MEDAN,SUMUTPOS.CO-Dinas Pariwisata Kota Medan membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mengawal dan menerapkan Peraturan Wali Kota Medan (Perwal) Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), yang wajib diikuti seluruh pelaku usaha bergerak di dunia pariwisata di Kota Medan.
 Hal diungkapkan Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kota Medan, Agus Suriyono kepada wartawan di Medan, Senin (10/8/2020). Ia mengatakan, Satgas ini, melakukan pengawasan segala bentuk kegiatan kepariwisataan oleh pihak hotel di Kota Medan saat kondisi Pandemi Covid-19 ini.
“Kita baru mulai per tengah Juli adaptasi kebiasaan baru. Kita evaluasi, untuk mengawasi itu kita membentuk Satgas untuk mengawasi para pelaku usaha. Termasuk, ada pertemuan, di hotel-hotel kita harus melakukan supervisi dulu,” ungkap Agus.
Agus menjelaskan, sesuai yang diatur di dalam Perwal tersebut, sudah jelas bagaimana pelaku usaha wajib menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan dan antisipasi penyebaran virus corona ini.
“Surat mengatur (Perwal) seluruh kegiatan-kegiatan pelaku industri pariwisata. Termasuk, tata cara menyambut tamu-tamu yang datang ke hotel. Sudah kita lakukan pertemuan, penegasan Perwal 27 Tahun 2020 kepada seluruh asosiasi kita sampaikan,” jelas Agus.
Selain itu, Agus mengatakan, pihaknya, siap melakukan supervisi terhadap pelaku usaha yang akan menggelar kegiatan di hotelnya. Baik itu pertemuan-pertemuan dengan menghadiri orang dengan jumlah besar. “Semua dijalani harus sesuai dengan Perwal. Dari kapitas gedung pertemuan, dipastikan kapasitas orang harus 70 persen dari keseluruhan kapasitas gedungnya,” ungkap Agus.
Agus mengakui masih ada tempat-tempat berkumpulnya orang seperti cafe di Kota Medan, belum sepenuhnya menerapkan protokol kesehatan dengan mengatur jarak duduk antar pengunjung satu dengan pengujung lainnya dengan jarak satu meter sesuai dengan Perwal itu.
 “Ini tugas kita melakukan sosialisasi dan edukasi. Karena, pandangan masyarakat berbeda-beda. Ada yang gak percaya Covid-19. Tapi, korban sudah banyak. Tapi, tetap kita lakukan sosialisasi. Perwal ini, tidak ada sanksinya. Sanksinya, wajib mengikuti Perwal ini,” pungkasnya.(gus/ila)