Kalau mereka memiliki itikad baik, pasti hak kami ini sudah dimasukkan sebagai utang Pemkab, sehingga dapat dianggarkan di APBD Deliserdang. Karenanya, dengan diskusi dengan DPRD Deliserdang nanti, kita mendesak agar ini bisa di masukkan dalam P-APBD 2017 ,” tandasnya. (dik/prn/gus/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/